About Me

My photo
Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia
Always do the right things and do the things right

Friday, May 23, 2014

KOMPUTER DALAM HUKUM

A. KOMPUTER DALAM HUKUM

Perkembangan teknologi komputer, telekomunikasi dan informatika di era globalisasi bukanlah suatu hal yang fiktif melainkan sudah menjadi kenyataan yang diwujudkan dalam berbagai bentuk. Penyebaran informasi telah melintasi batas-batas wilayah dan perbedaan waktu sudah tidak lagi memisahkan manusia. Dengan kemajuan dan perkembangan telekomunikasi multimedia, ruang lingkup dan kecepatan komunikasi lintas batas meningkat, ini berarti masalah hukum yang berkaitan dengan yurisdiksi dan penegakan serta pemilihan hukum yang berlaku terhadap suatu sengketa multi-yurisdiksi akan bertambah penting dan kompleks (Ny. Tien S. Saifullah : 2001:96).

Pemanfaatan teknologi tersebut telah mendorong pertumbuhan bisnis yang pesat, karena berbagai informasi dapat disajikan melalui hubungan jarak jauh dengan mudah dapat diperoleh. Mereka yang ingin mengadakan transaksi tidak harus bertemu muka face to face, cukup melalui peralatan komputer dan telekomunikasi.
Kita memang tidak dapat membantah bahwa penerapan teknologi informasi akan menimbulkan berbagai perubahan sosial. Karena itu perlu untuk diperhatikan bagaimana upaya melakukan transformasi teknologi dan industry dalam mengembangkan struktur sosial yang kondusif. Tanpa adanya partisipasi masyarakat dan peranan hukum, upaya pengembangan teknologi tidak saja kehilangan dimensi kemanusiaan tetapi juga menumpulkan visi inovatifnya. Peranan hukum diharapkan dapat menjamin bahwa pelaksanaan perubahan itu akan berjalan dengan cara yang teratur, tertib dan lancar. Perubahan yang tidak direncanakan dengan sebuah kebijakan hukum acap kali akan menimbulkan berbagai persoalan baru dalam masyarakat. Di sinilah hukum akan berfungsi dalam menghadapi perubahan masyarakat.

Di sinilah hukum akan berfungsi dalam menghadapi perubahan masyarakat. Fungsi hukum dalam masyarakat ada dua yaitu;

i. Produk hukum harus mampu mengangkat peristiwa-peristiwa (gejala hukum) dalam masyarakat ke dalam hukum sebagai sarana pengaturan masyarakat dimasa akan datang. Fungsi pengaturan diwujudkan dengan dibentuknya norma-norma yang merupakan alat  Pengawas masyarakat (social control). Fungsi ini bertujuan agar orang-orang bertingkah laku sesuai dengan harapan masyarakat umum yang telah diwujudkan dalam norma hukum yang dibentuk bersama.

ii. Fungsi kedua dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup masyarakat dalam suasana perubahan masyarakat yang terus menerus terjadi. Ini dimaksudkan agar setiap perubahan masyarakat sesuai dengan tujuan-tujuan yang telah direncanakan atau dikehendaki.

Dampak tersebut tidak selalu berlangsung demikian, karena di pihak lain timbul itikad tidak baik untuk mencari keuntungan dengan melawan hukum, yang berarti melakukan Kejahatan.

Dari sisi perkembangan fenomena tingkah laku sosial ini Naisbitt dalam bukunya Global Paradox menyebutkan bahwa dengan perkembangan yang eksplosif dalam telekomunikasi mendorong pula kekuatan simultan timbulnya ekonomi global yang luas (John Naisbitt, 1994:53). Telekomunikasi akan melengkapi infrastruktur setiap industri dan perusahaan yang bersaing dalam pasar dunia. Bisnis telekomunikasi akan berkembang berlipat ganda kearah interkonektivitas global.

Dalam proses interkonektivitas tersebut industri telekomunikasi dikombinasikan pemanfaatannya dengan telepon, televisi, komputer, dan konsumen elektronik menjadi kekuatan global, namun jika tidak hati-hati dapat menciptakan kekacauan. Selanjutnya Naisbitt juga mengemukakan bahwa akan terdapat “New Rules” atau norma berupa “Code of conduct” universal pada abad ke 21.

Dalam keadaan tersebut akan timbul gerakan masyarakat untuk mengembangkan hukum, peraturan, norma tidak tertulis dan upaya-upaya untuk memelihara harmonisasi sosial. Jika suatu kejahatan terjadi, masyarakat akan bereaksi bahwa hal tersebut merupakan hal yang salah, yang perlu dicegah. Pencegahan melalui pengaturan dapat terbatas pada lokasi tertentu, kota, negara bahkan global. Seperti halnya kejahatan cyber crime yang telah berkembang di Indonesia, perlu adanya pengaturan agar dapat mencegah dampak negatif,sehingga terjadinya kondisi sosial yang harmonis.

B. HUKUM PADA PENGGUNAAN KOMPUTER DAN TEKNOLOGI INFORMASI

Suatu perangkat aturan yang dibuat oleh Negara dan mengikat warga negaranya untuk mengikuti aturan tersebut agar tercapai kedamaian yang didasarkan atas keserasian antara ketertiban dengan ketentraman, yang secara umum disebut Hukum.

Hukum dalam arti luas, sesungguhnya mencakup segala macam ketentuan hukum yang ada, baik materi hukum tertulis  ( tertuang dalam perundang-undangan ) dan hukum tidak tertulis ( tertuang dalam kebiasaan ataupun praktek bisnis yang berkembang). Keberadaan hukum sebagai rule of law berbanding lurus dengan melihat sejauh mana pemahaman hukum dan kesadaran hukum  masyarakat itu sendiri terhadap informasi hukum yang tengah berlaku.

Sistem hukum yang baik belum tentu dapat terwujud dengan pembuatan perundang-undangan yang baru terus menerus, melainkan memerlukan suatu kajian yang mendalam mengenai sejauh mana sistem hukum yang berlaku dapat dioptimalkan.

Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. teknologi informasi saat ini memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan  peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.. Perkembangan teknologi ini menyebabkan munculnya suatu ilmu hukum baru yang merupakan dampak dari pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang dikenal dengan hukum telematika atau cyber law.

Hukum Telematika

Pada saat  ini banyak  kegiatan  sosial maupun komersial dilakukan melalui jaringan sistem komputer  dan sistem komunikasi, baik dalam lingkup lokal maupun global  Internet), dimana permasalahan hukum seringkali dihadapi ketika terkait dengan adanya penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan  melalui sistem elektronik, untuk mengakomodasi  permasalahan tersebut munculnya beberapa bidang hukum  yaitu hukum  informatika, hukum telekomunikasi dan hukum media yang saat ini dikenal dengan hukum telematika.

Masalah – masalah yang dihadapi pada hukum telematika sangat luas, karena tidak lagi dibatasi oleh teritori suatu Negara, dan dapat diakses kapanpun dimanapun. Salah satu contoh yaitu kerugian dapat terjadi baik pada pelaku  transaksi maupun pada orang lain yang tidak pernah melakukan transaksi, misalnya pencurian dana kartu kredit melalui pembelanjaan di Internet. Di samping itu, pembuktian merupakan faktor yang sangat penting, mengingat informasi elektronik bukan saja belum terakomodasi dalam sistem hukum secara komprehensif, melainkan juga ternyata sangat rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan, dan dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam waktu hitungan detik. Dengan demikian, dampak yang diakibatkannya pun bisa demikian kompleks dan rumit, sehingga perlu diperhatikan sisi keamanan dan kepastian hokum dalam pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang secara optimal. Oleh karena itu, terdapat tiga pendekatan untuk menjaga keamanan di cyber space, yaitu pendekatan aspek hukum, aspek teknologi, aspek sosial, budaya, dan etika. Untuk mengatasi gangguan keamanan dalam penyelenggaraan sistem secara elektronik, pendekatan hukum bersifat mutlak karena tanpa kepastian hukum, persoalan pemanfaatan teknologi informasi menjadi tidak optimal.

C. HUKUM PENYALAHGUNAAN KOMPUTER DAN TEKNOLOGI INFORMASI

UU Penyalahgunaan Komputer 1990 (CMA) (dan sekarang telah diubah dengan Polisi Dan Keadilan Act 2006) diperkenalkan terutama untuk menangani hacking komputer. Ini berisi tiga pelanggaran utama yang harus dilakukan dengan tindakan yang tidak sah berkaitan dengan komputer:

Bagian 1 berisi dasar 'hacking' pelanggaran memperoleh akses tidak sah ke program atau data dalam komputer.

Bagian 2 membuat suatu pelanggaran untuk melakukan suatu Bagian 1 pelanggaran dengan maksud untuk melakukan atau memfasilitasi perbuatan, suatu pelanggaran lebih lanjut.

Bagian 3 berisi pelanggaran melakukan tindakan yang tidak sah dalam kaitannya dengan komputer dengan maksud:
untuk mengganggu pengoperasian komputer apapun
untuk mencegah atau menghalangi akses ke program atau data dalam komputer apapun
untuk mengganggu operasi dari setiap program atau keandalan data tersebut
untuk mengaktifkan salah satu hal yang harus dilakukan

mengetahui bahwa setiap modifikasi dimaksudkan untuk menyebabkan adalah tidak sah.Maksimum hukuman untuk pelanggaran ini berkisar dari enam bulan penjara dan / atau denda £ 500 sampai sepuluh tahun penjara dan / atau denda tak terbatas.

Hacking

Dalam hal ancaman eksternal FE dan DIA, institusi harus mengadopsi teknologi keamanan yang sesuai dengan tingkat risiko saat ini. Dari perspektif infrastruktur ini melibatkan praktek mapan:
membangunnya mengamankan
mendidik pengguna untuk mengoperasikan dengan aman
mendorong pengguna risiko tinggi untuk berinvestasi dalam pencocokan langkah-langkah pencegahan bila sesuai

Hampir semua kegiatan hacking adalah pelanggaran menurut ketentuan CMA termasuk mengakses komputer di mana hal ini tidak sah. 'Hacking' adalah istilah yang awalnya digunakan untuk menggambarkan kegiatan penggemar komputer yang mengadu keterampilan mereka terhadap sistem TI pemerintah dan bisnis besar. Namun, untuk lembaga hacker dapat menyebabkan gangguan keuangan yang serius (misalnya melalui downtime sistem) dan setiap pelanggaran keamanan konsekuen dapat mengekspos pengguna individu untuk kejahatan lebih lanjut. UU Kepolisian Dan Keadilan 2006 memperluas ketentuan CMA pada modifikasi yang tidak sah bahan komputer untuk mengkriminalisasi seseorang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang tidak sah dalam kaitannya dengan komputer dengan maksud:
untuk merusak operasi komputer manapun,
untuk mencegah atau menghalangi akses ke program atau data dalam komputer manapun, atau
untuk mengganggu pengoperasian program atau data dalam komputer manapun.

Tujuannya tidak perlu diarahkan pada suatu komputer tertentu atau program tertentu atau data.
Informasi UCISA Security Toolkit ini dimaksudkan untuk mendukung Inggris lebih lanjut dan Perguruan Tinggi dalam memproduksi kebijakan Keamanan Informasi untuk mengatasi (dan untuk menunjukkan bahwa mereka menangani) ancaman terhadap kerahasiaan, integritas dan ketersediaan sistem informasi untuk mana mereka bertanggung jawab, dan untuk membantu memenuhi persyaratan audit.

PENIPUAN DAN PENCURIAN

Yang berkaitan dengan penipuan komputer dapat melibatkan:
mengubah input komputer secara tidak sah
menghancurkan, memberangus, atau mencuri output
membuat perubahan yang tidak disetujui untuk informasi yang tersimpan, atau
merubah atau menyalahgunakan program (tidak termasuk infeksi virus).

Selain menjadi kejahatan dalam hal perundang-undangan pidana yang ada, kegiatan tersebut cenderung melibatkan "akses yang tidak sah" atau "modifikasi tanpa ijin" seperti tercantum dalam CMA 1990 (lihat di atas).

Penipuan Kartu-Not-Present

Pada tahun 2004, kartu penipuan melalui Internet biaya Inggris £ 117m. Kejahatan ini biasanya memerlukan kredit curang memperoleh atau rincian kartu lain untuk melakukan pembelian.  Sebagian besar jenis penipuan melibatkan penggunaan rincian kartu yang telah tidak jujur yang diperoleh melalui metode seperti menggelapkan atau bin-merampok.  Rincian kartu tersebut kemudian digunakan untuk melakukan transaksi kartu-bukan-sekarang penipuan, sering melalui internet. Insiden hacker komputer benar-benar mencuri dan menggunakan data pemegang kartu dari jaringan komputer organisasi atau website dianggap sangat rendah. Namun FE dan DIA lembaga staf dan pelajar semakin rentan terhadap jenis kejahatan kartu-tidak-hadir sebagai transaksi pembayaran semakin banyak dilakukan secara online.

Serangan Denial of Service

Biasanya diarahkan pada 'Denial of Service' lembaga (DoS) adalah nama yang diberikan untuk serangan yang melibatkan hacker mencegah aliran normal lalu lintas internet ke situs-situs dari sebuah perguruan tinggi atau universitas. Serangan Denial of Service, di mana hacker membebani jaringan dengan data dalam upaya untuk menonaktifkan mereka, telah meningkat 50%.

Pornografi anak

Pornografi anak adalah pornografi yang menampilkan kekerasan seksual terhadap anak.Apa yang menarik ini kriminalisasi tertentu ketidaksenonohan dengan anak yaitu kenyataan bahwa orang muda yang terlibat.
Pendekatan hukum untuk pornografi anak adalah bahwa hal tersebut sangat menyinggung bahwa kepemilikan serta peredaran gambar menyinggung dikriminalisasi. Peraturan utama terdiri dari Perlindungan Anak Undang-Undang 1978 (PCA) (yang tidak berlaku untuk Skotlandia atau Irlandia Utara) dan Peradilan Pidana Undang-Undang 1988 (CJA) 1988. Merupakan suatu pelanggaran untuk memiliki gambar tidak senonoh yang melibatkan anak-anak (atau penggambaran meyakinkan daripadanya). 'Tidak senonoh' di sini berarti 'eksplisit secara seksual' yang merupakan tes yang lebih mudah daripada cenderung 'merusak akhlak dan korup. Berdasarkan s.160 dari kepemilikan CJA materi tersebut adalah pelanggaran dan memiliki hukuman lima tahun maksimal. Pelanggaran mengambil, membuat dan distribusi tercakup dalam PCA dan membawa hukuman sepuluh tahun maksimum.

Bagian 45 dari Undang-undang Pelanggaran Seksual 2003 merubah definisi 'anak' - menaikkan usia yang relevan dari bawah 16 sampai di bawah 18 tahun. Merupakan suatu pelanggaran untuk menerbitkan 'cabul' artikel baik untuk keuntungan atau tidak; dan ini diperpanjang di Ketertiban Peradilan Pidana, Undang-Undang 1994 ss.84-87 yang khusus menangani 'Publikasi Cabul dan foto-foto tidak senonoh anak-anak'. Ada disediakan pertahanan yang berkaitan dengan kepemilikan tanpa pengetahuan yang cukup tentang materi atau sifatnya.

D. PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HUKUM PADA KOMPUTER DAN TI

Sebagai negara yang menjunjung tinggi hukum, pemerintah Indonesia melalui departement yang bersangkutan membuat kebijakan dengan menguluarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai landasan hukum terhadap perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat.  Berikut ini beberapa implementasi penagakan hukum pada komputer dan teknologi informasi, diantaranya:

1. Perlindungan Program Komputer Menurut Hukum HKI

Program komputer telah diakui sebagai sebuah aset yang sangat bernilai bagi perusahaan atau individu yang menciptakan atau memilikinya. Secara hukum, program komputer mulai dianggap sebagai salah satu jenis benda/properti seperti benda-benda berwujud lainnya. Oleh karenanya, pemilik program komputer berhak melarang pihak lain untuk menggunakan atau memanfaatkan program komputernya tanpa ijin darinya. Hukum yang secara khusus memberikan perlindungan kepada program computer adalah hukum hak kekayaan intelektual (HAKI).

Bagi banyak perusahaan dan institusi pembuat program komputer dewasa ini, mempertahankan kepemilikan atas program komputer adalah sulit. Di dalam industry software, mobilitas karyawan perusahaan yang keluar masuk sangat tinggi. Oleh karena itu, banyak perusahaan dan institusi pembuat program komputer merisaukan kemungkinan “dicurinya” disain dasar program komputer mereka oleh karyawan mereka atau oleh perusahaan lawan mereka. Untuk mencegah hal tersebut, dewasa ini industri software memanfaatkan aturan hukum hak cipta, paten, rahasia dagang, dan terkadang, merek, untuk melindungi program komputer mereka.

2. Penegakan Hukum atas Pembajakan Software Komputer

Penegakan hukum atas pembajakan software memang telah dilakukan. Pada bulan September 2001, Microsoft dinyatakan menang dalam kasus pembajakan software dan majelis hakim menghukum PT. Kusumo Megah untuk membayar ganti rugi sebesar 4,4 juta dolar AS. Keputusan ini bagi pihak produsen software dianggap sebagai kemenangan besar melawan pembajakan software di Indonesia sehingga diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang menghargai inovasi dan diharpkan dapat membangkitkan industri software lokal. Pada bulan Oktober tahun yang sama, Microsoft kembali memenangkan perkara yang sama, di mana tergugat yaitu empat penjual computer yaitu PT. Panca Putra Komputindo, HJ Komputer, HM Komputer dan Altex Komputer dihukum untuk membayar ganti rugi sebesar 4,7 juta dollar AS karena terbukti bersalah karena telah meng-install software Microsoft Windows dan Office pada komputer yang mereka jual.

Penegakan hukum di bidang pembajakan software ini memang mempunyai dampak yang baik karena dapat memperbaiki citra Indonesia di mata dunia internasional sehingga dapat meningkatkan investasi asing di bidang software di Indonesia, selain itu bagi pelaku industri software di Indonesia sendiri hal ini dapat membangkitkan semangat mereka untuk lebih berkreasi menghasilkan software-software baru yang mempunyai daya saing yang tinggi, karena tidak takut lagi kalau hasil karyanya akan dibajak oleh orang lain untuk mendapatkan keuntungan ekonomis.

Meskipun edukasi dalam Gerakan Sadar HKI telah dilakukan, akan tetapi menurut penulis, sepertinya hal tersebut tidak akan dapat berjalan dengan baik, pembajakan software sepertinya akan sulit untuk diberantas. Faktor yang paling dominan adalah faktor ekonomis, dimana orang akan cenderung memilih software bajakan yang pasti jauh lebih murah dari software yang berlisensi.

Selain itu pembajakan masih akan tetap berlansung karena bagaimana mungkin para penegak hukum dapat memberantas hal ini jikalau mereka sendiri pada  kenyataannya masih menggunakan software bajakan baik di komputer-komputer di kantor polisi, kejaksaan maupun pengadilan, yang dipergunakan untuk keperluan dinas maupun di komputer-komputer pribadi mereka. Jika aparat penegak hukum berkeinginan untuk menegakkan hukum di bidang ini, maka secara tidak langsung mereka harus menuntut dirinya sendiri karena turut pula melakukan pelanggaran. Menurut penulis hal ini tidaklah mungkin, karena itulah sampai dengan saat ini penulis berkeyakinan bahwa permasalahan ini tidak akan pernah berakhir, paling tidak sampai dengan saat di mana semua software yang dipakai oleh aparat penegak hukum terlah berlisensi.

3. Penegakan Hukum Terhadap Cyber Crime

Hukum selama ini dipahami hanya sebagai perangkat norma atau kaedah belaka yang sifatnya idealitas sebagai patokan mengenai sikap tindak atau perilaku masyarakat. Karena tidak dipahami sebagai tindak atau perilaku yang teratur sehingga wajar saja hukum kita bersifat formalistik dan legalistik. Hal ini tercermin dari praktek penegakan hukum (law enforcement) di dalam masyarakat yang mengedepankan hukum dalam arti positif semata.

Sementara itu, pembangunan hukum selama ini dititik beratkan pada hal-hal yang menyangkut substansi hukum (legal substance) tetapi lupa memperhatikan efektivitasnya di dalam masyarakat. Hal ini menyebabkan hukum dibuat demikian modern tidak berlaku efektif di dalam masyarakat bahkan tidak jarang ditolak.
Hal yang benar adalah yang dapat dipahami masyarakat, jelas redaksinya, jelas tujuannya dan ada kepentingan masyarakat yang dilindungi. Oleh karena itu hukum dibuat harus konkret atau harus di konkretisasikan. Masyarakat harus mengetahui keberadaan hukum tersebut, untuk apa (tujuan) hukum itu diberlakukan, apakah ada kepentingan mereka yang dilindungi oleh hukum tersebut dan bagaimana hukum itu diberlakuan dan apa sanksinya.

Pengetahuan dan pemahaman terhadap hukum yang berlaku membantu menghindari masyarakat dari rasa curiga (prejudice) ataupun apriori. Selanjutnya hukum harus dapat memberikan kejelasan tentang sanksinya bila hukum itu dilanggar. Sanksi dapat merupakan suatu sarana untuk membuat orang merasa takut untuk melanggar.

Berkaitan dengan hal tersebut di atas maka dalam menegakkan hukum terhadap cyber crime perlu dipikirkan sejauh mana hukum itu harus diatur sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru. Perlu kita yakini bahwa perkembangan teknologi dan informasi akan memacu pertumbuhan jenis kejahatan tertentu, karena perkembangan teknologi dan informasi selalu diikuti dengan perkembangan kriminalitas. Oleh karena itu, hukum pidana harus mengikuti perkembangan kriminalitas sehingga diharapkan dapat memberi perlindungan dan rasa keadilan dalam masyarakat, serta hukum tidak ketinggalan zaman, bahkan hukum harus dapat mencegah dan mengatasi kejahatan yang bakal muncul (Bakat Purwanto, 1995:4). Hukum pidana sebagai bagian dari keseluruhan hukum pada prinsipnya mempunyai fungsi dan tugas sebagai alat untuk melindungi hak asasi setiap orang maupun kepentingan masyarakat dan negara agar tercapai keseimbangan, ketertiban, ketenteraman dan keamanan dalam menjaga kehidupan masyarakat (Adenan, 1995:74).

Pemanfaatan komputer oleh penjahat dapat digunakan untuk melakukan kejahatan seperti kasus pembobolan BNI New York, BRI Cabang Brigjen Katamso Yogya, BDN Cabang Bintaro Jaya, Bank Danamon Pusat, Bank Danamom Glodok Plaza, percobaan pembobolan Union Bank of Switzerland (UBS), kasus Mustika Ratu dan banyak kasus-kasus lainnya.

Dari uraian kasus-kasus tersebut di atas, dapat diketahui bahwa kejahatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan komputer, telekomunikasi dan informasi, namun landasan hukum yang digunakan adalah KUH Pidana yang belum memasukkan aturan hukum dengan aspek teknologi baru.

Untuk penegakan hukum terhadapat cyber crime maka ada beberapa tindakan yang dapat dilakukan, seperti membuat peraturan perundang-undagan baru atau menambah beberapa pasal dalam peraturan perundang-undagan yang telah ada dan menentukan yurisdiksinya (Saefullah Wiradipradja dan Danrivanto Budhijanto, 2002:91).

Beberapa negara seperti Amerika Serikat dan Kanada pemanfaatan teknologi informasi telah diatur secara nasional yang kemudian disusul oleh negara-negara yang tergabung dalam Uni Eropa. Di Asia seperti Singapura, India dan Malaysia telah mengatur pula kegiatan-kegiatan di dunia maya ini.

Amerika serikat selain melakukan penyesuaian (berupa amandemen) terhadap undang-undang yang memiliki relevansi dengan teknologi informasi juga dilakukan penyusunan undang-undang baru. Sesuai dengan sistem hukum yang dianut oleh Amerika Serikat, Kanada, Inggris, Singapura, Malaysia, India yaitu system hukum Anglo-Saxon, maka pengaturan mengenai pemanfaatan teknologi informasi dilakukan secara sektoral dan rinci. Setiap undang-undang hanya dimaksudkan untuk mengatur satu kegiatan tertentu saja. Apabila ditinjau dari sudut penerapannya, memang nampak lebih praktis dan terukur, namun kadang-kadang muncul kendala untuk mensinergikan dengan undang-undang lain yang memiliki keterkaitan.

Bagi Indonesia, sesuai dengan sistem hukum yang berlaku (kontinental) kiranya lebih tepat bila pengaturan tetatang pemanfaatan teknologi informasi disusun dalam suatu undang-undang yang bersifat pokok, namun mencakup sebanyak mungkin  permasalahan (umbrella provisions). Mernurut E. Saefullah Wiradipradja dan Danrivanto Budhijanto(2002:91) Indonesia perlu pengaturan atas kegiatan - kegiatan cyber space dilandasi oleh tiga pemikiran utama yaitu:
1. adanya kepastian hukum bagi para pelaku kegiatan-kegiatan di cyber space mengingat belum terakomondasinya secara memadai dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada.
2. upaya untuk mengantisipasi implikasi-implikasi yang ditimbulkan akibat pemanfaatan teknologi informasi, dan
3. adanya variable global yaitu perdagangan bebas dan pasar terbuka (WTO/GATT)
Berkaitan dengan bentuk pengaturan di dalam cyber space, dapat ditinjau dari dua pendekatan, yaitu apakah perlu menciptakan norma-norma baru dan peraturan-peraturan khusus untuk kegiatan/aktivitas di cyber space atau apakah cukup diterapkan model-model peraturan yang dikenal di dunia nyata (konvensional) saja.

Apabila diterapkan begitu saja kedua pendekatan tadi, ternyata sulit sekali memberlakukan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam dunia nyata ke dalam dunia maya. Karena ada beberapa ketentuan hukum konvensional yang tidak dapat diterapkan atau sulit untuk diterapkan dalam kegiatan-kegiatan cyber space, seperti tentang alat bukti, tandatangan, tempat atau domisili para pihak dalam kontrak, pengertian di muka umum dalam kasus pornografi. Oleh karena itu diperlukan ketentuan-ketentuan khusus dalam beberapa hal tertentu yang bersifat spesifik yang berlaku di cyber space.

Untuk mengupayakan peraturan perundang-undangan berkaitan dengan “computerrelated offences” menurut Andi Hamzah (1993:43) perlu dilakukan beberapa langkah antara lain:
1. penetapan perbuatan apa yang menjadi interest berbagai pihak
2. penelitian mengenai, apakah peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat digunakan memproses kejahatan komputer dan siber
3. identifikasi penyalahgunaan komputer dan siber yang melanggar kepentingan masyarakat
4. identifikasi kepentingan masyarakat yang perlu dilindungi dalam kaitannya dengan penggunaan komputer, informasi dan telekomunikasi
5. identifikasi dampak penetapan peraturan terhadap aspek sosial dan ekonomi.

Dalam menutup sarannya Andi Hamzah mengingatkan juga agar tidak terjadi “over criminalization.

Dalam rangka penegakan hukum terdapat perbedaan pendapat tentang perlu tidaknya membentuk peraturan perundang-undangan baru dengan merumuskan tindak/perbuatan pidana atau cyber crime. (Heru Soepraptomo, 2001:14) Muladi dan Himawan dengan alasan masing-masing mengatakan bahwa perumusan kejahatan komputer baru akan selalu ketinggalan dengan cepatnya perkembangan teknologi, undang-undang tradisuional masih dapat digunakan, perlu hemat mempergunakan pengaturan baru.

Sementara itu ada yang berpendapat perlunya dibuat ketentuan khusus seperti: Teuku M. Radie, J.E. Sahetapy, Mulya Lubis, Sudama Sastraanjoyo, yang pada pokoknya memberi alasan bahwa hukum pidana yang ada tidak siap menghadapi kejahatan komputer, untuk menghadapi white collar crime, tindak pidana komputer adalah pidana khusus oleh karena itu perlu hukum khusus (Yosef Ardi, 2000).

Pada saat pembuatan undang-undang yang berkaitan dengan cyber space juga perlu diperhatikan mengenai kompetensi pengadilan dalam menangani perkara cyber crime. Mengenai yurisdiksi dalam kegiatan cyber space perlu diperhatikan sejauhmanakah suatu negara memberi kewenangan kepada pengadilan untuk mengadili pelaku tindak pidana dalam kegiatan cyber space, khususnya dalam pemanfaatan teknologi informasi.

Untuk menuntut seseorang ke pengadilan ada dua hal yang harus diperhatikan (Ny. Tien Saefullah, 2002:100) yaitu:
1. Apakah pengadilan yang bersangkutan berwenang untuk memeriksa suatu perkara? Hal ini menyangkut subject matter jurisdiction, yaitu yurisdiksi yang bersifat mutlak, sehingga tidak dapat disimpangi
2. Apakah pengadilan yang bersangkutan berwenang untuk memaksakan putusan terhadap orang lain yang bersalah.

Kewenangan pengadilan untuk mengadili perlu diatur terlebih dahulu dengan tujuan untuk mengantisipasi adanya penolakan untuk mengadili dari pengadilan dengan alasan tidak memiliki yurisdiksi untuk mengadili dan menghukum pelakupelaku cyber crime (lack of jurisdiction). Jika terjadi penolakan maka akan terjadi ketidakadilan dan ketidak pastian hukum, karena pelakunya akan bebas tanpa melalui proses pengadilan.
Akibatnya orang akan mengulangi melakukan perbuatan tersebut, bahkan mungkin akan melakukan kejahatan yang lebih berbahaya lagi.

Menurut Darrel Munthe, yurisdiksi di cyber space membutuhkan prinsip-prinsip yang jelas dari hukum internasional dan hanya melalui prinsip-prinsip dalam yurisdiksi hukum internasional negara-negara dapat dibebankan untuk mengadopsi pemecahan yang sama terhadap yurisdiksi cyber space (Ny. Tien S. Saefullah, 2002:101). Pendapat di atas, dapat ditafsirkan bahwa dengan diakuinya prinsip-prinsip yurisdiksi yang berlaku dalam hukum internasional oleh setiap negara, maka akan mudah bagi negara-negara untuk mengadakan kerjasama dalam rangka harmonisasi ketentuan-ketentuan untuk menanggulangi cyber crime.

Selain masalah yurisdiksi perlu juga diatur secara jelas tentang alat-alat bukti yang dapat dipergunakan sebagai beban pembuktian. Dalam penggunaan cyber space, beberapa masalah dalam pembuktian akan timbul misalnya system “digital signature”  yang berkaitan dengan hukum yang ada.

Banyak negara mensyaratkan bahwa suatu transaksi harus disertai dengan bukti tertulis, dengan pertimbangan untuk adanya kepastian hukum.

Permasalahan yang akan terjadi bagaimana sebuah dokumen elektronik yang ditandatangani dengan “digital signature” dapatkah dikatagorikan sebagai bukti tertulis?. Di Inggris, bukti tertulis haruslah berupa tulisan (typing), ketikan (printing), litografi (lithographi) fotografi, atau bukti-bukti yang mempergunakan cara-cara lain yang dapat memperlihatkan atau mengolah kata-kata dalam bentuk yang terlihat secara kasat mata.

Definisi dari bukti tertulis itu sendiri sudah diperluas hingga mencakup juga telex, telegram atau cara-cara lain dalam telekomunikasi yang menyediakan rekaman dari perjanjian. Indonesia sendiri dalam Pasal 26 A Undangundang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasn Tindak Pidana Korupsi juga telah memperluas pengertian tentang alat yang sah dalam bentuk petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (2) KUHAP.

Dalam Pasal 26 A disebutkan alat bukti yang dalam bentuk petunjuk khusus untuk tindak pidana korupsi juga dapat diperoleh dari:
a. alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau serupa dengan itu
b. dokumen, yakni setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik, yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna.

Dari fakta-fakta tersebut di atas jelaslah bahwa dokumen elektronik yang ditandatangani dengan sebuah “digital signatuil” dapat dikatagorikan sebagai bukti tertulis. Tetapi terdapat suatu prinsip hukum yang menyebabkan sulitnya pengembangan penggunaan dari dokumen elektronik atau “digital signature” yaitu adanya syarat bahwa dokumen tersebut harus dapat dilihat, dikirim dan disimpan dalam bentuk kertas.

Berkaitan dengan dokumen elektronik juga dapat timbul masalah bagaimana cara untuk menentukan dokumen yang asli dan salinan. Karena telah menjadi prinsip hukum umum bahwa:
a. dokumen asli mestilah dalam bentuk perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh para pihak yang melaksanakan perjanjian
b. dokumen asli hanya ada satu dalam setiap perjanjian
c. semua reproduksi dari perjanjian tersebut merupakan salinan.

Ketika sebuah perjanjian transaksi menggunakan “digital signature” yang disebut sebagai dokumen asli tempat “digital signature” itu dibubuhkan pada dasarnya adalah sebuah dokumen elektronik. Dokumen elektronik ini berada dalam memori komputer tempat perjanjian itu dilakukan. Konsekuensinya, setiap hasil print-out dari memori komputer tersebut, baik dalam bentuk kertas atau pun dalam bentuk lain, adalah sebuah salinan yang pada dasarnya tidak akan pernah memiliki nilai kepastian hukum yang sama dengan dokumen aslinya.

Mengingat semakin maraknya cyber crime di masa akan datang, maka sudah sepatutnya pemerintah segera mengambil langkah-langkah proaktif untuk menanggulangi dampak negatif yang akan timbul dari cyber crime. Untuk itu cara yang terbaik adalah dengan membuat aturan yang jelas dan tegas mengenai cyber crime agar terdapat kepastian hukum bagi pihak yang terlibat.

4. Perlindungan Hukum Pada Pemanfaatan Teknologi internet

Perkembangan teknologi internet mulai merambah ke Indonesia, baik dalam kepentingam menjadi konsumen maupun sebagai produsen. Perlindungan hukum atas transaksi melalui internet menjadi sangat diperlukan. Kita sepantasnya mendukung upaya penegakan hukum di bidang internet ini.

Pemanfaatan teknologi ini pun perlu diatur oleh undang-undan sehingga tidak terjadi penyimpangan teknologi yang akhirnya merugikan masyarakat dan bangsa Indonesia pada khususnya dalam segala bidang. Belajar dari pengalaman negara-negara lain yang sudah terlebih dahulu merancang dan menerapkan undang-undang mengenai teknologi informasi, Indonesai perlahan-lahan menujut tahap itu.

Kerjasama antara kalangan profesional, hukum dan pemerintah perlu diadakan untuk hadirnya gagasan pembentukan undang-undang yang mengatur kehidupan teknologi informasi di Indonesia.

Ruang lingkup dari undang-undang yang akan dibentuk hendaknya dapat mengakomodir seluruh permasalah yang mungkin timbul dari penyalahgunaan teknologi informasi. Produk undang-undang itu sendiri diharapkan dapat meliputi masing-masing sub-masalah dari teknologi informasi sehingga memungkinkan adanya beberapa produk undang-undang yang saling melengkapi satu dengan lainnya. Perlindungan hukum itu meliputi pemanfaatan teknologi digital, perlindunganatas data dan informasi beserta hak aksesnya, perlindungan atas hak kekayaan intelektual, perlindungan terhadap konsumen internet banking, perlindungan terhadap anak-anak sebagai yang bertentangan dengan hukum dan etika moral, dan pencegahan pronografi didunia internet. Ruang lingkup atau swub-masalah dalam teknologi infomatika yang nantinya dapat dibuat perundang-undangannya dapat diklasifikasikan antara lain menjadi peraturan mengenai transaksi elektronik, peraturan mengeai informasi elektronik, peraturan mengenai hak atak intelektual, peraturan mengenai kejahatan komputer dan perlindungan hak-hak konsumen.

Rancangan undang-undang spesifik mengenai informasi elektronik dan transaksi elektronik sudah mencapat tahap sosialisasi seperti yang tercantum dalam RUU-IETE. Begitu juga rancangan undang-undang mengenai kejahatan komputer yang tercantum dalam RUU-TPTI.

5. Asas Hukum

Ada beberapa hal yang menjadi asas dalam pembentukanhukum dan perundang-undangan mengenai teknologi informatika. Asas tersebut adalah legalitas, itikad baik, etika, dan moral. Kesuluruhan produk hukum mengenai teknologi informasi ini baik mengenai pemanfaatan teknologi internet, transaksi elektronik, informasi elektronik, hak asasi kekayaan intelektual, dan kejahatan komputer hendaknya dapat mengacu kepada azas-azas tersebut diatas.

Semua azas ini hendaknya mewarnai perundang-undangan tentang pemanfaatan teknologi informatika. Sebagai contoh adalah bahwa perlindungan hukum atas konsument dan perlindungan hukum atas data dan informasi hendaknya diberlakukan kepada setiap pelanggaran yang terjadi sebagai akibat dari penerapan teknologi informatika, yang salah satunya adalah teknologi internet. Sehingga apapun aktifitas yang dilakukan melalui internet (tidak saja perdagangan) akan mendapat perlindungan hukun dan akibat hukum. Dalam hal ini undang-undang akan mengikat para pelaku di dunia maya ini sebagai pemanfaat teknologi internet. Hal yang sama pun akan diterapkan pada masalah yang lebih global yaitu pemanfaatan teknologi informati. Sebagai contoh adalah aktifitas dari akibat penggunaan produk-produk infrastruktur baik hardware (PC, prosesor, mobile phone, modem, dll). Semua hal diatas mendapat perlindungan dan akibat hukum, dimana yang dilindungi oleh hukum adalah kepentingan bangsa, negara dan masyarakat Indonesia sebagai pengimpor teknologi yang bersangkutan. Hal ini dapat dimungkinkan bahwa pada era yang kasat mata ini akan terjadi penyadapan informasi ataupun data.

E. KESIMPULAN DAN SARAN

Perkembangan teknologi komputer, telekomunikasi dan informatika di era globalisasi telah melintasi batas-batas wilayah, ini berarti masalah hukum yang berkaitan dengan yurisdiksi dan penegakan serta pemilihan hukum yang berlaku terhadap suatu sengketa multi-yurisdiksi akan bertambah penting dan kompleks.
Makin populernya pemakaian internet untuk pelbagai keperluan seperti ebenking dan e-commerce, telah meningkat terjadinya tindak pidana dibidang ini. Kejahatan dibidang ini meliputi tindak pidana penipuan, penggelapan, hacking, pidana di bidang komunikasi, atau pengrusakan system komputer yang belum seluruhnya dapat dijangkau dengan undang-undang yang berlaku.

Kelahiran internet telah membalikkan segalanya, yang jauh jadi dekat, yang khayal jadi nyata, namun dibalik kemergelapan itu, juga melahirkan Keresahankeresahan baru, di antaranya muncul kejahatan yang canggih dalam bentuk “cyber crime”.

Berdasarkan uraian pembahasan tersebut di atas, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :

1. Asas legalitas dalam hukum pidana Indonesia memberikan garis kebijakan agar mewujudkan perlindungan hukum terhadap tindakan sewenang-wenang penguasa/penyelenggara negara terhadap kepentingan hukum bagi masyarakyat dan hak asasi manusia. Maka sistem pembuktian berdasarkan KUHAP secara formil tidak lagi dapat menjangkau dan sebagai landasan hukum pembuktian terhadap perkara Cyber Crimes, sebab modus operandi kejahatan dibidang Cyber Crime tidak saja dilakukan dengan alat canggih tetapi kejahatan ini benar-benar sulit menentukan secara cepat dan sederhana siapa sebagai pelaku tindak pidananya.

2. Kelemahan perangkat hukum dalam penegakan hukum pidana khususnya perkara Cyber Crimes banyak memiliki keterbatasan. Hal demikian dapat dirasakan seperti apabila kejahatan yang terjadi aparat penegak hukumnya belum siap bahkan tidak mampu (gagap teknologi) untuk mengusut pelakunya dan alat-alat bukti yang dipergunakan dalam hubungannya dengan bentuk kejahatan ini sulit terdeksi.

3. Dengan adanya undang-undang Informasi dan Transaksi  Elektronic, senantiasa akan memberikan dampak positif sebagai peredam terhadap maraknya kebebasan penggunaan teknologi dan informasi yang begitu pesat. Proses penegakan hukum dan undang-undang yang meliputi pemanfaatan teknologi informasi sudah dimulai dan masih akan berjalan panjang dibarengi dengan penyempurnaa dan penyesuaian. dengan peran serta semua pihak yang terkait, lambat laun negara kita akan memiliki suatu produk hukum yang dapat mengatur kehidupan dan pemantaatan teknologi informatika, sehingga akhirnya masyarakat menyadari bahwa aktifitas apapun yang terjadi di dunia internet akan memiliki perlindungan hukum dan juga akibat hukum.

DAFTAR PUSTAKA
Adenah M, (1995), Kejahatan Kerah Putih, sebagai Tindak Pidana, BPHN Departemen Kehakiman, Jakarta.
Andi Hamzah (1993), Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Komputer, Sinar Grafika, Jakarta.
Barita Saragih (2002), “Tantangan Hukum Atas Aktivitas Internet”, Kompas Minggu, 9 Juli 2002.
Bakat Purwanto (1995), Bentuk Kejahatan Baru Akibat Perkembangan Iptek, BPHN, Departemen Kehakiman.
John Naisbitt (1994), Global Parado William Marrow and Company, Mc, New York.
Suhono Harso (2000), Tehnologi Informasi dan Ekonomi Digital: Persiapan Regulasi di Indonesia, Jurusan teknik Elektro, bersifat Teknologi, Bandung.
Rene L Pattiradjawane (2002), “Media Konvenjensi dan Tantangan Masa Depan, Kompas, 21 Juli 2000.
Freddy Haris (2001), “ Pengantar Menanti Hukum di Cyberspace”, Jurnal Hukum & Teknologi, No. 1 Vol. 1 Tahun 2001, LKHT-FHUI, Jakarta.
Heru Soepraptomo (2001), “Kejahatan Komputer dan Siber serta Antisipasi Pengaturan Pencegahannya di Indonesia” Jurnal Hukum Bisni, Volume 12, 2001, Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis, Jakarta.
Ismamulhadi (2002), “Penyelesaian Sengketa Dalam Perdagangan Secara Elaktronik”Cyber Law: Suatu Pengantar, Pusat Studi Cyber Law, UNPAD, Bandung.
Mardjono Reksodiputro (2001), Cybercrime and Intelectual Property, Bahan Penataran Nasional Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (ASPEHUPIKI), Fakultas Hukum Universitas Surabaya.
Ny. Tien S. Saefullah (2002), “Yurisdiksi sebagai Upaya Penagakan Hukum dalam Kegiatan Cyberspace”, Cyber Law: Suatu Pengantar, Pusat Studi Cyber Law, UNPAD, Bandung.
Saefullah Wiradipradja, E dan Danrivanto Budhijanto (2002), “ Perspektif Hukum Internasional tentang Cyber Law”, Cyber Law: Suatu Pengantar, Pusat Studi Cyber Law, UNPAD, Bandung, 2002.
Yusuf Andi (2000), “Meroket Bisnis e-Commerce” Kompas, 21 Juli 2000).
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakrta, Edisi revisi, 2004.
Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998.
http://wullansuchi.blogspot.com/2012/05/i-komputer-dalam-hukum.html

1 comment:

  1. Telah Hadir Game Seru Untuk Anda Semua Agen Poker Terpercaya Dengan Server We1

    AvatarQQ Hadir Dengan 8 Jenis Game Yang Sangat Populer di Indonesia

    Untuk 8 Jenis Game Yang Disediakan Yaitu :

    - TEXAS HOLD'EM

    - POKER LUCK

    - OMAHA

    - DOMINO99

    - BANDARQ

    - PAIQIU

    - ADUQ

    - GAME SLOT


    AvatarQQ Juga Memberi Promo Bonus Menarik Seperti :

    * Bonus New Member 20%

    * Bonus Next Deposit 10%

    * Bonus Rollingan Poker 0.5%

    * Bonus Cashback Slot 5%

    * Bonus Referral 20%


    => Di Situs AvatarQQ, Anda Tidak Perlu Membeli JACKPOT untuk Mendapatkan JACKPOT.
    => Dengan Winrate Rata-Rata 94%, Anda Akan Dengan Mudah Untuk Memenangan Permainan.
    => Permainan Fair Player Vs Player, 100% Tanpa Robot/Bot.
    => Support 7 Bank Lokal Indonesia (BCA, BNI, BRI, Mandiri, Danamon, Cimb Niaga, DLL.)

    Untuk Info Lebih Lanjut Anda Bisa Hubungi Customer Service Kami :

    • Line : avatarqq.com

    • Whatsapp : +855.88.647.6590

    • Live Chat : AVATARQQ


    Link Alternatif Resmi AvatarQQ :

    www.avatarqq.net
    www.avatarqq.org
    www.avatarqq.info
    www.avatarqq.online
    www.qqavatar.club
    www.qqavatar.net


    avatarqq, avatar99, avatar77, server we1, poker online terbaik, bandar domino99, agen paiqiu, situs bandarqq terpercaya, website taruhan online, bandar judi online, perang kartu, agen poker resmi, bandar poker online, situs poker resmi, agen poker deposit pulsa, poker uang asli, qqavatar

    ReplyDelete