TUGAS KELOMPOK - MASYARAKAT INFORMASI
BAB I
PENDAHULUAN
Masyarakat Informasi menghadapkan kita pada tantangan-tantangan baru dan kesempatan perkembangan-perkembangan menuju seluruh area dari masyarakat. Dampak dari teknologi informasi dan komunikasi telah menjadi sebuah sefinisi sementara yang kuat, dan ini menstransformasi aktivitas ekonomi dan sosial. Kunci yang penting dari jaringan teknologi dalam masyarakat informasi adalah teknologi membantu kita untuk membuat koneksi-koneksi baru. Koneksi-koneksi dimana tantangan tradisional menerima apa yang mungkin, dan ketika hal tersebut menjadi mungkin. Perkembangan masyarakat informasi telah menjadi bagian penting untuk masyarakat informasi sebagai ekonomi kecil yang terbuka di dalam pengembangan jaringan ekonomo global, dimana pengetahuan berbasis pada inovasi yang menjadi kunci sumber dari penopang keuntungan yang kompetitif.
ICT sebagai sarana pembangunan ekonomi dan sosial, dan memenuhi sasaran pembangunan Information and communication technologies (ICT) adalah penting untuk terwujudnya lingkungan ekonomi global yang berpengetahuan dan oleh karenanya memainkan peran yang penting dalam mempromosikan pembangunan yang berkelanjutan dan menghapus kemiskinan.
Potensi ICT untuk memberdayakan masyarakat sangat besar. Hal ini terutama dalam kasus untuk orang cacat, wanita, generasi muda dan pribumi. ICT dapat membantu membangun kapasitas dan keterampilan untuk menciptakan peluang kerja yang lebih banyak, membantu usaha kecil dan menengah, dan meningkatkan partisipasi serta menginformasikan pembuat keputusan pada setiap level melalui peningkatan pendidikan dan latihan, khususnya bila disertai dengan penghormatan sepenuhnya terhadap keanekaan bahasa dan budaya.
Inovasi teknologi dapat menyokong secara nyata untuk memberikan akses yang lebih baik kepada layanan kesehatan, pendidikan, informasi dan pengetahuan, sebagaimana juga menawarkan variasi sarana yang lebih luas dimana masyarakat dapat berkomunikasi, sehingga mendukung promosi pemahaman yang luas dan peningkatan kualitas kehidupan warga dunia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN MASYARAKAT INFORMASI
Information society atau masyarakat Informasi adalah sebuah istilah yang digunakan untuk mendeskripsikan sebuah masyarakat dan sebuah ekonomi yang dapat membuat kemungkinan terbaik dalam menggunakan informasi dan teknologi komunikasi baru (new information and communication technologies (ICT's) .
Pengertian lain dari informastion society atau masyarakat informasi adalah suatu keadaan masyarakat dimana produksi, distribusi dan manipulasi suatu informasi menjadi kegiatan utama. Jadi dapat dikatakan bahwa pengolahan informasi adalah inti dari kegiatan Teknologi baru ini memiliki implikasi untuk segala aspek dari masyarakat dan ekonomi kita, teknologi mengubah cara kita melakukan bisnis, bagaimana kita belajar, bagaimana kita menggunakan waktu luang kita. Ini juga berarti tantangan yang penting bagi pemerintah:
- Hukum kita perlu diperbaharui dalam hal untuk mendukung transaksi elektronik.
- Masyarakat kita perlu untuk dididik mengenai teknologi yang baru.
- Bisnis harus online jika mereka ingin menjadi sukses.
- Pelayanan pemerintah harus tersedia secara elektronik.
B. CIRI-CIRI MASYARAKAT INFORMASI PEMANFAATAN INTERNET
1. Adanya level intensitas informasi yang tinggi (kebutuhan informasi yang tinggi) dalam kehidupan masyarakatnya sehari – hari pada organisasi – organisasi yang ada, dan tempat– tempat kerja
2. Penggunaan teknologi informasi untuk kegiatan sosial, pengajaran dan bisnis, serta kegiatan– kegiatan lainnya.
3. Kemampuan pertukaran data digital yang cepat dalam jarak yang jauh
C. CIRI-CIRI MASYARAKAT INFORMASI DENGAN PRA-INFORMASI
Sumber daya yang diolah:
- SDA (angin, air, tanah, manusia) masyarakat agraris
- Membuat tenaga(listrik, bahan bakar) masyarakat industri
- Informasi (transmisi data dan komputer) masyarakat informasi
Sumber daya yang dibutuhkan:
- Bahan mentah / alam masyarakat agraris
- Modal masyarakat industri
- Pengetahuan masyarakat informasi
Keahlian SDM yang dibutuhkan:
- Petani, pekerja tanpa skill tertentu masyarakat agraris
- Ahli mesin, pekerja dengan skill khusus masyarakat industri
- Pekerja profesional (dengan skill tinggi) masyarakat informasi
Teknologi:
- Alat-alat manual masyarakat agraris
- Teknologi mesin masyarakat industri
- Teknologi cerdas masyarakat informasi
Prinsip perkembangan:
- Tradisional masyarakat agraris
- Pertumbuhan ekonomi masyarakat industri
- Penerapan pengetahuan dalam teknologi masyarakat informasi
Mode produksi dalam bidang ekonomi:
- Pertanian, pertambangan, perikanan, peternakan. masyarakat agraris
- Produksi, distribusi barang; konstruksi berat. masyarakat industri
- Transportasi, perdagangan, asuransi, real estate, kesehatan, rekreasi, penelitian, pendidikan, pemerintahan. masyarakat informasi
Perkembangan peradaban manusia terasa begitu cepatnya, kita tentunya mengenal masyarakat primitif, pada era itu seseorang untuk mendapatkan suatu barang harus ditukar dengan barang lagi (barter), kemudian meningkat ke masyarakat agraris, kemudian masyarakat industri. Dari masyarakat indusri loncat ke masyarakat informasi (era informasi). Mengapa dikatakan loncat ke masyarakat informasi ? karena kita baru memulai melangkah ke masyarakat industri, era informasi sudah datang. Dengan era informasi ini, semuanya menjadi serba yaitu serba murah, cepat, tepat, dan akurat. Namun disamping itu ada sisi negatifnya, tergantung kita mau kemana melangkah. Contoh dengan era informasi ini seorang auditor dapat melakukan supervisi audit ditempat yang berbeda, melakukan transaksi bisnis melalui internet (e-commerce). Dan bisa juga menyerap informasi budaya yang jelek, yang dapat merubah perilaku dan etika seseorang. Oleh karena itu diperlukan sikap arif dalam menyikapi era informasi ini, kita tidak boleh terjebak perdebatan dampak positif dan negatifnya era ini, yang akhirnya mandeg dan tidak berubah. Yang harus kita bangun adalah kemauan untuk merubah diri.
D. PENGARUH INFORMASI TERHADAP MASYARAKAT
Kemajuan dalam berkomunikasi semain lama semakin mudah dan cepat. Hal ini terkait dengan perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat, informasi yang ingin disampaikan dari maupun kepada masyarakat pun akan semakin akurat dan cepat. Media-media yang berperan dalam pertukaran informasi tersebut antara lain adalah televisi, telepon genggam, email, instant message, video call, dsb. Kehidupan tiap individu dan teknologi informasi dalam masyarakat pun akan menjadi sangat erat hubungannya, karena dengan adanya media informasi tersebut kita akan semakin cepat mengetahui kabar terbaru dari lingkungan sekitar kita maupun semakin menambah wawasan kita terhadap berbagai pengetahuan umum yang ingin kita ketahui melalui perangakat informasi tersebut.
Pandangan masyarakat yang bermunculan terhadap teknologi informasi pun beragam, ada yang sangat mendukung tetapi ada pula yang bersikap tidak peduli dan hanya mengikuti tren yang berlaku. Sebagian individu akan merasa sangat khawatir bila ia tidak membawa telepon genggamnya karena ia akan dihantui rasa bersalah apabila ketinggalan informasi terbaru dan sebagian lagi ada yang bersikap tidak peduli karena baginya telepon genggam hanyalah alat komunikasi saja tidak lebih.
i.) Dampak positif teknologi informasi:
a) Informasi yang disampaikan lebih up to date dan akurat karena prosesnya cepat
b) Komunikasi jarak jauh pun menjadi sangat cepat dan praktis
c) Menyediakan informasi umum yang dapat menambah wawasan kita
d) Dengan internet dapat menghemat biaya dan tenaga yang dikeluarkan bila dibandingkan dengan bertukar informasi melalui pos surat.
ii.) Dampak negatif teknologi informasi:
a) Munculnya kejahatan jenis baru, misalnya penipuan dengan cara memanipulasi data pada rekening bank, pencurian informasi berharga melalui sabotase jaringan informasi, virus computer, penyadapan email, dsb.
b) Pelanggaran terhadap hak-hak privasi
c) Pembajakan lagu dan film
d) Penyebaran hal-hal yang berbau sara dan pornografi semakn cepat
E. CONTOH PENGGUNAAN INFORMASI DI MASYARAKAT
1.Bidang Perbankan
Didalam Bank, komputer digunakan sebagai Sistem Uang Elektronik (menggunakan ATM, Kartu Kredit, Debit Card, dll) untuk menyimpan data, memproses transaksi dan pembayaran tagihan secara on-line.
2. Bidang Perdagangan
Komputer sangat membantu untuk memproses data dalam jumlah yang banyak seperti di tempat-tempat perbelanjaan untuk menyimpan hasil transaksi yang terjadi, inventaris persediaan (stock) barang, pembuatan laporan keuangan, faktur, surat-surat, dokumen dan lain-lain. Selain tunai pembayaran juga dapat dilakukan secara elektronik dengan menggunakan credit card atau debit card.
3. Bidang Perindustrian
Komputer digunakan di dalam bidang industri (CAM – Computer Aided Manufacturing) untuk menghasilkan produktivitas kinerja yang tinggi, mengurangkan biaya dan menangani masalah kekurangan tenaga kerja. Misalnya, robot diciptakan untuk menjalankan semua kerja dengan mengikuti arahan yang diberikan melalui komputer seperti memasang komponen-komponen kereta atau membukanya kembali, membersihkan minyak dan menyembur cat dalam industri pemasangan kereta. Untuk merancang sebuah mobil digunakan CAD – Computer Aided Design.
4. Bidang Transportasi
Komputer digunakan untuk mengatur lampu lalu lintas. Di Negara maju kereta dipasang alat navigasi modern untuk menggantikan masinis melalui penggunaan satelit dan sistem komputer. Jalan raya juga dipasang dengan berbagai jenis sensor yang akan memberikan pesan kepada komputer pusat untuk memudahkan pengendalian jalan raya tertentu.
5. Bidang Rumah Sakit
Pada Rumah Sakit modern, komputer digunakan untuk membantu dokter menjalankan tugasnya seperti mendiagnosis penyakit, menghasilkan gambar sinar-X bergerak (CAT – Computer Axial Tomography), membantu orang cacat seperti menghasilkan alat membaca dengan teks khusus bagi orang tuna netra. Selain itu untuk menyimpan riwayat penyakit pasien, penggajian para karyawan RS, mengelola persediaan stock obat-obatan.
6. Bidang Pendidikan
Penggunaan komputer sebagai alat pembelajaran dikenal sebagai CBE (Computer Based Education). CAI (Computer Assisted Instruction) digunakan para pendidik untuk menyampaikan arahan dalam pelajaran. Selain itu komputer jg dapat digunakan untuk meyimpan data-data pendidik dan para murid, materi belajar, dan soal-soal ujian maupun latihan.
7. Bidang Seni
Synthesizer kini popular digunakan untuk meniru bunyi alat-alat musik tradisional seperti bunyi gitar dan piano. Komputer juga digunakan dalam berbagai proses penciptaan lagu seperti penyusunan dan rangkaian (sequencing) nada. Grafik komputer merupakan bidang yang pesat dimajukan kini. Komputer juga telah digunakan untuk menghasilkan animasi dalam film-film kartun dan untuk menghasilkan “special effects”.
8. Bidang Penelitian Ilmu Pengetahuan (Science)
Komputer digunakan untuk penyelidikan tenaga nuklear dan pemrosesan data, penyelidikan kawasan minyak. Komputer juga digunakan untuk penelitian angkasa lepas dan penyelidikan asas dalam sains dan matematik. Komputer juga digunakan dalam ramalan cuaca seperti mengambil gambar awan dan dikirim ke bumi. Di bumi para ahli cuaca akan meramal cuaca pada ketika itu.
9. Bidang Rekreasi
Komputer digunakan sebagai satu sumber alat rekreasi untuk orang ramai dimana permainan komputer, permainan arked, permainan video dan sebagainya mengandungi banyak cip-cip elektronik di dalamnya. Komputer juga digunakan untuk mengendalikan berbagai jenis alat rekreasi yang canggih seperti roller coaster.
10. Bidang Pertahanan dan Keamanan
Komputer juga dicipta untuk tujuan perperangan dalam sistem senjata, pengendalian dan komunikasi. Kapal perang dan kapal terbang yang modern dipasang dengan peralatan komputer yang canggih untuk membantu dalam melakukan navigasi atau serangan yang lebih tepat. Komputer juga digunakan untuk latihan simulasi perperangan bagi calon prajurit untuk mengurangkan biaya.
11. Bidang Komunikasi
Komputer bisa mengirim dan menerima pesan dari komputer yang lain sampai beribu kilometer jauhnya. Telekomunikasi ialah proses pertukaran pesan di beberapa sistem komputer atau terminal melalui alat media seperti telepon, telegraf dan satelit. E-Mail ialah surat elektronik yang dikirim melalui komputer, salah satu bentuk komunikasi dengan menggunakan komputer. MODEM (Modulator/Demodulator) diperlukan untuk menukar pesan komputer kepada isyarat audio supaya boleh dihantar melalui telepon.
F. MASYARAKAT INFORMASI (MAILING LIST, CHAT, FACEBOOK, TWITTER, BLOGGER, DSB)
Makin populernya internet dan jejaring sosial seperti Facebook, Twitter, Google, Yahoo, dan sebagainya. Lewat sarana ini, kita selalu terhubung dengan orang lain tanpa memandang waktu dan tempat, karena saluran internet ini juga bisa diakses lewat laptop dan telepon genggam yang bisa dibawa ke manapun. Setiap catatan, pesan, gagasan atau ucapan yang kita masukan di dalam situs jejaring sosial ini akan langsung terbaca dan dapat diakses oleh ribuan, ratusan ribu, bahkan jutaan anggota jejaring sosial lainnya.
A.) Mailing List
Seperti halnya newsgroup, mailing list atau milis juga merupakan sarana untuk bertukar informasi melalui media intenet. Hanya saja mailing list menggunkan media E-mail untuk melakukan penyampaian informasi. Apabila anda tergabung dalam sebuah mailing list, maka apabila anda mengirimkan sebuah E-mail, maka seluruh peserta mailing list tersebut akan menerima email anda. Untuk berpartisipaasi dalam mailing list ini, anda harus mendaftarkan nama dan E-mail anda terlebih dahulu.
Mailing List, sebuah sarana diskusi maupun penyebaran informasi yang saat ini amat banyak didunia maya. Jika kita tergabung dengan sebuah mailing list, kita seakan ikut duduk dalam sebuah forum, apabila ada salah satu yang berbicara maka semua anggota pada forum tersebut dapat memberi komentar dari argumen yang telah dilontarkan. Namun jika kita hanya ingin mendengar saja tanpa ingin memberi komentar balik, itupun tidak menjadi masalah. Bahkan kita bisa pergi kapan saja dari forum tersebut jika kita bosan dengan forum tersebut.
Pada dasarnya mailing list bekerja dengan konsep yang sangat sederhana, seorang pengguna cukup mengirimkan E-mail ke satu alamat E-mail untuk kemudian di sebarkan ke semua member mailing list yang tergabung / berlangganan ke alamat E-mail tersebut. Bayangkan bagi seorang yang sedang kesulitan masalah komputer kemudian mengirimkan pertanyaan melalui E-mail ke mailing list tempat berkumpul para hackers, dapat diharapkan bahwa kemungkinan satu-dua orang hackers mengetahui jawaban dari permasalahan yang dihadapi. Akhirnya dengan segera solusi dari masalah yang dihadapi dapat dipecahkan dalam waktu yang singkat (mungkin diperlukan beberapa jam). Mailing list beroperasi 24 jam tanpa henti sepanjang tahun, mari kita banyangkan bersama apa yang terjadi jika kita melakukan diskusi secara terus menerus tanpa henti :
Jika seseorang secara terus menerus secara serius dalam selang waktu yang lama (beberapa bulan bahkan tahun) - dapat diharapkan orang tersebut akan menjadi "ahli" dalam bidang yang didiskusikan tersebut. Artinya mailing list merupakan sebuah media effektif untuk proses pendidikan.
Proses marketing / public relation sebuah perusahaan / product pada dasarnya merupakan sebuah proses pendidikan dari customer / user / client. Berbeda barangkali dengan konsep-konsep PR yang umumnya ada saat ini yang lebih banyak bergantung pada media non-interaktif dengan sedikit seminar / workshop. Dengan adanya mailing list proses marketing & PR dapat dilakukan secara interaktif & terus-menerus tanpa henti selama 24 jam sepanjang tahun. Dapat dibayangkan bahwa dengan konsistensi PR seperti itu dapat diharapkan image & eksistensi perusahaan akan menjadi lebih kuat dimata client-nya. Tentunya nanti bagian PR usaha / product tsb. harus secara selektif memilih untuk aktif di mailing list tertentu yang sesuai dengan product yg dipasarkan.
Jelas disini bahwa mailing list merupakan media yang lebih bersifat interaktif & pro-aktif di bandingkan dengan Web yang biasa ada di Internet. Sifat ini menjadi kunci utama untuk memperkuat image & eksistensi seseorang / perusahaan di Internet secara keseluruhan. Konsekuensi yang harus di tempuh oleh orang / perusahaan yang akan menggunakan mailing list adalah harus dapat berinteraksi / meresponds secara cepat menggunakan E-mail, karena semua pengguna E-mail di Internet berharap agar responds dapat dilakukan secara cepat. Untuk itu dibutuhkan orang / staff yang ulet & konsisten untuk menjawab berbagai pertanyaan yang dapat - tidak jarang di berbagai aktifitas Internet - justru CEO / CIO yang akan turun langsung menjawab berbagai pertanyaan tersebut.
B.) Facebook
Facebook adalah sebuah web jejaring sosial yang didirikan oleh Mark Zuckerberg dan diluncurkan pada 4 Februari 2004 yang memungkinkan para pengguna dapat menambahkan profil dengan foto, kontak, ataupun informasi personil lainnya dan dapat bergabung dalam komunitas untuk melakukan koneksi dan berinteraksi dengan pengguna lainnya.
Kelebihan facebook :
1. Membantu kita untuk mendapatkan teman.
2. Bagi yang mempunyai bisnis facebook ini bisa membantu untuk mempromosikan bisnis kita.
3. Kalau kita mempunyai saudara jauh situs ini bisa membantu kita untuk berkomunikasi dengan saudara jauh.
4. Bisa memberikan informasi yang tidak kita ketahui kepada kita.
Kekurangan facebook :
1. Bisa membuat para pelajar menjadi malas untuk belajar.
2. Memberikan kesempatan bagi para orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan berbagai tindakan kejahatan.
3. Membuat kita menjadi boros karena kita membeli pulsa dan kewarnet terus.
C.) Twitter
Twitter adalah sebuah situs web yang dimiliki dan dioperasikan oleh Twitter Inc, yang menawarkan jejaring sosial berupa mikroblog sehingga memungkinkan penggunanya untuk mengirim dan membaca pesan yang disebut kicauan.
Kelebihan Twitter :
1.Mudah dinavigasi dan memperbarui, “link to” dan mempromosikan apapun.
2.Menjangkau lebih luas tidak hanya antara teman.
3.Satu feed untuk semua pengguna dan siapa pun dapat mengikuti orang lain kecuali diblokir.
4.Alat komunikasi yang murni dan cepat tanggap.
5.Kamu tidak harus log in untuk mendapatkan update. Kamu bisa menggunakan aplikasi RSS reader.
6.Sangat interaktif, extensible messaging platform dengan API terbuka.
7.Banyak aplikasi lain yang sedang dikembangkan (Twitterific, Summize, Twhirl)
8.Pesan teks SMS berpotensi untuk memberi pendapatan dari jaringan nirkabel.
9.Potensi periklanan di masa mendatang atau perusahaan berbasis langganan.
10.Twitter mungkin lebih terukur dari Facebook dan memberikan keuntungan biaya.
Kekurangan Twitter :
1. Kemampuan terbatas: menemukan orang-orang, mengirim pesan singkat, balasan langsung.
2. Dibatasi sampai 140 karakter per update.
3. Tidak semua orang menemukan manfaat langsungnya.
4. Lebih menekankan pada penghitungan follower.
5. Mudah disalahgunakan untuk spam dan meningkatkan tingkat kebisingan.
6. Relatif lebih kecil basis pengguna diinstal.
7. Belum ada strategi keuangan yang mudah dan jelas.
D.) Google
Google artinya ialah mesin pencari di internet dan merupakan nama search engine di internet. Google Inc merupakan sebuah perusaahan publik Amerika multinasional berinventasi dalam pencarian internet, komputasi awan, dan teknologi periklanan.
Kelebihan Google :
1. Simple, tampilan google sangat sederhana, tanpa iklan dan news sehingga tidak membingungkan. Sekali masuk 100% pasti akan melakukan aktifitas pencarian.
2.Google memudahkan pencarian menggunakan kata kunci yang relevan. Hanya beberapa detik saat kita mengetikkan kata kunci, google menawarkan beberapa kata kunci populer dan relevan yang mungkin Anda inginkan.
3.Google mendukung web service. Layanan ini diperuntukkan bagi software developer. Dengan mengetahui tentang web service suatu mesin pencari, Anda tidak perlu membuat mesin pencari sendiri untuk membuat aplikasi yang support pencarian di web misal browser firefox, Yahoo Messenger atau flock.
4.Google melakukan pengindexan suatu halaman website secara berkala. Sehingga saat kita update web, google dipastikan akan datang berkunjung untuk melakukan indexing.
Kekurangan Google :
1. Perkembangan website yang sangat cepat tidak mendapat bandingan dari kecepatan index google, sehingga kadang artikel yang kita buat sekarang baru terindex beberapa menit bahkan sampai berhari-hari.
2. Kadangkala hasil pencarian tidak relevan, meskipun google telah berusaha menampilkan hasil yang relevan. Kadang hasil pencarian hanya membuat kita berputar dari web ke web yang lain.
3. Aktifitas link spamming yang tidak terbendung untuk mengangkat posisi website jika tidak bisa dibedakan search engine dengan link natural akan menyebabkan akurasi pencarian melemah.
4. Tidak bisa mengindeks halaman tertentu. Beberapa website yang memakai konten dinamis tidak bisa diindex. Biasanya website seperti ini dihalangi oleh form yang mengharuskan inputan. Form inilah yang menyebabkan website dimanis sulit terindex dengan baik.
E.) Yahoo
Yahoo! ditemukan dan diluncurkan pada tahun 1994 oleh dua orang mahasiswa bernama David Filo dan Jerry Yang. Pada awalnya hanyalah semacam bookmark (petunjuk halaman buku), ide itu berawal pada bulan April 1994. Yahoo adalah site pertama yang berusaha mengatalogkan web, menawarkan daftar direktori dari setiap site penting, kemudian terlahir kembali sebagai web portal yang menggabungkan direktori dengan pencarian, berita, IM, e-mail dan jasa-jasa lainnya.
Kelebihan :
1. sebagai surat menyurat.
2. salah satu web yang menyediakan fasilitas gratis.
3. banyak fasilitas yang disediakan,
4. berhubungan dengan orang lain lebih mudah dan banyak yang menanggapi karna termasuk situs lokal.
Kekurangan :
1. Satu id yahoo hanya untuk yahoo, tak bisa untuk produk windows, seperti IM dan msn.
2. sering disalahgunakan karna terlalu mudah membuat ID.
3. Skin untuk YM masih sangat simple, tak seperti IM yang ada cukup banyak.
BAB III.
PENUTUP
Kesimpulan
Masyarakat Informasi yang berpusat pada masyarakat, inklusif, dan berorientasi pada pembangunan, adalah dimana setiap orang dapat membuat, mengakses, memanfaatkan, dan berbagi informasi serta pengetahuan, yang memungkinkan setiap individu, komunitas, dan masyarakat untuk mencapai potensi mereka dalam rangka mengembangkan pembangunan yang terus terpelihara dan mengembangkan kualitas hidup mereka, sebagaimana yang telah di deklarasikan di dalam tujuan dan prinsip-prinsip dari Piagam PBB, dan menghormati secara penuh serta menguatkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Saran
Penulis menyarankan perlunya diadakan suatu penelitian lebih lanjut mengenai perkembangan penggunaan perencanaan strategi sistem informasi di Indonesia. Melalui penelitian lebih lanjut ini diharapkan dapat diketahui bagaimana perkembangan perencanaan strategi sistem informasi di Indonesia, hal-hal yang dapat dipertimbangkan sebagai masukan untuk penelitian itu antara lain :adanya perkembangan teknologi baru yang pada saat tesis ini disusun belum ada,metodologi perencanaan sistem informasi yang baru, perkembangan jumlah masyarakat di Indonesia yang telah menggunakan perencanaan strategi sistem informasi serta bagaimana dampaknya terhadap masyarakat setelah menggunakan perencanaan strategi sistem informasi. Pada akhirnya diharapkan seluruh masyarakat di Indonesia dapat memanfaatkan teknologi informasi seoptimal mungkin, sehingga masyarakat di Indonesia dapat bersaing dengan negara-negara lain di masa persaingan global.
DAFTAR PUSTAKA
1. http://yokisaputtrahutabarat.wordpress.com/2010/02/19/pengertian-masyarakat-informasi/
2. http://komasmandala.blogspot.com/2010/05/pengertian-masyarakat-informasi.html
3. http://artikeldanopini.blogspot.com/2009/05/teknologi-informasi-transaksi.html
4. http://id.wikipedia.org
Delano Hernaz's Blog
Blog For Komputer Masyarakat Assignment
About Me
- Delano Hernaz
- Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia
- Always do the right things and do the things right
Monday, May 26, 2014
Friday, May 23, 2014
KOMPUTER DALAM HUKUM
A. KOMPUTER DALAM HUKUM
Perkembangan teknologi komputer, telekomunikasi dan informatika di era globalisasi bukanlah suatu hal yang fiktif melainkan sudah menjadi kenyataan yang diwujudkan dalam berbagai bentuk. Penyebaran informasi telah melintasi batas-batas wilayah dan perbedaan waktu sudah tidak lagi memisahkan manusia. Dengan kemajuan dan perkembangan telekomunikasi multimedia, ruang lingkup dan kecepatan komunikasi lintas batas meningkat, ini berarti masalah hukum yang berkaitan dengan yurisdiksi dan penegakan serta pemilihan hukum yang berlaku terhadap suatu sengketa multi-yurisdiksi akan bertambah penting dan kompleks (Ny. Tien S. Saifullah : 2001:96).
Pemanfaatan teknologi tersebut telah mendorong pertumbuhan bisnis yang pesat, karena berbagai informasi dapat disajikan melalui hubungan jarak jauh dengan mudah dapat diperoleh. Mereka yang ingin mengadakan transaksi tidak harus bertemu muka face to face, cukup melalui peralatan komputer dan telekomunikasi.
Kita memang tidak dapat membantah bahwa penerapan teknologi informasi akan menimbulkan berbagai perubahan sosial. Karena itu perlu untuk diperhatikan bagaimana upaya melakukan transformasi teknologi dan industry dalam mengembangkan struktur sosial yang kondusif. Tanpa adanya partisipasi masyarakat dan peranan hukum, upaya pengembangan teknologi tidak saja kehilangan dimensi kemanusiaan tetapi juga menumpulkan visi inovatifnya. Peranan hukum diharapkan dapat menjamin bahwa pelaksanaan perubahan itu akan berjalan dengan cara yang teratur, tertib dan lancar. Perubahan yang tidak direncanakan dengan sebuah kebijakan hukum acap kali akan menimbulkan berbagai persoalan baru dalam masyarakat. Di sinilah hukum akan berfungsi dalam menghadapi perubahan masyarakat.
Di sinilah hukum akan berfungsi dalam menghadapi perubahan masyarakat. Fungsi hukum dalam masyarakat ada dua yaitu;
i. Produk hukum harus mampu mengangkat peristiwa-peristiwa (gejala hukum) dalam masyarakat ke dalam hukum sebagai sarana pengaturan masyarakat dimasa akan datang. Fungsi pengaturan diwujudkan dengan dibentuknya norma-norma yang merupakan alat Pengawas masyarakat (social control). Fungsi ini bertujuan agar orang-orang bertingkah laku sesuai dengan harapan masyarakat umum yang telah diwujudkan dalam norma hukum yang dibentuk bersama.
ii. Fungsi kedua dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup masyarakat dalam suasana perubahan masyarakat yang terus menerus terjadi. Ini dimaksudkan agar setiap perubahan masyarakat sesuai dengan tujuan-tujuan yang telah direncanakan atau dikehendaki.
Dampak tersebut tidak selalu berlangsung demikian, karena di pihak lain timbul itikad tidak baik untuk mencari keuntungan dengan melawan hukum, yang berarti melakukan Kejahatan.
Dari sisi perkembangan fenomena tingkah laku sosial ini Naisbitt dalam bukunya Global Paradox menyebutkan bahwa dengan perkembangan yang eksplosif dalam telekomunikasi mendorong pula kekuatan simultan timbulnya ekonomi global yang luas (John Naisbitt, 1994:53). Telekomunikasi akan melengkapi infrastruktur setiap industri dan perusahaan yang bersaing dalam pasar dunia. Bisnis telekomunikasi akan berkembang berlipat ganda kearah interkonektivitas global.
Dalam proses interkonektivitas tersebut industri telekomunikasi dikombinasikan pemanfaatannya dengan telepon, televisi, komputer, dan konsumen elektronik menjadi kekuatan global, namun jika tidak hati-hati dapat menciptakan kekacauan. Selanjutnya Naisbitt juga mengemukakan bahwa akan terdapat “New Rules” atau norma berupa “Code of conduct” universal pada abad ke 21.
Dalam keadaan tersebut akan timbul gerakan masyarakat untuk mengembangkan hukum, peraturan, norma tidak tertulis dan upaya-upaya untuk memelihara harmonisasi sosial. Jika suatu kejahatan terjadi, masyarakat akan bereaksi bahwa hal tersebut merupakan hal yang salah, yang perlu dicegah. Pencegahan melalui pengaturan dapat terbatas pada lokasi tertentu, kota, negara bahkan global. Seperti halnya kejahatan cyber crime yang telah berkembang di Indonesia, perlu adanya pengaturan agar dapat mencegah dampak negatif,sehingga terjadinya kondisi sosial yang harmonis.
B. HUKUM PADA PENGGUNAAN KOMPUTER DAN TEKNOLOGI INFORMASI
Suatu perangkat aturan yang dibuat oleh Negara dan mengikat warga negaranya untuk mengikuti aturan tersebut agar tercapai kedamaian yang didasarkan atas keserasian antara ketertiban dengan ketentraman, yang secara umum disebut Hukum.
Hukum dalam arti luas, sesungguhnya mencakup segala macam ketentuan hukum yang ada, baik materi hukum tertulis ( tertuang dalam perundang-undangan ) dan hukum tidak tertulis ( tertuang dalam kebiasaan ataupun praktek bisnis yang berkembang). Keberadaan hukum sebagai rule of law berbanding lurus dengan melihat sejauh mana pemahaman hukum dan kesadaran hukum masyarakat itu sendiri terhadap informasi hukum yang tengah berlaku.
Sistem hukum yang baik belum tentu dapat terwujud dengan pembuatan perundang-undangan yang baru terus menerus, melainkan memerlukan suatu kajian yang mendalam mengenai sejauh mana sistem hukum yang berlaku dapat dioptimalkan.
Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. teknologi informasi saat ini memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.. Perkembangan teknologi ini menyebabkan munculnya suatu ilmu hukum baru yang merupakan dampak dari pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang dikenal dengan hukum telematika atau cyber law.
Hukum Telematika
Pada saat ini banyak kegiatan sosial maupun komersial dilakukan melalui jaringan sistem komputer dan sistem komunikasi, baik dalam lingkup lokal maupun global Internet), dimana permasalahan hukum seringkali dihadapi ketika terkait dengan adanya penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik, untuk mengakomodasi permasalahan tersebut munculnya beberapa bidang hukum yaitu hukum informatika, hukum telekomunikasi dan hukum media yang saat ini dikenal dengan hukum telematika.
Masalah – masalah yang dihadapi pada hukum telematika sangat luas, karena tidak lagi dibatasi oleh teritori suatu Negara, dan dapat diakses kapanpun dimanapun. Salah satu contoh yaitu kerugian dapat terjadi baik pada pelaku transaksi maupun pada orang lain yang tidak pernah melakukan transaksi, misalnya pencurian dana kartu kredit melalui pembelanjaan di Internet. Di samping itu, pembuktian merupakan faktor yang sangat penting, mengingat informasi elektronik bukan saja belum terakomodasi dalam sistem hukum secara komprehensif, melainkan juga ternyata sangat rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan, dan dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam waktu hitungan detik. Dengan demikian, dampak yang diakibatkannya pun bisa demikian kompleks dan rumit, sehingga perlu diperhatikan sisi keamanan dan kepastian hokum dalam pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang secara optimal. Oleh karena itu, terdapat tiga pendekatan untuk menjaga keamanan di cyber space, yaitu pendekatan aspek hukum, aspek teknologi, aspek sosial, budaya, dan etika. Untuk mengatasi gangguan keamanan dalam penyelenggaraan sistem secara elektronik, pendekatan hukum bersifat mutlak karena tanpa kepastian hukum, persoalan pemanfaatan teknologi informasi menjadi tidak optimal.
C. HUKUM PENYALAHGUNAAN KOMPUTER DAN TEKNOLOGI INFORMASI
UU Penyalahgunaan Komputer 1990 (CMA) (dan sekarang telah diubah dengan Polisi Dan Keadilan Act 2006) diperkenalkan terutama untuk menangani hacking komputer. Ini berisi tiga pelanggaran utama yang harus dilakukan dengan tindakan yang tidak sah berkaitan dengan komputer:
Bagian 1 berisi dasar 'hacking' pelanggaran memperoleh akses tidak sah ke program atau data dalam komputer.
Bagian 2 membuat suatu pelanggaran untuk melakukan suatu Bagian 1 pelanggaran dengan maksud untuk melakukan atau memfasilitasi perbuatan, suatu pelanggaran lebih lanjut.
Bagian 3 berisi pelanggaran melakukan tindakan yang tidak sah dalam kaitannya dengan komputer dengan maksud:
• untuk mengganggu pengoperasian komputer apapun
• untuk mencegah atau menghalangi akses ke program atau data dalam komputer apapun
• untuk mengganggu operasi dari setiap program atau keandalan data tersebut
• untuk mengaktifkan salah satu hal yang harus dilakukan
mengetahui bahwa setiap modifikasi dimaksudkan untuk menyebabkan adalah tidak sah.Maksimum hukuman untuk pelanggaran ini berkisar dari enam bulan penjara dan / atau denda £ 500 sampai sepuluh tahun penjara dan / atau denda tak terbatas.
Hacking
Dalam hal ancaman eksternal FE dan DIA, institusi harus mengadopsi teknologi keamanan yang sesuai dengan tingkat risiko saat ini. Dari perspektif infrastruktur ini melibatkan praktek mapan:
• membangunnya mengamankan
• mendidik pengguna untuk mengoperasikan dengan aman
• mendorong pengguna risiko tinggi untuk berinvestasi dalam pencocokan langkah-langkah pencegahan bila sesuai
Hampir semua kegiatan hacking adalah pelanggaran menurut ketentuan CMA termasuk mengakses komputer di mana hal ini tidak sah. 'Hacking' adalah istilah yang awalnya digunakan untuk menggambarkan kegiatan penggemar komputer yang mengadu keterampilan mereka terhadap sistem TI pemerintah dan bisnis besar. Namun, untuk lembaga hacker dapat menyebabkan gangguan keuangan yang serius (misalnya melalui downtime sistem) dan setiap pelanggaran keamanan konsekuen dapat mengekspos pengguna individu untuk kejahatan lebih lanjut. UU Kepolisian Dan Keadilan 2006 memperluas ketentuan CMA pada modifikasi yang tidak sah bahan komputer untuk mengkriminalisasi seseorang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang tidak sah dalam kaitannya dengan komputer dengan maksud:
• untuk merusak operasi komputer manapun,
• untuk mencegah atau menghalangi akses ke program atau data dalam komputer manapun, atau
• untuk mengganggu pengoperasian program atau data dalam komputer manapun.
Tujuannya tidak perlu diarahkan pada suatu komputer tertentu atau program tertentu atau data.
Informasi UCISA Security Toolkit ini dimaksudkan untuk mendukung Inggris lebih lanjut dan Perguruan Tinggi dalam memproduksi kebijakan Keamanan Informasi untuk mengatasi (dan untuk menunjukkan bahwa mereka menangani) ancaman terhadap kerahasiaan, integritas dan ketersediaan sistem informasi untuk mana mereka bertanggung jawab, dan untuk membantu memenuhi persyaratan audit.
PENIPUAN DAN PENCURIAN
Yang berkaitan dengan penipuan komputer dapat melibatkan:
• mengubah input komputer secara tidak sah
• menghancurkan, memberangus, atau mencuri output
• membuat perubahan yang tidak disetujui untuk informasi yang tersimpan, atau
• merubah atau menyalahgunakan program (tidak termasuk infeksi virus).
Selain menjadi kejahatan dalam hal perundang-undangan pidana yang ada, kegiatan tersebut cenderung melibatkan "akses yang tidak sah" atau "modifikasi tanpa ijin" seperti tercantum dalam CMA 1990 (lihat di atas).
Penipuan Kartu-Not-Present
Pada tahun 2004, kartu penipuan melalui Internet biaya Inggris £ 117m. Kejahatan ini biasanya memerlukan kredit curang memperoleh atau rincian kartu lain untuk melakukan pembelian. Sebagian besar jenis penipuan melibatkan penggunaan rincian kartu yang telah tidak jujur yang diperoleh melalui metode seperti menggelapkan atau bin-merampok. Rincian kartu tersebut kemudian digunakan untuk melakukan transaksi kartu-bukan-sekarang penipuan, sering melalui internet. Insiden hacker komputer benar-benar mencuri dan menggunakan data pemegang kartu dari jaringan komputer organisasi atau website dianggap sangat rendah. Namun FE dan DIA lembaga staf dan pelajar semakin rentan terhadap jenis kejahatan kartu-tidak-hadir sebagai transaksi pembayaran semakin banyak dilakukan secara online.
Serangan Denial of Service
Biasanya diarahkan pada 'Denial of Service' lembaga (DoS) adalah nama yang diberikan untuk serangan yang melibatkan hacker mencegah aliran normal lalu lintas internet ke situs-situs dari sebuah perguruan tinggi atau universitas. Serangan Denial of Service, di mana hacker membebani jaringan dengan data dalam upaya untuk menonaktifkan mereka, telah meningkat 50%.
Pornografi anak
Pornografi anak adalah pornografi yang menampilkan kekerasan seksual terhadap anak.Apa yang menarik ini kriminalisasi tertentu ketidaksenonohan dengan anak yaitu kenyataan bahwa orang muda yang terlibat.
Pendekatan hukum untuk pornografi anak adalah bahwa hal tersebut sangat menyinggung bahwa kepemilikan serta peredaran gambar menyinggung dikriminalisasi. Peraturan utama terdiri dari Perlindungan Anak Undang-Undang 1978 (PCA) (yang tidak berlaku untuk Skotlandia atau Irlandia Utara) dan Peradilan Pidana Undang-Undang 1988 (CJA) 1988. Merupakan suatu pelanggaran untuk memiliki gambar tidak senonoh yang melibatkan anak-anak (atau penggambaran meyakinkan daripadanya). 'Tidak senonoh' di sini berarti 'eksplisit secara seksual' yang merupakan tes yang lebih mudah daripada cenderung 'merusak akhlak dan korup. Berdasarkan s.160 dari kepemilikan CJA materi tersebut adalah pelanggaran dan memiliki hukuman lima tahun maksimal. Pelanggaran mengambil, membuat dan distribusi tercakup dalam PCA dan membawa hukuman sepuluh tahun maksimum.
Bagian 45 dari Undang-undang Pelanggaran Seksual 2003 merubah definisi 'anak' - menaikkan usia yang relevan dari bawah 16 sampai di bawah 18 tahun. Merupakan suatu pelanggaran untuk menerbitkan 'cabul' artikel baik untuk keuntungan atau tidak; dan ini diperpanjang di Ketertiban Peradilan Pidana, Undang-Undang 1994 ss.84-87 yang khusus menangani 'Publikasi Cabul dan foto-foto tidak senonoh anak-anak'. Ada disediakan pertahanan yang berkaitan dengan kepemilikan tanpa pengetahuan yang cukup tentang materi atau sifatnya.
D. PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HUKUM PADA KOMPUTER DAN TI
Sebagai negara yang menjunjung tinggi hukum, pemerintah Indonesia melalui departement yang bersangkutan membuat kebijakan dengan menguluarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai landasan hukum terhadap perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat. Berikut ini beberapa implementasi penagakan hukum pada komputer dan teknologi informasi, diantaranya:
1. Perlindungan Program Komputer Menurut Hukum HKI
Program komputer telah diakui sebagai sebuah aset yang sangat bernilai bagi perusahaan atau individu yang menciptakan atau memilikinya. Secara hukum, program komputer mulai dianggap sebagai salah satu jenis benda/properti seperti benda-benda berwujud lainnya. Oleh karenanya, pemilik program komputer berhak melarang pihak lain untuk menggunakan atau memanfaatkan program komputernya tanpa ijin darinya. Hukum yang secara khusus memberikan perlindungan kepada program computer adalah hukum hak kekayaan intelektual (HAKI).
Bagi banyak perusahaan dan institusi pembuat program komputer dewasa ini, mempertahankan kepemilikan atas program komputer adalah sulit. Di dalam industry software, mobilitas karyawan perusahaan yang keluar masuk sangat tinggi. Oleh karena itu, banyak perusahaan dan institusi pembuat program komputer merisaukan kemungkinan “dicurinya” disain dasar program komputer mereka oleh karyawan mereka atau oleh perusahaan lawan mereka. Untuk mencegah hal tersebut, dewasa ini industri software memanfaatkan aturan hukum hak cipta, paten, rahasia dagang, dan terkadang, merek, untuk melindungi program komputer mereka.
2. Penegakan Hukum atas Pembajakan Software Komputer
Penegakan hukum atas pembajakan software memang telah dilakukan. Pada bulan September 2001, Microsoft dinyatakan menang dalam kasus pembajakan software dan majelis hakim menghukum PT. Kusumo Megah untuk membayar ganti rugi sebesar 4,4 juta dolar AS. Keputusan ini bagi pihak produsen software dianggap sebagai kemenangan besar melawan pembajakan software di Indonesia sehingga diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang menghargai inovasi dan diharpkan dapat membangkitkan industri software lokal. Pada bulan Oktober tahun yang sama, Microsoft kembali memenangkan perkara yang sama, di mana tergugat yaitu empat penjual computer yaitu PT. Panca Putra Komputindo, HJ Komputer, HM Komputer dan Altex Komputer dihukum untuk membayar ganti rugi sebesar 4,7 juta dollar AS karena terbukti bersalah karena telah meng-install software Microsoft Windows dan Office pada komputer yang mereka jual.
Penegakan hukum di bidang pembajakan software ini memang mempunyai dampak yang baik karena dapat memperbaiki citra Indonesia di mata dunia internasional sehingga dapat meningkatkan investasi asing di bidang software di Indonesia, selain itu bagi pelaku industri software di Indonesia sendiri hal ini dapat membangkitkan semangat mereka untuk lebih berkreasi menghasilkan software-software baru yang mempunyai daya saing yang tinggi, karena tidak takut lagi kalau hasil karyanya akan dibajak oleh orang lain untuk mendapatkan keuntungan ekonomis.
Meskipun edukasi dalam Gerakan Sadar HKI telah dilakukan, akan tetapi menurut penulis, sepertinya hal tersebut tidak akan dapat berjalan dengan baik, pembajakan software sepertinya akan sulit untuk diberantas. Faktor yang paling dominan adalah faktor ekonomis, dimana orang akan cenderung memilih software bajakan yang pasti jauh lebih murah dari software yang berlisensi.
Selain itu pembajakan masih akan tetap berlansung karena bagaimana mungkin para penegak hukum dapat memberantas hal ini jikalau mereka sendiri pada kenyataannya masih menggunakan software bajakan baik di komputer-komputer di kantor polisi, kejaksaan maupun pengadilan, yang dipergunakan untuk keperluan dinas maupun di komputer-komputer pribadi mereka. Jika aparat penegak hukum berkeinginan untuk menegakkan hukum di bidang ini, maka secara tidak langsung mereka harus menuntut dirinya sendiri karena turut pula melakukan pelanggaran. Menurut penulis hal ini tidaklah mungkin, karena itulah sampai dengan saat ini penulis berkeyakinan bahwa permasalahan ini tidak akan pernah berakhir, paling tidak sampai dengan saat di mana semua software yang dipakai oleh aparat penegak hukum terlah berlisensi.
3. Penegakan Hukum Terhadap Cyber Crime
Hukum selama ini dipahami hanya sebagai perangkat norma atau kaedah belaka yang sifatnya idealitas sebagai patokan mengenai sikap tindak atau perilaku masyarakat. Karena tidak dipahami sebagai tindak atau perilaku yang teratur sehingga wajar saja hukum kita bersifat formalistik dan legalistik. Hal ini tercermin dari praktek penegakan hukum (law enforcement) di dalam masyarakat yang mengedepankan hukum dalam arti positif semata.
Sementara itu, pembangunan hukum selama ini dititik beratkan pada hal-hal yang menyangkut substansi hukum (legal substance) tetapi lupa memperhatikan efektivitasnya di dalam masyarakat. Hal ini menyebabkan hukum dibuat demikian modern tidak berlaku efektif di dalam masyarakat bahkan tidak jarang ditolak.
Hal yang benar adalah yang dapat dipahami masyarakat, jelas redaksinya, jelas tujuannya dan ada kepentingan masyarakat yang dilindungi. Oleh karena itu hukum dibuat harus konkret atau harus di konkretisasikan. Masyarakat harus mengetahui keberadaan hukum tersebut, untuk apa (tujuan) hukum itu diberlakukan, apakah ada kepentingan mereka yang dilindungi oleh hukum tersebut dan bagaimana hukum itu diberlakuan dan apa sanksinya.
Pengetahuan dan pemahaman terhadap hukum yang berlaku membantu menghindari masyarakat dari rasa curiga (prejudice) ataupun apriori. Selanjutnya hukum harus dapat memberikan kejelasan tentang sanksinya bila hukum itu dilanggar. Sanksi dapat merupakan suatu sarana untuk membuat orang merasa takut untuk melanggar.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas maka dalam menegakkan hukum terhadap cyber crime perlu dipikirkan sejauh mana hukum itu harus diatur sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru. Perlu kita yakini bahwa perkembangan teknologi dan informasi akan memacu pertumbuhan jenis kejahatan tertentu, karena perkembangan teknologi dan informasi selalu diikuti dengan perkembangan kriminalitas. Oleh karena itu, hukum pidana harus mengikuti perkembangan kriminalitas sehingga diharapkan dapat memberi perlindungan dan rasa keadilan dalam masyarakat, serta hukum tidak ketinggalan zaman, bahkan hukum harus dapat mencegah dan mengatasi kejahatan yang bakal muncul (Bakat Purwanto, 1995:4). Hukum pidana sebagai bagian dari keseluruhan hukum pada prinsipnya mempunyai fungsi dan tugas sebagai alat untuk melindungi hak asasi setiap orang maupun kepentingan masyarakat dan negara agar tercapai keseimbangan, ketertiban, ketenteraman dan keamanan dalam menjaga kehidupan masyarakat (Adenan, 1995:74).
Pemanfaatan komputer oleh penjahat dapat digunakan untuk melakukan kejahatan seperti kasus pembobolan BNI New York, BRI Cabang Brigjen Katamso Yogya, BDN Cabang Bintaro Jaya, Bank Danamon Pusat, Bank Danamom Glodok Plaza, percobaan pembobolan Union Bank of Switzerland (UBS), kasus Mustika Ratu dan banyak kasus-kasus lainnya.
Dari uraian kasus-kasus tersebut di atas, dapat diketahui bahwa kejahatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan komputer, telekomunikasi dan informasi, namun landasan hukum yang digunakan adalah KUH Pidana yang belum memasukkan aturan hukum dengan aspek teknologi baru.
Untuk penegakan hukum terhadapat cyber crime maka ada beberapa tindakan yang dapat dilakukan, seperti membuat peraturan perundang-undagan baru atau menambah beberapa pasal dalam peraturan perundang-undagan yang telah ada dan menentukan yurisdiksinya (Saefullah Wiradipradja dan Danrivanto Budhijanto, 2002:91).
Beberapa negara seperti Amerika Serikat dan Kanada pemanfaatan teknologi informasi telah diatur secara nasional yang kemudian disusul oleh negara-negara yang tergabung dalam Uni Eropa. Di Asia seperti Singapura, India dan Malaysia telah mengatur pula kegiatan-kegiatan di dunia maya ini.
Amerika serikat selain melakukan penyesuaian (berupa amandemen) terhadap undang-undang yang memiliki relevansi dengan teknologi informasi juga dilakukan penyusunan undang-undang baru. Sesuai dengan sistem hukum yang dianut oleh Amerika Serikat, Kanada, Inggris, Singapura, Malaysia, India yaitu system hukum Anglo-Saxon, maka pengaturan mengenai pemanfaatan teknologi informasi dilakukan secara sektoral dan rinci. Setiap undang-undang hanya dimaksudkan untuk mengatur satu kegiatan tertentu saja. Apabila ditinjau dari sudut penerapannya, memang nampak lebih praktis dan terukur, namun kadang-kadang muncul kendala untuk mensinergikan dengan undang-undang lain yang memiliki keterkaitan.
Bagi Indonesia, sesuai dengan sistem hukum yang berlaku (kontinental) kiranya lebih tepat bila pengaturan tetatang pemanfaatan teknologi informasi disusun dalam suatu undang-undang yang bersifat pokok, namun mencakup sebanyak mungkin permasalahan (umbrella provisions). Mernurut E. Saefullah Wiradipradja dan Danrivanto Budhijanto(2002:91) Indonesia perlu pengaturan atas kegiatan - kegiatan cyber space dilandasi oleh tiga pemikiran utama yaitu:
1. adanya kepastian hukum bagi para pelaku kegiatan-kegiatan di cyber space mengingat belum terakomondasinya secara memadai dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada.
2. upaya untuk mengantisipasi implikasi-implikasi yang ditimbulkan akibat pemanfaatan teknologi informasi, dan
3. adanya variable global yaitu perdagangan bebas dan pasar terbuka (WTO/GATT)
Berkaitan dengan bentuk pengaturan di dalam cyber space, dapat ditinjau dari dua pendekatan, yaitu apakah perlu menciptakan norma-norma baru dan peraturan-peraturan khusus untuk kegiatan/aktivitas di cyber space atau apakah cukup diterapkan model-model peraturan yang dikenal di dunia nyata (konvensional) saja.
Apabila diterapkan begitu saja kedua pendekatan tadi, ternyata sulit sekali memberlakukan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam dunia nyata ke dalam dunia maya. Karena ada beberapa ketentuan hukum konvensional yang tidak dapat diterapkan atau sulit untuk diterapkan dalam kegiatan-kegiatan cyber space, seperti tentang alat bukti, tandatangan, tempat atau domisili para pihak dalam kontrak, pengertian di muka umum dalam kasus pornografi. Oleh karena itu diperlukan ketentuan-ketentuan khusus dalam beberapa hal tertentu yang bersifat spesifik yang berlaku di cyber space.
Untuk mengupayakan peraturan perundang-undangan berkaitan dengan “computerrelated offences” menurut Andi Hamzah (1993:43) perlu dilakukan beberapa langkah antara lain:
1. penetapan perbuatan apa yang menjadi interest berbagai pihak
2. penelitian mengenai, apakah peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat digunakan memproses kejahatan komputer dan siber
3. identifikasi penyalahgunaan komputer dan siber yang melanggar kepentingan masyarakat
4. identifikasi kepentingan masyarakat yang perlu dilindungi dalam kaitannya dengan penggunaan komputer, informasi dan telekomunikasi
5. identifikasi dampak penetapan peraturan terhadap aspek sosial dan ekonomi.
Dalam menutup sarannya Andi Hamzah mengingatkan juga agar tidak terjadi “over criminalization.
Dalam rangka penegakan hukum terdapat perbedaan pendapat tentang perlu tidaknya membentuk peraturan perundang-undangan baru dengan merumuskan tindak/perbuatan pidana atau cyber crime. (Heru Soepraptomo, 2001:14) Muladi dan Himawan dengan alasan masing-masing mengatakan bahwa perumusan kejahatan komputer baru akan selalu ketinggalan dengan cepatnya perkembangan teknologi, undang-undang tradisuional masih dapat digunakan, perlu hemat mempergunakan pengaturan baru.
Sementara itu ada yang berpendapat perlunya dibuat ketentuan khusus seperti: Teuku M. Radie, J.E. Sahetapy, Mulya Lubis, Sudama Sastraanjoyo, yang pada pokoknya memberi alasan bahwa hukum pidana yang ada tidak siap menghadapi kejahatan komputer, untuk menghadapi white collar crime, tindak pidana komputer adalah pidana khusus oleh karena itu perlu hukum khusus (Yosef Ardi, 2000).
Pada saat pembuatan undang-undang yang berkaitan dengan cyber space juga perlu diperhatikan mengenai kompetensi pengadilan dalam menangani perkara cyber crime. Mengenai yurisdiksi dalam kegiatan cyber space perlu diperhatikan sejauhmanakah suatu negara memberi kewenangan kepada pengadilan untuk mengadili pelaku tindak pidana dalam kegiatan cyber space, khususnya dalam pemanfaatan teknologi informasi.
Untuk menuntut seseorang ke pengadilan ada dua hal yang harus diperhatikan (Ny. Tien Saefullah, 2002:100) yaitu:
1. Apakah pengadilan yang bersangkutan berwenang untuk memeriksa suatu perkara? Hal ini menyangkut subject matter jurisdiction, yaitu yurisdiksi yang bersifat mutlak, sehingga tidak dapat disimpangi
2. Apakah pengadilan yang bersangkutan berwenang untuk memaksakan putusan terhadap orang lain yang bersalah.
Kewenangan pengadilan untuk mengadili perlu diatur terlebih dahulu dengan tujuan untuk mengantisipasi adanya penolakan untuk mengadili dari pengadilan dengan alasan tidak memiliki yurisdiksi untuk mengadili dan menghukum pelakupelaku cyber crime (lack of jurisdiction). Jika terjadi penolakan maka akan terjadi ketidakadilan dan ketidak pastian hukum, karena pelakunya akan bebas tanpa melalui proses pengadilan.
Akibatnya orang akan mengulangi melakukan perbuatan tersebut, bahkan mungkin akan melakukan kejahatan yang lebih berbahaya lagi.
Menurut Darrel Munthe, yurisdiksi di cyber space membutuhkan prinsip-prinsip yang jelas dari hukum internasional dan hanya melalui prinsip-prinsip dalam yurisdiksi hukum internasional negara-negara dapat dibebankan untuk mengadopsi pemecahan yang sama terhadap yurisdiksi cyber space (Ny. Tien S. Saefullah, 2002:101). Pendapat di atas, dapat ditafsirkan bahwa dengan diakuinya prinsip-prinsip yurisdiksi yang berlaku dalam hukum internasional oleh setiap negara, maka akan mudah bagi negara-negara untuk mengadakan kerjasama dalam rangka harmonisasi ketentuan-ketentuan untuk menanggulangi cyber crime.
Selain masalah yurisdiksi perlu juga diatur secara jelas tentang alat-alat bukti yang dapat dipergunakan sebagai beban pembuktian. Dalam penggunaan cyber space, beberapa masalah dalam pembuktian akan timbul misalnya system “digital signature” yang berkaitan dengan hukum yang ada.
Banyak negara mensyaratkan bahwa suatu transaksi harus disertai dengan bukti tertulis, dengan pertimbangan untuk adanya kepastian hukum.
Permasalahan yang akan terjadi bagaimana sebuah dokumen elektronik yang ditandatangani dengan “digital signature” dapatkah dikatagorikan sebagai bukti tertulis?. Di Inggris, bukti tertulis haruslah berupa tulisan (typing), ketikan (printing), litografi (lithographi) fotografi, atau bukti-bukti yang mempergunakan cara-cara lain yang dapat memperlihatkan atau mengolah kata-kata dalam bentuk yang terlihat secara kasat mata.
Definisi dari bukti tertulis itu sendiri sudah diperluas hingga mencakup juga telex, telegram atau cara-cara lain dalam telekomunikasi yang menyediakan rekaman dari perjanjian. Indonesia sendiri dalam Pasal 26 A Undangundang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasn Tindak Pidana Korupsi juga telah memperluas pengertian tentang alat yang sah dalam bentuk petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (2) KUHAP.
Dalam Pasal 26 A disebutkan alat bukti yang dalam bentuk petunjuk khusus untuk tindak pidana korupsi juga dapat diperoleh dari:
a. alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau serupa dengan itu
b. dokumen, yakni setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik, yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna.
Dari fakta-fakta tersebut di atas jelaslah bahwa dokumen elektronik yang ditandatangani dengan sebuah “digital signatuil” dapat dikatagorikan sebagai bukti tertulis. Tetapi terdapat suatu prinsip hukum yang menyebabkan sulitnya pengembangan penggunaan dari dokumen elektronik atau “digital signature” yaitu adanya syarat bahwa dokumen tersebut harus dapat dilihat, dikirim dan disimpan dalam bentuk kertas.
Berkaitan dengan dokumen elektronik juga dapat timbul masalah bagaimana cara untuk menentukan dokumen yang asli dan salinan. Karena telah menjadi prinsip hukum umum bahwa:
a. dokumen asli mestilah dalam bentuk perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh para pihak yang melaksanakan perjanjian
b. dokumen asli hanya ada satu dalam setiap perjanjian
c. semua reproduksi dari perjanjian tersebut merupakan salinan.
Ketika sebuah perjanjian transaksi menggunakan “digital signature” yang disebut sebagai dokumen asli tempat “digital signature” itu dibubuhkan pada dasarnya adalah sebuah dokumen elektronik. Dokumen elektronik ini berada dalam memori komputer tempat perjanjian itu dilakukan. Konsekuensinya, setiap hasil print-out dari memori komputer tersebut, baik dalam bentuk kertas atau pun dalam bentuk lain, adalah sebuah salinan yang pada dasarnya tidak akan pernah memiliki nilai kepastian hukum yang sama dengan dokumen aslinya.
Mengingat semakin maraknya cyber crime di masa akan datang, maka sudah sepatutnya pemerintah segera mengambil langkah-langkah proaktif untuk menanggulangi dampak negatif yang akan timbul dari cyber crime. Untuk itu cara yang terbaik adalah dengan membuat aturan yang jelas dan tegas mengenai cyber crime agar terdapat kepastian hukum bagi pihak yang terlibat.
4. Perlindungan Hukum Pada Pemanfaatan Teknologi internet
Perkembangan teknologi internet mulai merambah ke Indonesia, baik dalam kepentingam menjadi konsumen maupun sebagai produsen. Perlindungan hukum atas transaksi melalui internet menjadi sangat diperlukan. Kita sepantasnya mendukung upaya penegakan hukum di bidang internet ini.
Pemanfaatan teknologi ini pun perlu diatur oleh undang-undan sehingga tidak terjadi penyimpangan teknologi yang akhirnya merugikan masyarakat dan bangsa Indonesia pada khususnya dalam segala bidang. Belajar dari pengalaman negara-negara lain yang sudah terlebih dahulu merancang dan menerapkan undang-undang mengenai teknologi informasi, Indonesai perlahan-lahan menujut tahap itu.
Kerjasama antara kalangan profesional, hukum dan pemerintah perlu diadakan untuk hadirnya gagasan pembentukan undang-undang yang mengatur kehidupan teknologi informasi di Indonesia.
Ruang lingkup dari undang-undang yang akan dibentuk hendaknya dapat mengakomodir seluruh permasalah yang mungkin timbul dari penyalahgunaan teknologi informasi. Produk undang-undang itu sendiri diharapkan dapat meliputi masing-masing sub-masalah dari teknologi informasi sehingga memungkinkan adanya beberapa produk undang-undang yang saling melengkapi satu dengan lainnya. Perlindungan hukum itu meliputi pemanfaatan teknologi digital, perlindunganatas data dan informasi beserta hak aksesnya, perlindungan atas hak kekayaan intelektual, perlindungan terhadap konsumen internet banking, perlindungan terhadap anak-anak sebagai yang bertentangan dengan hukum dan etika moral, dan pencegahan pronografi didunia internet. Ruang lingkup atau swub-masalah dalam teknologi infomatika yang nantinya dapat dibuat perundang-undangannya dapat diklasifikasikan antara lain menjadi peraturan mengenai transaksi elektronik, peraturan mengeai informasi elektronik, peraturan mengenai hak atak intelektual, peraturan mengenai kejahatan komputer dan perlindungan hak-hak konsumen.
Rancangan undang-undang spesifik mengenai informasi elektronik dan transaksi elektronik sudah mencapat tahap sosialisasi seperti yang tercantum dalam RUU-IETE. Begitu juga rancangan undang-undang mengenai kejahatan komputer yang tercantum dalam RUU-TPTI.
5. Asas Hukum
Ada beberapa hal yang menjadi asas dalam pembentukanhukum dan perundang-undangan mengenai teknologi informatika. Asas tersebut adalah legalitas, itikad baik, etika, dan moral. Kesuluruhan produk hukum mengenai teknologi informasi ini baik mengenai pemanfaatan teknologi internet, transaksi elektronik, informasi elektronik, hak asasi kekayaan intelektual, dan kejahatan komputer hendaknya dapat mengacu kepada azas-azas tersebut diatas.
Semua azas ini hendaknya mewarnai perundang-undangan tentang pemanfaatan teknologi informatika. Sebagai contoh adalah bahwa perlindungan hukum atas konsument dan perlindungan hukum atas data dan informasi hendaknya diberlakukan kepada setiap pelanggaran yang terjadi sebagai akibat dari penerapan teknologi informatika, yang salah satunya adalah teknologi internet. Sehingga apapun aktifitas yang dilakukan melalui internet (tidak saja perdagangan) akan mendapat perlindungan hukun dan akibat hukum. Dalam hal ini undang-undang akan mengikat para pelaku di dunia maya ini sebagai pemanfaat teknologi internet. Hal yang sama pun akan diterapkan pada masalah yang lebih global yaitu pemanfaatan teknologi informati. Sebagai contoh adalah aktifitas dari akibat penggunaan produk-produk infrastruktur baik hardware (PC, prosesor, mobile phone, modem, dll). Semua hal diatas mendapat perlindungan dan akibat hukum, dimana yang dilindungi oleh hukum adalah kepentingan bangsa, negara dan masyarakat Indonesia sebagai pengimpor teknologi yang bersangkutan. Hal ini dapat dimungkinkan bahwa pada era yang kasat mata ini akan terjadi penyadapan informasi ataupun data.
E. KESIMPULAN DAN SARAN
Perkembangan teknologi komputer, telekomunikasi dan informatika di era globalisasi telah melintasi batas-batas wilayah, ini berarti masalah hukum yang berkaitan dengan yurisdiksi dan penegakan serta pemilihan hukum yang berlaku terhadap suatu sengketa multi-yurisdiksi akan bertambah penting dan kompleks.
Makin populernya pemakaian internet untuk pelbagai keperluan seperti ebenking dan e-commerce, telah meningkat terjadinya tindak pidana dibidang ini. Kejahatan dibidang ini meliputi tindak pidana penipuan, penggelapan, hacking, pidana di bidang komunikasi, atau pengrusakan system komputer yang belum seluruhnya dapat dijangkau dengan undang-undang yang berlaku.
Kelahiran internet telah membalikkan segalanya, yang jauh jadi dekat, yang khayal jadi nyata, namun dibalik kemergelapan itu, juga melahirkan Keresahankeresahan baru, di antaranya muncul kejahatan yang canggih dalam bentuk “cyber crime”.
Berdasarkan uraian pembahasan tersebut di atas, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Asas legalitas dalam hukum pidana Indonesia memberikan garis kebijakan agar mewujudkan perlindungan hukum terhadap tindakan sewenang-wenang penguasa/penyelenggara negara terhadap kepentingan hukum bagi masyarakyat dan hak asasi manusia. Maka sistem pembuktian berdasarkan KUHAP secara formil tidak lagi dapat menjangkau dan sebagai landasan hukum pembuktian terhadap perkara Cyber Crimes, sebab modus operandi kejahatan dibidang Cyber Crime tidak saja dilakukan dengan alat canggih tetapi kejahatan ini benar-benar sulit menentukan secara cepat dan sederhana siapa sebagai pelaku tindak pidananya.
2. Kelemahan perangkat hukum dalam penegakan hukum pidana khususnya perkara Cyber Crimes banyak memiliki keterbatasan. Hal demikian dapat dirasakan seperti apabila kejahatan yang terjadi aparat penegak hukumnya belum siap bahkan tidak mampu (gagap teknologi) untuk mengusut pelakunya dan alat-alat bukti yang dipergunakan dalam hubungannya dengan bentuk kejahatan ini sulit terdeksi.
3. Dengan adanya undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronic, senantiasa akan memberikan dampak positif sebagai peredam terhadap maraknya kebebasan penggunaan teknologi dan informasi yang begitu pesat. Proses penegakan hukum dan undang-undang yang meliputi pemanfaatan teknologi informasi sudah dimulai dan masih akan berjalan panjang dibarengi dengan penyempurnaa dan penyesuaian. dengan peran serta semua pihak yang terkait, lambat laun negara kita akan memiliki suatu produk hukum yang dapat mengatur kehidupan dan pemantaatan teknologi informatika, sehingga akhirnya masyarakat menyadari bahwa aktifitas apapun yang terjadi di dunia internet akan memiliki perlindungan hukum dan juga akibat hukum.
DAFTAR PUSTAKA
• Adenah M, (1995), Kejahatan Kerah Putih, sebagai Tindak Pidana, BPHN Departemen Kehakiman, Jakarta.
• Andi Hamzah (1993), Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Komputer, Sinar Grafika, Jakarta.
• Barita Saragih (2002), “Tantangan Hukum Atas Aktivitas Internet”, Kompas Minggu, 9 Juli 2002.
• Bakat Purwanto (1995), Bentuk Kejahatan Baru Akibat Perkembangan Iptek, BPHN, Departemen Kehakiman.
• John Naisbitt (1994), Global Parado William Marrow and Company, Mc, New York.
• Suhono Harso (2000), Tehnologi Informasi dan Ekonomi Digital: Persiapan Regulasi di Indonesia, Jurusan teknik Elektro, bersifat Teknologi, Bandung.
• Rene L Pattiradjawane (2002), “Media Konvenjensi dan Tantangan Masa Depan, Kompas, 21 Juli 2000.
• Freddy Haris (2001), “ Pengantar Menanti Hukum di Cyberspace”, Jurnal Hukum & Teknologi, No. 1 Vol. 1 Tahun 2001, LKHT-FHUI, Jakarta.
• Heru Soepraptomo (2001), “Kejahatan Komputer dan Siber serta Antisipasi Pengaturan Pencegahannya di Indonesia” Jurnal Hukum Bisni, Volume 12, 2001, Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis, Jakarta.
• Ismamulhadi (2002), “Penyelesaian Sengketa Dalam Perdagangan Secara Elaktronik”Cyber Law: Suatu Pengantar, Pusat Studi Cyber Law, UNPAD, Bandung.
• Mardjono Reksodiputro (2001), Cybercrime and Intelectual Property, Bahan Penataran Nasional Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (ASPEHUPIKI), Fakultas Hukum Universitas Surabaya.
• Ny. Tien S. Saefullah (2002), “Yurisdiksi sebagai Upaya Penagakan Hukum dalam Kegiatan Cyberspace”, Cyber Law: Suatu Pengantar, Pusat Studi Cyber Law, UNPAD, Bandung.
• Saefullah Wiradipradja, E dan Danrivanto Budhijanto (2002), “ Perspektif Hukum Internasional tentang Cyber Law”, Cyber Law: Suatu Pengantar, Pusat Studi Cyber Law, UNPAD, Bandung, 2002.
• Yusuf Andi (2000), “Meroket Bisnis e-Commerce” Kompas, 21 Juli 2000).
• Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakrta, Edisi revisi, 2004.
• Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998.
• http://wullansuchi.blogspot.com/2012/05/i-komputer-dalam-hukum.html
Perkembangan teknologi komputer, telekomunikasi dan informatika di era globalisasi bukanlah suatu hal yang fiktif melainkan sudah menjadi kenyataan yang diwujudkan dalam berbagai bentuk. Penyebaran informasi telah melintasi batas-batas wilayah dan perbedaan waktu sudah tidak lagi memisahkan manusia. Dengan kemajuan dan perkembangan telekomunikasi multimedia, ruang lingkup dan kecepatan komunikasi lintas batas meningkat, ini berarti masalah hukum yang berkaitan dengan yurisdiksi dan penegakan serta pemilihan hukum yang berlaku terhadap suatu sengketa multi-yurisdiksi akan bertambah penting dan kompleks (Ny. Tien S. Saifullah : 2001:96).
Pemanfaatan teknologi tersebut telah mendorong pertumbuhan bisnis yang pesat, karena berbagai informasi dapat disajikan melalui hubungan jarak jauh dengan mudah dapat diperoleh. Mereka yang ingin mengadakan transaksi tidak harus bertemu muka face to face, cukup melalui peralatan komputer dan telekomunikasi.
Kita memang tidak dapat membantah bahwa penerapan teknologi informasi akan menimbulkan berbagai perubahan sosial. Karena itu perlu untuk diperhatikan bagaimana upaya melakukan transformasi teknologi dan industry dalam mengembangkan struktur sosial yang kondusif. Tanpa adanya partisipasi masyarakat dan peranan hukum, upaya pengembangan teknologi tidak saja kehilangan dimensi kemanusiaan tetapi juga menumpulkan visi inovatifnya. Peranan hukum diharapkan dapat menjamin bahwa pelaksanaan perubahan itu akan berjalan dengan cara yang teratur, tertib dan lancar. Perubahan yang tidak direncanakan dengan sebuah kebijakan hukum acap kali akan menimbulkan berbagai persoalan baru dalam masyarakat. Di sinilah hukum akan berfungsi dalam menghadapi perubahan masyarakat.
Di sinilah hukum akan berfungsi dalam menghadapi perubahan masyarakat. Fungsi hukum dalam masyarakat ada dua yaitu;
i. Produk hukum harus mampu mengangkat peristiwa-peristiwa (gejala hukum) dalam masyarakat ke dalam hukum sebagai sarana pengaturan masyarakat dimasa akan datang. Fungsi pengaturan diwujudkan dengan dibentuknya norma-norma yang merupakan alat Pengawas masyarakat (social control). Fungsi ini bertujuan agar orang-orang bertingkah laku sesuai dengan harapan masyarakat umum yang telah diwujudkan dalam norma hukum yang dibentuk bersama.
ii. Fungsi kedua dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup masyarakat dalam suasana perubahan masyarakat yang terus menerus terjadi. Ini dimaksudkan agar setiap perubahan masyarakat sesuai dengan tujuan-tujuan yang telah direncanakan atau dikehendaki.
Dampak tersebut tidak selalu berlangsung demikian, karena di pihak lain timbul itikad tidak baik untuk mencari keuntungan dengan melawan hukum, yang berarti melakukan Kejahatan.
Dari sisi perkembangan fenomena tingkah laku sosial ini Naisbitt dalam bukunya Global Paradox menyebutkan bahwa dengan perkembangan yang eksplosif dalam telekomunikasi mendorong pula kekuatan simultan timbulnya ekonomi global yang luas (John Naisbitt, 1994:53). Telekomunikasi akan melengkapi infrastruktur setiap industri dan perusahaan yang bersaing dalam pasar dunia. Bisnis telekomunikasi akan berkembang berlipat ganda kearah interkonektivitas global.
Dalam proses interkonektivitas tersebut industri telekomunikasi dikombinasikan pemanfaatannya dengan telepon, televisi, komputer, dan konsumen elektronik menjadi kekuatan global, namun jika tidak hati-hati dapat menciptakan kekacauan. Selanjutnya Naisbitt juga mengemukakan bahwa akan terdapat “New Rules” atau norma berupa “Code of conduct” universal pada abad ke 21.
Dalam keadaan tersebut akan timbul gerakan masyarakat untuk mengembangkan hukum, peraturan, norma tidak tertulis dan upaya-upaya untuk memelihara harmonisasi sosial. Jika suatu kejahatan terjadi, masyarakat akan bereaksi bahwa hal tersebut merupakan hal yang salah, yang perlu dicegah. Pencegahan melalui pengaturan dapat terbatas pada lokasi tertentu, kota, negara bahkan global. Seperti halnya kejahatan cyber crime yang telah berkembang di Indonesia, perlu adanya pengaturan agar dapat mencegah dampak negatif,sehingga terjadinya kondisi sosial yang harmonis.
B. HUKUM PADA PENGGUNAAN KOMPUTER DAN TEKNOLOGI INFORMASI
Suatu perangkat aturan yang dibuat oleh Negara dan mengikat warga negaranya untuk mengikuti aturan tersebut agar tercapai kedamaian yang didasarkan atas keserasian antara ketertiban dengan ketentraman, yang secara umum disebut Hukum.
Hukum dalam arti luas, sesungguhnya mencakup segala macam ketentuan hukum yang ada, baik materi hukum tertulis ( tertuang dalam perundang-undangan ) dan hukum tidak tertulis ( tertuang dalam kebiasaan ataupun praktek bisnis yang berkembang). Keberadaan hukum sebagai rule of law berbanding lurus dengan melihat sejauh mana pemahaman hukum dan kesadaran hukum masyarakat itu sendiri terhadap informasi hukum yang tengah berlaku.
Sistem hukum yang baik belum tentu dapat terwujud dengan pembuatan perundang-undangan yang baru terus menerus, melainkan memerlukan suatu kajian yang mendalam mengenai sejauh mana sistem hukum yang berlaku dapat dioptimalkan.
Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. teknologi informasi saat ini memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.. Perkembangan teknologi ini menyebabkan munculnya suatu ilmu hukum baru yang merupakan dampak dari pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang dikenal dengan hukum telematika atau cyber law.
Hukum Telematika
Pada saat ini banyak kegiatan sosial maupun komersial dilakukan melalui jaringan sistem komputer dan sistem komunikasi, baik dalam lingkup lokal maupun global Internet), dimana permasalahan hukum seringkali dihadapi ketika terkait dengan adanya penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik, untuk mengakomodasi permasalahan tersebut munculnya beberapa bidang hukum yaitu hukum informatika, hukum telekomunikasi dan hukum media yang saat ini dikenal dengan hukum telematika.
Masalah – masalah yang dihadapi pada hukum telematika sangat luas, karena tidak lagi dibatasi oleh teritori suatu Negara, dan dapat diakses kapanpun dimanapun. Salah satu contoh yaitu kerugian dapat terjadi baik pada pelaku transaksi maupun pada orang lain yang tidak pernah melakukan transaksi, misalnya pencurian dana kartu kredit melalui pembelanjaan di Internet. Di samping itu, pembuktian merupakan faktor yang sangat penting, mengingat informasi elektronik bukan saja belum terakomodasi dalam sistem hukum secara komprehensif, melainkan juga ternyata sangat rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan, dan dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam waktu hitungan detik. Dengan demikian, dampak yang diakibatkannya pun bisa demikian kompleks dan rumit, sehingga perlu diperhatikan sisi keamanan dan kepastian hokum dalam pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang secara optimal. Oleh karena itu, terdapat tiga pendekatan untuk menjaga keamanan di cyber space, yaitu pendekatan aspek hukum, aspek teknologi, aspek sosial, budaya, dan etika. Untuk mengatasi gangguan keamanan dalam penyelenggaraan sistem secara elektronik, pendekatan hukum bersifat mutlak karena tanpa kepastian hukum, persoalan pemanfaatan teknologi informasi menjadi tidak optimal.
C. HUKUM PENYALAHGUNAAN KOMPUTER DAN TEKNOLOGI INFORMASI
UU Penyalahgunaan Komputer 1990 (CMA) (dan sekarang telah diubah dengan Polisi Dan Keadilan Act 2006) diperkenalkan terutama untuk menangani hacking komputer. Ini berisi tiga pelanggaran utama yang harus dilakukan dengan tindakan yang tidak sah berkaitan dengan komputer:
Bagian 1 berisi dasar 'hacking' pelanggaran memperoleh akses tidak sah ke program atau data dalam komputer.
Bagian 2 membuat suatu pelanggaran untuk melakukan suatu Bagian 1 pelanggaran dengan maksud untuk melakukan atau memfasilitasi perbuatan, suatu pelanggaran lebih lanjut.
Bagian 3 berisi pelanggaran melakukan tindakan yang tidak sah dalam kaitannya dengan komputer dengan maksud:
• untuk mengganggu pengoperasian komputer apapun
• untuk mencegah atau menghalangi akses ke program atau data dalam komputer apapun
• untuk mengganggu operasi dari setiap program atau keandalan data tersebut
• untuk mengaktifkan salah satu hal yang harus dilakukan
mengetahui bahwa setiap modifikasi dimaksudkan untuk menyebabkan adalah tidak sah.Maksimum hukuman untuk pelanggaran ini berkisar dari enam bulan penjara dan / atau denda £ 500 sampai sepuluh tahun penjara dan / atau denda tak terbatas.
Hacking
Dalam hal ancaman eksternal FE dan DIA, institusi harus mengadopsi teknologi keamanan yang sesuai dengan tingkat risiko saat ini. Dari perspektif infrastruktur ini melibatkan praktek mapan:
• membangunnya mengamankan
• mendidik pengguna untuk mengoperasikan dengan aman
• mendorong pengguna risiko tinggi untuk berinvestasi dalam pencocokan langkah-langkah pencegahan bila sesuai
Hampir semua kegiatan hacking adalah pelanggaran menurut ketentuan CMA termasuk mengakses komputer di mana hal ini tidak sah. 'Hacking' adalah istilah yang awalnya digunakan untuk menggambarkan kegiatan penggemar komputer yang mengadu keterampilan mereka terhadap sistem TI pemerintah dan bisnis besar. Namun, untuk lembaga hacker dapat menyebabkan gangguan keuangan yang serius (misalnya melalui downtime sistem) dan setiap pelanggaran keamanan konsekuen dapat mengekspos pengguna individu untuk kejahatan lebih lanjut. UU Kepolisian Dan Keadilan 2006 memperluas ketentuan CMA pada modifikasi yang tidak sah bahan komputer untuk mengkriminalisasi seseorang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang tidak sah dalam kaitannya dengan komputer dengan maksud:
• untuk merusak operasi komputer manapun,
• untuk mencegah atau menghalangi akses ke program atau data dalam komputer manapun, atau
• untuk mengganggu pengoperasian program atau data dalam komputer manapun.
Tujuannya tidak perlu diarahkan pada suatu komputer tertentu atau program tertentu atau data.
Informasi UCISA Security Toolkit ini dimaksudkan untuk mendukung Inggris lebih lanjut dan Perguruan Tinggi dalam memproduksi kebijakan Keamanan Informasi untuk mengatasi (dan untuk menunjukkan bahwa mereka menangani) ancaman terhadap kerahasiaan, integritas dan ketersediaan sistem informasi untuk mana mereka bertanggung jawab, dan untuk membantu memenuhi persyaratan audit.
PENIPUAN DAN PENCURIAN
Yang berkaitan dengan penipuan komputer dapat melibatkan:
• mengubah input komputer secara tidak sah
• menghancurkan, memberangus, atau mencuri output
• membuat perubahan yang tidak disetujui untuk informasi yang tersimpan, atau
• merubah atau menyalahgunakan program (tidak termasuk infeksi virus).
Selain menjadi kejahatan dalam hal perundang-undangan pidana yang ada, kegiatan tersebut cenderung melibatkan "akses yang tidak sah" atau "modifikasi tanpa ijin" seperti tercantum dalam CMA 1990 (lihat di atas).
Penipuan Kartu-Not-Present
Pada tahun 2004, kartu penipuan melalui Internet biaya Inggris £ 117m. Kejahatan ini biasanya memerlukan kredit curang memperoleh atau rincian kartu lain untuk melakukan pembelian. Sebagian besar jenis penipuan melibatkan penggunaan rincian kartu yang telah tidak jujur yang diperoleh melalui metode seperti menggelapkan atau bin-merampok. Rincian kartu tersebut kemudian digunakan untuk melakukan transaksi kartu-bukan-sekarang penipuan, sering melalui internet. Insiden hacker komputer benar-benar mencuri dan menggunakan data pemegang kartu dari jaringan komputer organisasi atau website dianggap sangat rendah. Namun FE dan DIA lembaga staf dan pelajar semakin rentan terhadap jenis kejahatan kartu-tidak-hadir sebagai transaksi pembayaran semakin banyak dilakukan secara online.
Serangan Denial of Service
Biasanya diarahkan pada 'Denial of Service' lembaga (DoS) adalah nama yang diberikan untuk serangan yang melibatkan hacker mencegah aliran normal lalu lintas internet ke situs-situs dari sebuah perguruan tinggi atau universitas. Serangan Denial of Service, di mana hacker membebani jaringan dengan data dalam upaya untuk menonaktifkan mereka, telah meningkat 50%.
Pornografi anak
Pornografi anak adalah pornografi yang menampilkan kekerasan seksual terhadap anak.Apa yang menarik ini kriminalisasi tertentu ketidaksenonohan dengan anak yaitu kenyataan bahwa orang muda yang terlibat.
Pendekatan hukum untuk pornografi anak adalah bahwa hal tersebut sangat menyinggung bahwa kepemilikan serta peredaran gambar menyinggung dikriminalisasi. Peraturan utama terdiri dari Perlindungan Anak Undang-Undang 1978 (PCA) (yang tidak berlaku untuk Skotlandia atau Irlandia Utara) dan Peradilan Pidana Undang-Undang 1988 (CJA) 1988. Merupakan suatu pelanggaran untuk memiliki gambar tidak senonoh yang melibatkan anak-anak (atau penggambaran meyakinkan daripadanya). 'Tidak senonoh' di sini berarti 'eksplisit secara seksual' yang merupakan tes yang lebih mudah daripada cenderung 'merusak akhlak dan korup. Berdasarkan s.160 dari kepemilikan CJA materi tersebut adalah pelanggaran dan memiliki hukuman lima tahun maksimal. Pelanggaran mengambil, membuat dan distribusi tercakup dalam PCA dan membawa hukuman sepuluh tahun maksimum.
Bagian 45 dari Undang-undang Pelanggaran Seksual 2003 merubah definisi 'anak' - menaikkan usia yang relevan dari bawah 16 sampai di bawah 18 tahun. Merupakan suatu pelanggaran untuk menerbitkan 'cabul' artikel baik untuk keuntungan atau tidak; dan ini diperpanjang di Ketertiban Peradilan Pidana, Undang-Undang 1994 ss.84-87 yang khusus menangani 'Publikasi Cabul dan foto-foto tidak senonoh anak-anak'. Ada disediakan pertahanan yang berkaitan dengan kepemilikan tanpa pengetahuan yang cukup tentang materi atau sifatnya.
D. PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HUKUM PADA KOMPUTER DAN TI
Sebagai negara yang menjunjung tinggi hukum, pemerintah Indonesia melalui departement yang bersangkutan membuat kebijakan dengan menguluarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai landasan hukum terhadap perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat. Berikut ini beberapa implementasi penagakan hukum pada komputer dan teknologi informasi, diantaranya:
1. Perlindungan Program Komputer Menurut Hukum HKI
Program komputer telah diakui sebagai sebuah aset yang sangat bernilai bagi perusahaan atau individu yang menciptakan atau memilikinya. Secara hukum, program komputer mulai dianggap sebagai salah satu jenis benda/properti seperti benda-benda berwujud lainnya. Oleh karenanya, pemilik program komputer berhak melarang pihak lain untuk menggunakan atau memanfaatkan program komputernya tanpa ijin darinya. Hukum yang secara khusus memberikan perlindungan kepada program computer adalah hukum hak kekayaan intelektual (HAKI).
Bagi banyak perusahaan dan institusi pembuat program komputer dewasa ini, mempertahankan kepemilikan atas program komputer adalah sulit. Di dalam industry software, mobilitas karyawan perusahaan yang keluar masuk sangat tinggi. Oleh karena itu, banyak perusahaan dan institusi pembuat program komputer merisaukan kemungkinan “dicurinya” disain dasar program komputer mereka oleh karyawan mereka atau oleh perusahaan lawan mereka. Untuk mencegah hal tersebut, dewasa ini industri software memanfaatkan aturan hukum hak cipta, paten, rahasia dagang, dan terkadang, merek, untuk melindungi program komputer mereka.
2. Penegakan Hukum atas Pembajakan Software Komputer
Penegakan hukum atas pembajakan software memang telah dilakukan. Pada bulan September 2001, Microsoft dinyatakan menang dalam kasus pembajakan software dan majelis hakim menghukum PT. Kusumo Megah untuk membayar ganti rugi sebesar 4,4 juta dolar AS. Keputusan ini bagi pihak produsen software dianggap sebagai kemenangan besar melawan pembajakan software di Indonesia sehingga diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang menghargai inovasi dan diharpkan dapat membangkitkan industri software lokal. Pada bulan Oktober tahun yang sama, Microsoft kembali memenangkan perkara yang sama, di mana tergugat yaitu empat penjual computer yaitu PT. Panca Putra Komputindo, HJ Komputer, HM Komputer dan Altex Komputer dihukum untuk membayar ganti rugi sebesar 4,7 juta dollar AS karena terbukti bersalah karena telah meng-install software Microsoft Windows dan Office pada komputer yang mereka jual.
Penegakan hukum di bidang pembajakan software ini memang mempunyai dampak yang baik karena dapat memperbaiki citra Indonesia di mata dunia internasional sehingga dapat meningkatkan investasi asing di bidang software di Indonesia, selain itu bagi pelaku industri software di Indonesia sendiri hal ini dapat membangkitkan semangat mereka untuk lebih berkreasi menghasilkan software-software baru yang mempunyai daya saing yang tinggi, karena tidak takut lagi kalau hasil karyanya akan dibajak oleh orang lain untuk mendapatkan keuntungan ekonomis.
Meskipun edukasi dalam Gerakan Sadar HKI telah dilakukan, akan tetapi menurut penulis, sepertinya hal tersebut tidak akan dapat berjalan dengan baik, pembajakan software sepertinya akan sulit untuk diberantas. Faktor yang paling dominan adalah faktor ekonomis, dimana orang akan cenderung memilih software bajakan yang pasti jauh lebih murah dari software yang berlisensi.
Selain itu pembajakan masih akan tetap berlansung karena bagaimana mungkin para penegak hukum dapat memberantas hal ini jikalau mereka sendiri pada kenyataannya masih menggunakan software bajakan baik di komputer-komputer di kantor polisi, kejaksaan maupun pengadilan, yang dipergunakan untuk keperluan dinas maupun di komputer-komputer pribadi mereka. Jika aparat penegak hukum berkeinginan untuk menegakkan hukum di bidang ini, maka secara tidak langsung mereka harus menuntut dirinya sendiri karena turut pula melakukan pelanggaran. Menurut penulis hal ini tidaklah mungkin, karena itulah sampai dengan saat ini penulis berkeyakinan bahwa permasalahan ini tidak akan pernah berakhir, paling tidak sampai dengan saat di mana semua software yang dipakai oleh aparat penegak hukum terlah berlisensi.
3. Penegakan Hukum Terhadap Cyber Crime
Hukum selama ini dipahami hanya sebagai perangkat norma atau kaedah belaka yang sifatnya idealitas sebagai patokan mengenai sikap tindak atau perilaku masyarakat. Karena tidak dipahami sebagai tindak atau perilaku yang teratur sehingga wajar saja hukum kita bersifat formalistik dan legalistik. Hal ini tercermin dari praktek penegakan hukum (law enforcement) di dalam masyarakat yang mengedepankan hukum dalam arti positif semata.
Sementara itu, pembangunan hukum selama ini dititik beratkan pada hal-hal yang menyangkut substansi hukum (legal substance) tetapi lupa memperhatikan efektivitasnya di dalam masyarakat. Hal ini menyebabkan hukum dibuat demikian modern tidak berlaku efektif di dalam masyarakat bahkan tidak jarang ditolak.
Hal yang benar adalah yang dapat dipahami masyarakat, jelas redaksinya, jelas tujuannya dan ada kepentingan masyarakat yang dilindungi. Oleh karena itu hukum dibuat harus konkret atau harus di konkretisasikan. Masyarakat harus mengetahui keberadaan hukum tersebut, untuk apa (tujuan) hukum itu diberlakukan, apakah ada kepentingan mereka yang dilindungi oleh hukum tersebut dan bagaimana hukum itu diberlakuan dan apa sanksinya.
Pengetahuan dan pemahaman terhadap hukum yang berlaku membantu menghindari masyarakat dari rasa curiga (prejudice) ataupun apriori. Selanjutnya hukum harus dapat memberikan kejelasan tentang sanksinya bila hukum itu dilanggar. Sanksi dapat merupakan suatu sarana untuk membuat orang merasa takut untuk melanggar.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas maka dalam menegakkan hukum terhadap cyber crime perlu dipikirkan sejauh mana hukum itu harus diatur sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru. Perlu kita yakini bahwa perkembangan teknologi dan informasi akan memacu pertumbuhan jenis kejahatan tertentu, karena perkembangan teknologi dan informasi selalu diikuti dengan perkembangan kriminalitas. Oleh karena itu, hukum pidana harus mengikuti perkembangan kriminalitas sehingga diharapkan dapat memberi perlindungan dan rasa keadilan dalam masyarakat, serta hukum tidak ketinggalan zaman, bahkan hukum harus dapat mencegah dan mengatasi kejahatan yang bakal muncul (Bakat Purwanto, 1995:4). Hukum pidana sebagai bagian dari keseluruhan hukum pada prinsipnya mempunyai fungsi dan tugas sebagai alat untuk melindungi hak asasi setiap orang maupun kepentingan masyarakat dan negara agar tercapai keseimbangan, ketertiban, ketenteraman dan keamanan dalam menjaga kehidupan masyarakat (Adenan, 1995:74).
Pemanfaatan komputer oleh penjahat dapat digunakan untuk melakukan kejahatan seperti kasus pembobolan BNI New York, BRI Cabang Brigjen Katamso Yogya, BDN Cabang Bintaro Jaya, Bank Danamon Pusat, Bank Danamom Glodok Plaza, percobaan pembobolan Union Bank of Switzerland (UBS), kasus Mustika Ratu dan banyak kasus-kasus lainnya.
Dari uraian kasus-kasus tersebut di atas, dapat diketahui bahwa kejahatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan komputer, telekomunikasi dan informasi, namun landasan hukum yang digunakan adalah KUH Pidana yang belum memasukkan aturan hukum dengan aspek teknologi baru.
Untuk penegakan hukum terhadapat cyber crime maka ada beberapa tindakan yang dapat dilakukan, seperti membuat peraturan perundang-undagan baru atau menambah beberapa pasal dalam peraturan perundang-undagan yang telah ada dan menentukan yurisdiksinya (Saefullah Wiradipradja dan Danrivanto Budhijanto, 2002:91).
Beberapa negara seperti Amerika Serikat dan Kanada pemanfaatan teknologi informasi telah diatur secara nasional yang kemudian disusul oleh negara-negara yang tergabung dalam Uni Eropa. Di Asia seperti Singapura, India dan Malaysia telah mengatur pula kegiatan-kegiatan di dunia maya ini.
Amerika serikat selain melakukan penyesuaian (berupa amandemen) terhadap undang-undang yang memiliki relevansi dengan teknologi informasi juga dilakukan penyusunan undang-undang baru. Sesuai dengan sistem hukum yang dianut oleh Amerika Serikat, Kanada, Inggris, Singapura, Malaysia, India yaitu system hukum Anglo-Saxon, maka pengaturan mengenai pemanfaatan teknologi informasi dilakukan secara sektoral dan rinci. Setiap undang-undang hanya dimaksudkan untuk mengatur satu kegiatan tertentu saja. Apabila ditinjau dari sudut penerapannya, memang nampak lebih praktis dan terukur, namun kadang-kadang muncul kendala untuk mensinergikan dengan undang-undang lain yang memiliki keterkaitan.
Bagi Indonesia, sesuai dengan sistem hukum yang berlaku (kontinental) kiranya lebih tepat bila pengaturan tetatang pemanfaatan teknologi informasi disusun dalam suatu undang-undang yang bersifat pokok, namun mencakup sebanyak mungkin permasalahan (umbrella provisions). Mernurut E. Saefullah Wiradipradja dan Danrivanto Budhijanto(2002:91) Indonesia perlu pengaturan atas kegiatan - kegiatan cyber space dilandasi oleh tiga pemikiran utama yaitu:
1. adanya kepastian hukum bagi para pelaku kegiatan-kegiatan di cyber space mengingat belum terakomondasinya secara memadai dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada.
2. upaya untuk mengantisipasi implikasi-implikasi yang ditimbulkan akibat pemanfaatan teknologi informasi, dan
3. adanya variable global yaitu perdagangan bebas dan pasar terbuka (WTO/GATT)
Berkaitan dengan bentuk pengaturan di dalam cyber space, dapat ditinjau dari dua pendekatan, yaitu apakah perlu menciptakan norma-norma baru dan peraturan-peraturan khusus untuk kegiatan/aktivitas di cyber space atau apakah cukup diterapkan model-model peraturan yang dikenal di dunia nyata (konvensional) saja.
Apabila diterapkan begitu saja kedua pendekatan tadi, ternyata sulit sekali memberlakukan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam dunia nyata ke dalam dunia maya. Karena ada beberapa ketentuan hukum konvensional yang tidak dapat diterapkan atau sulit untuk diterapkan dalam kegiatan-kegiatan cyber space, seperti tentang alat bukti, tandatangan, tempat atau domisili para pihak dalam kontrak, pengertian di muka umum dalam kasus pornografi. Oleh karena itu diperlukan ketentuan-ketentuan khusus dalam beberapa hal tertentu yang bersifat spesifik yang berlaku di cyber space.
Untuk mengupayakan peraturan perundang-undangan berkaitan dengan “computerrelated offences” menurut Andi Hamzah (1993:43) perlu dilakukan beberapa langkah antara lain:
1. penetapan perbuatan apa yang menjadi interest berbagai pihak
2. penelitian mengenai, apakah peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat digunakan memproses kejahatan komputer dan siber
3. identifikasi penyalahgunaan komputer dan siber yang melanggar kepentingan masyarakat
4. identifikasi kepentingan masyarakat yang perlu dilindungi dalam kaitannya dengan penggunaan komputer, informasi dan telekomunikasi
5. identifikasi dampak penetapan peraturan terhadap aspek sosial dan ekonomi.
Dalam menutup sarannya Andi Hamzah mengingatkan juga agar tidak terjadi “over criminalization.
Dalam rangka penegakan hukum terdapat perbedaan pendapat tentang perlu tidaknya membentuk peraturan perundang-undangan baru dengan merumuskan tindak/perbuatan pidana atau cyber crime. (Heru Soepraptomo, 2001:14) Muladi dan Himawan dengan alasan masing-masing mengatakan bahwa perumusan kejahatan komputer baru akan selalu ketinggalan dengan cepatnya perkembangan teknologi, undang-undang tradisuional masih dapat digunakan, perlu hemat mempergunakan pengaturan baru.
Sementara itu ada yang berpendapat perlunya dibuat ketentuan khusus seperti: Teuku M. Radie, J.E. Sahetapy, Mulya Lubis, Sudama Sastraanjoyo, yang pada pokoknya memberi alasan bahwa hukum pidana yang ada tidak siap menghadapi kejahatan komputer, untuk menghadapi white collar crime, tindak pidana komputer adalah pidana khusus oleh karena itu perlu hukum khusus (Yosef Ardi, 2000).
Pada saat pembuatan undang-undang yang berkaitan dengan cyber space juga perlu diperhatikan mengenai kompetensi pengadilan dalam menangani perkara cyber crime. Mengenai yurisdiksi dalam kegiatan cyber space perlu diperhatikan sejauhmanakah suatu negara memberi kewenangan kepada pengadilan untuk mengadili pelaku tindak pidana dalam kegiatan cyber space, khususnya dalam pemanfaatan teknologi informasi.
Untuk menuntut seseorang ke pengadilan ada dua hal yang harus diperhatikan (Ny. Tien Saefullah, 2002:100) yaitu:
1. Apakah pengadilan yang bersangkutan berwenang untuk memeriksa suatu perkara? Hal ini menyangkut subject matter jurisdiction, yaitu yurisdiksi yang bersifat mutlak, sehingga tidak dapat disimpangi
2. Apakah pengadilan yang bersangkutan berwenang untuk memaksakan putusan terhadap orang lain yang bersalah.
Kewenangan pengadilan untuk mengadili perlu diatur terlebih dahulu dengan tujuan untuk mengantisipasi adanya penolakan untuk mengadili dari pengadilan dengan alasan tidak memiliki yurisdiksi untuk mengadili dan menghukum pelakupelaku cyber crime (lack of jurisdiction). Jika terjadi penolakan maka akan terjadi ketidakadilan dan ketidak pastian hukum, karena pelakunya akan bebas tanpa melalui proses pengadilan.
Akibatnya orang akan mengulangi melakukan perbuatan tersebut, bahkan mungkin akan melakukan kejahatan yang lebih berbahaya lagi.
Menurut Darrel Munthe, yurisdiksi di cyber space membutuhkan prinsip-prinsip yang jelas dari hukum internasional dan hanya melalui prinsip-prinsip dalam yurisdiksi hukum internasional negara-negara dapat dibebankan untuk mengadopsi pemecahan yang sama terhadap yurisdiksi cyber space (Ny. Tien S. Saefullah, 2002:101). Pendapat di atas, dapat ditafsirkan bahwa dengan diakuinya prinsip-prinsip yurisdiksi yang berlaku dalam hukum internasional oleh setiap negara, maka akan mudah bagi negara-negara untuk mengadakan kerjasama dalam rangka harmonisasi ketentuan-ketentuan untuk menanggulangi cyber crime.
Selain masalah yurisdiksi perlu juga diatur secara jelas tentang alat-alat bukti yang dapat dipergunakan sebagai beban pembuktian. Dalam penggunaan cyber space, beberapa masalah dalam pembuktian akan timbul misalnya system “digital signature” yang berkaitan dengan hukum yang ada.
Banyak negara mensyaratkan bahwa suatu transaksi harus disertai dengan bukti tertulis, dengan pertimbangan untuk adanya kepastian hukum.
Permasalahan yang akan terjadi bagaimana sebuah dokumen elektronik yang ditandatangani dengan “digital signature” dapatkah dikatagorikan sebagai bukti tertulis?. Di Inggris, bukti tertulis haruslah berupa tulisan (typing), ketikan (printing), litografi (lithographi) fotografi, atau bukti-bukti yang mempergunakan cara-cara lain yang dapat memperlihatkan atau mengolah kata-kata dalam bentuk yang terlihat secara kasat mata.
Definisi dari bukti tertulis itu sendiri sudah diperluas hingga mencakup juga telex, telegram atau cara-cara lain dalam telekomunikasi yang menyediakan rekaman dari perjanjian. Indonesia sendiri dalam Pasal 26 A Undangundang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasn Tindak Pidana Korupsi juga telah memperluas pengertian tentang alat yang sah dalam bentuk petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (2) KUHAP.
Dalam Pasal 26 A disebutkan alat bukti yang dalam bentuk petunjuk khusus untuk tindak pidana korupsi juga dapat diperoleh dari:
a. alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau serupa dengan itu
b. dokumen, yakni setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik, yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna.
Dari fakta-fakta tersebut di atas jelaslah bahwa dokumen elektronik yang ditandatangani dengan sebuah “digital signatuil” dapat dikatagorikan sebagai bukti tertulis. Tetapi terdapat suatu prinsip hukum yang menyebabkan sulitnya pengembangan penggunaan dari dokumen elektronik atau “digital signature” yaitu adanya syarat bahwa dokumen tersebut harus dapat dilihat, dikirim dan disimpan dalam bentuk kertas.
Berkaitan dengan dokumen elektronik juga dapat timbul masalah bagaimana cara untuk menentukan dokumen yang asli dan salinan. Karena telah menjadi prinsip hukum umum bahwa:
a. dokumen asli mestilah dalam bentuk perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh para pihak yang melaksanakan perjanjian
b. dokumen asli hanya ada satu dalam setiap perjanjian
c. semua reproduksi dari perjanjian tersebut merupakan salinan.
Ketika sebuah perjanjian transaksi menggunakan “digital signature” yang disebut sebagai dokumen asli tempat “digital signature” itu dibubuhkan pada dasarnya adalah sebuah dokumen elektronik. Dokumen elektronik ini berada dalam memori komputer tempat perjanjian itu dilakukan. Konsekuensinya, setiap hasil print-out dari memori komputer tersebut, baik dalam bentuk kertas atau pun dalam bentuk lain, adalah sebuah salinan yang pada dasarnya tidak akan pernah memiliki nilai kepastian hukum yang sama dengan dokumen aslinya.
Mengingat semakin maraknya cyber crime di masa akan datang, maka sudah sepatutnya pemerintah segera mengambil langkah-langkah proaktif untuk menanggulangi dampak negatif yang akan timbul dari cyber crime. Untuk itu cara yang terbaik adalah dengan membuat aturan yang jelas dan tegas mengenai cyber crime agar terdapat kepastian hukum bagi pihak yang terlibat.
4. Perlindungan Hukum Pada Pemanfaatan Teknologi internet
Perkembangan teknologi internet mulai merambah ke Indonesia, baik dalam kepentingam menjadi konsumen maupun sebagai produsen. Perlindungan hukum atas transaksi melalui internet menjadi sangat diperlukan. Kita sepantasnya mendukung upaya penegakan hukum di bidang internet ini.
Pemanfaatan teknologi ini pun perlu diatur oleh undang-undan sehingga tidak terjadi penyimpangan teknologi yang akhirnya merugikan masyarakat dan bangsa Indonesia pada khususnya dalam segala bidang. Belajar dari pengalaman negara-negara lain yang sudah terlebih dahulu merancang dan menerapkan undang-undang mengenai teknologi informasi, Indonesai perlahan-lahan menujut tahap itu.
Kerjasama antara kalangan profesional, hukum dan pemerintah perlu diadakan untuk hadirnya gagasan pembentukan undang-undang yang mengatur kehidupan teknologi informasi di Indonesia.
Ruang lingkup dari undang-undang yang akan dibentuk hendaknya dapat mengakomodir seluruh permasalah yang mungkin timbul dari penyalahgunaan teknologi informasi. Produk undang-undang itu sendiri diharapkan dapat meliputi masing-masing sub-masalah dari teknologi informasi sehingga memungkinkan adanya beberapa produk undang-undang yang saling melengkapi satu dengan lainnya. Perlindungan hukum itu meliputi pemanfaatan teknologi digital, perlindunganatas data dan informasi beserta hak aksesnya, perlindungan atas hak kekayaan intelektual, perlindungan terhadap konsumen internet banking, perlindungan terhadap anak-anak sebagai yang bertentangan dengan hukum dan etika moral, dan pencegahan pronografi didunia internet. Ruang lingkup atau swub-masalah dalam teknologi infomatika yang nantinya dapat dibuat perundang-undangannya dapat diklasifikasikan antara lain menjadi peraturan mengenai transaksi elektronik, peraturan mengeai informasi elektronik, peraturan mengenai hak atak intelektual, peraturan mengenai kejahatan komputer dan perlindungan hak-hak konsumen.
Rancangan undang-undang spesifik mengenai informasi elektronik dan transaksi elektronik sudah mencapat tahap sosialisasi seperti yang tercantum dalam RUU-IETE. Begitu juga rancangan undang-undang mengenai kejahatan komputer yang tercantum dalam RUU-TPTI.
5. Asas Hukum
Ada beberapa hal yang menjadi asas dalam pembentukanhukum dan perundang-undangan mengenai teknologi informatika. Asas tersebut adalah legalitas, itikad baik, etika, dan moral. Kesuluruhan produk hukum mengenai teknologi informasi ini baik mengenai pemanfaatan teknologi internet, transaksi elektronik, informasi elektronik, hak asasi kekayaan intelektual, dan kejahatan komputer hendaknya dapat mengacu kepada azas-azas tersebut diatas.
Semua azas ini hendaknya mewarnai perundang-undangan tentang pemanfaatan teknologi informatika. Sebagai contoh adalah bahwa perlindungan hukum atas konsument dan perlindungan hukum atas data dan informasi hendaknya diberlakukan kepada setiap pelanggaran yang terjadi sebagai akibat dari penerapan teknologi informatika, yang salah satunya adalah teknologi internet. Sehingga apapun aktifitas yang dilakukan melalui internet (tidak saja perdagangan) akan mendapat perlindungan hukun dan akibat hukum. Dalam hal ini undang-undang akan mengikat para pelaku di dunia maya ini sebagai pemanfaat teknologi internet. Hal yang sama pun akan diterapkan pada masalah yang lebih global yaitu pemanfaatan teknologi informati. Sebagai contoh adalah aktifitas dari akibat penggunaan produk-produk infrastruktur baik hardware (PC, prosesor, mobile phone, modem, dll). Semua hal diatas mendapat perlindungan dan akibat hukum, dimana yang dilindungi oleh hukum adalah kepentingan bangsa, negara dan masyarakat Indonesia sebagai pengimpor teknologi yang bersangkutan. Hal ini dapat dimungkinkan bahwa pada era yang kasat mata ini akan terjadi penyadapan informasi ataupun data.
E. KESIMPULAN DAN SARAN
Perkembangan teknologi komputer, telekomunikasi dan informatika di era globalisasi telah melintasi batas-batas wilayah, ini berarti masalah hukum yang berkaitan dengan yurisdiksi dan penegakan serta pemilihan hukum yang berlaku terhadap suatu sengketa multi-yurisdiksi akan bertambah penting dan kompleks.
Makin populernya pemakaian internet untuk pelbagai keperluan seperti ebenking dan e-commerce, telah meningkat terjadinya tindak pidana dibidang ini. Kejahatan dibidang ini meliputi tindak pidana penipuan, penggelapan, hacking, pidana di bidang komunikasi, atau pengrusakan system komputer yang belum seluruhnya dapat dijangkau dengan undang-undang yang berlaku.
Kelahiran internet telah membalikkan segalanya, yang jauh jadi dekat, yang khayal jadi nyata, namun dibalik kemergelapan itu, juga melahirkan Keresahankeresahan baru, di antaranya muncul kejahatan yang canggih dalam bentuk “cyber crime”.
Berdasarkan uraian pembahasan tersebut di atas, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Asas legalitas dalam hukum pidana Indonesia memberikan garis kebijakan agar mewujudkan perlindungan hukum terhadap tindakan sewenang-wenang penguasa/penyelenggara negara terhadap kepentingan hukum bagi masyarakyat dan hak asasi manusia. Maka sistem pembuktian berdasarkan KUHAP secara formil tidak lagi dapat menjangkau dan sebagai landasan hukum pembuktian terhadap perkara Cyber Crimes, sebab modus operandi kejahatan dibidang Cyber Crime tidak saja dilakukan dengan alat canggih tetapi kejahatan ini benar-benar sulit menentukan secara cepat dan sederhana siapa sebagai pelaku tindak pidananya.
2. Kelemahan perangkat hukum dalam penegakan hukum pidana khususnya perkara Cyber Crimes banyak memiliki keterbatasan. Hal demikian dapat dirasakan seperti apabila kejahatan yang terjadi aparat penegak hukumnya belum siap bahkan tidak mampu (gagap teknologi) untuk mengusut pelakunya dan alat-alat bukti yang dipergunakan dalam hubungannya dengan bentuk kejahatan ini sulit terdeksi.
3. Dengan adanya undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronic, senantiasa akan memberikan dampak positif sebagai peredam terhadap maraknya kebebasan penggunaan teknologi dan informasi yang begitu pesat. Proses penegakan hukum dan undang-undang yang meliputi pemanfaatan teknologi informasi sudah dimulai dan masih akan berjalan panjang dibarengi dengan penyempurnaa dan penyesuaian. dengan peran serta semua pihak yang terkait, lambat laun negara kita akan memiliki suatu produk hukum yang dapat mengatur kehidupan dan pemantaatan teknologi informatika, sehingga akhirnya masyarakat menyadari bahwa aktifitas apapun yang terjadi di dunia internet akan memiliki perlindungan hukum dan juga akibat hukum.
DAFTAR PUSTAKA
• Adenah M, (1995), Kejahatan Kerah Putih, sebagai Tindak Pidana, BPHN Departemen Kehakiman, Jakarta.
• Andi Hamzah (1993), Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Komputer, Sinar Grafika, Jakarta.
• Barita Saragih (2002), “Tantangan Hukum Atas Aktivitas Internet”, Kompas Minggu, 9 Juli 2002.
• Bakat Purwanto (1995), Bentuk Kejahatan Baru Akibat Perkembangan Iptek, BPHN, Departemen Kehakiman.
• John Naisbitt (1994), Global Parado William Marrow and Company, Mc, New York.
• Suhono Harso (2000), Tehnologi Informasi dan Ekonomi Digital: Persiapan Regulasi di Indonesia, Jurusan teknik Elektro, bersifat Teknologi, Bandung.
• Rene L Pattiradjawane (2002), “Media Konvenjensi dan Tantangan Masa Depan, Kompas, 21 Juli 2000.
• Freddy Haris (2001), “ Pengantar Menanti Hukum di Cyberspace”, Jurnal Hukum & Teknologi, No. 1 Vol. 1 Tahun 2001, LKHT-FHUI, Jakarta.
• Heru Soepraptomo (2001), “Kejahatan Komputer dan Siber serta Antisipasi Pengaturan Pencegahannya di Indonesia” Jurnal Hukum Bisni, Volume 12, 2001, Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis, Jakarta.
• Ismamulhadi (2002), “Penyelesaian Sengketa Dalam Perdagangan Secara Elaktronik”Cyber Law: Suatu Pengantar, Pusat Studi Cyber Law, UNPAD, Bandung.
• Mardjono Reksodiputro (2001), Cybercrime and Intelectual Property, Bahan Penataran Nasional Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (ASPEHUPIKI), Fakultas Hukum Universitas Surabaya.
• Ny. Tien S. Saefullah (2002), “Yurisdiksi sebagai Upaya Penagakan Hukum dalam Kegiatan Cyberspace”, Cyber Law: Suatu Pengantar, Pusat Studi Cyber Law, UNPAD, Bandung.
• Saefullah Wiradipradja, E dan Danrivanto Budhijanto (2002), “ Perspektif Hukum Internasional tentang Cyber Law”, Cyber Law: Suatu Pengantar, Pusat Studi Cyber Law, UNPAD, Bandung, 2002.
• Yusuf Andi (2000), “Meroket Bisnis e-Commerce” Kompas, 21 Juli 2000).
• Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakrta, Edisi revisi, 2004.
• Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998.
• http://wullansuchi.blogspot.com/2012/05/i-komputer-dalam-hukum.html
KEJAHATAN KOMPUTER
A. PERKEMBANGAN KEJAHATAN KOMPUTER
Kejahatan Komputer adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan memakai komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain. Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis utama komputer dan jaringan telekomunikasi ini dalam beberapa literatur dan prakteknya dikelompokkan dalam beberapa bentuk, antara lain:
1. Illegal Access / Akses Tanpa Ijin ke Sistem Komputer
Dengan sengaja dan tanpa hak melakukan akses secara tidak sah terhadap seluruh atau sebagian sistem komputer, dengan maksud untuk mendapatkan data komputer atau maksud-maksud tidak baik lainnya, atau berkaitan dengan sistem komputer yang dihubungkan dengan sistem komputer lain. Hacking merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sangat sering terjadi.
2. Illegal Contents / Konten Tidak Sah
Kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
3. Data Forgery / Pemalsuan Data
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi salah ketik yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
4. Spionase Cyber / Mata-mata
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.
5. Data Theft / Mencuri Data
Kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik untuk digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain. Identity theft merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sering diikuti dengan kejahatan penipuan (fraud). Kejahatan ini juga sering diikuti dengan kejahatan data leakage.
6. Misuse of devices / Menyalahgunakan Peralatan Komputer
Dengan sengaja dan tanpa hak, memproduksi, menjual, berusaha memperoleh untuk digunakan, diimpor, diedarkan atau cara lain untuk kepentingan itu, peralatan, termasuk program komputer, password komputer, kode akses, atau data semacam itu, sehingga seluruh atau sebagian sistem komputer dapat diakses dengan tujuan digunakan untuk melakukan akses tidak sah, intersepsi tidak sah, mengganggu data atau sistem komputer, atau melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum lain.
Contoh penyalahgunaan peralatan computer:
1.Pemalsuan kartu kredit
2.perjudian melalui komputer
3.pelanggan terhadap hak cipta, dll.
Faktor- faktor Penyebab Kejahatan Komputer
Beberapa faktor yang menyebabkan kejahatan komputer makin marak dilakukan antara lain adalah:
• Akses internet yang tidak terbatas.
• Kelalaian pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer.
• Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sangat sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan untuk terus melakukan hal ini.
• Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator komputer.
• Sistem keamanan jaringan yang lemah.
• Kurangnya perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan konvesional. Pada kenyataannya para pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya.
• Belum adanya undang-undang atau hukum yang mengatur tentang kejahatan komputer.
Hacker Dan Cracker
Pengertian Hacker
Hacker adalah sekelompok orang yang menggunakan keahliannya dalam hal komputer untuk melihat, menemukan dan memperbaiki kelemahan sistem keamanan dalam sebuah sistem komputer ataupun dalam sebuah software. Ada juga yang bilang hacker adalah orang yang secara diam-diam mempelajari sistem yang biasanya sukar dimengerti untuk kemudian mengelolanya dan men-share hasil ujicoba yang dilakukannya. Hacker tidak merusak sistem.
Beberapa tingkatan hacker antara lain :
• Elite
Mengerti sistem luar dalam, sanggup mengkonfigurasi & menyambungkan jaringan secara global, melakukan pemrograman setiap harinya, effisien & trampil, menggunakan pengetahuannya dengan tepat, tidak menghancurkan data-data, dan selalu mengikuti peraturan yang ada. Tingkat Elite ini sering disebut sebagai ‘suhu’.
• Semi Elite
Mempunyai kemampuan & pengetahuan luas tentang komputer, mengerti tentang sistem operasi (termasuk lubangnya), kemampuan programnya cukup untuk mengubah program eksploit.
• Developed Kiddie
Kebanyakkan masih muda & masih sekolah, mereka membaca tentang metoda hacking & caranya di berbagai kesempatan, mencoba berbagai sistem sampai akhirnya berhasil & memproklamirkan kemenangan ke lainnya, umumnya masih menggunakan Grafik User Interface (GUI) & baru belajar basic dari UNIX tanpa mampu menemukan lubang kelemahan baru di sistem operasi.
• Script Kiddie
Kelompok ini hanya mempunyai pengetahuan teknis networking yang sangat minimal, tidak lepas dari GUI, hacking dilakukan menggunakan trojan untuk menakuti & menyusahkan hidup sebagian pengguna Internet.
• Lamer
Kelompok ini hanya mempunyai pengalaman & pengetahuan tapi ingin menjadi hacker sehingga lamer sering disebut sebagai ‘wanna-be’ hacker, penggunaan komputer mereka terutama untuk main game, IRC, tukar menukar software prirate, mencuri kartu kredit, melakukan hacking dengan menggunakan software trojan, nuke & DoS, suka menyombongkan diri melalui IRC channel, dan sebagainya.
Hacker juga mempunyai kode etik antara lain sebagai beikut :
o Mampu mengakses komputer tanpa batas dan totalitas.
o Tidak percaya pada otoritas artinya memperluas desentralisasi
o Pekerjaan semata-mata demi kebenaran informasi yang harus disebar luaskan
Cracker
Pengertian Cracker
Cracker adalah sebutan untuk orang yang mencari kelemahan system dan memasukinya untuk kepentingan pribadi dan mencari keuntungan dari system yang di masuki seperti: pencurian data, penghapusan, dan banyak yang lainnya.
Ciri-ciri seorang cracker adalah :
o Bisa membuat program C, C++ atau pearl
o Mengetahui tentang TCP/IP
o Menggunakan internet lebih dari 50 jam perbulan
o Mengetahaui sitem operasi UNIX atau VMS
o Mengoleksi sofware atau hardware lama
o Lebih sering menjalankan aksinya pada malam hari kare tidak mudah diketahui orang lain
Penyebab cracker melakukan penyerangan antara lain :
o Kecewa atau balas dendam
o Petualangan
o Mencari keuntungan
Perbedaan Hacker dan Craker
a) Hacker
o Mempunyai kemampuan menganalisa kelemahan suatu sistem atau situs. Sebagai contoh : jika seorang hacker mencoba menguji situs Yahoo! dipastikan isi situs tersebut tak akan berantakan dan mengganggu yang lain. Biasanya hacker melaporkan kejadian ini untuk diperbaiki menjadi sempurna.
o Hacker mempunyai etika serta kreatif dalam merancang suatu program yang berguna bagi siapa saja.
o Seorang Hacker tidak pelit membagi ilmunya kepada orang-orang yang serius atas nama ilmu pengetahuan dan kebaikan.
b) Cracker
o Mampu membuat suatu program bagi kepentingan dirinya sendiri dan bersifat destruktif atau merusak dan menjadikannya suatu keuntungan. Sebagia contoh : Virus, Pencurian Kartu Kredit, Kode Warez, Pembobolan Rekening Bank, Pencurian Password E-mail/Web Server.
o Bisa berdiri sendiri atau berkelompok dalam bertindak.
o Mempunyai situs atau cenel dalam IRC yang tersembunyi, hanya orang-orang tertentu yang bisa mengaksesnya.
o Mempunyai IP yang tidak bisa dilacak.
Spyware Dan Spam
1. Spyware
Spyware adalah Spyware adalah aplikasi yang membocorkan data informasi kebiasaan atau perilaku pengguna dalam menggunakan komputer ke pihak luar tanpa kita sadari. Jenis spyware sangat banyak, ada yang hanya bertugas merotasi tampilan iklan pada software, ada yang menyadap informasi konfigurasi komputer kita, ada yang menyadap kebiasaan online kita, dan sebagainya. Spyware sebenarnya tidak berbahaya, karena hanya difungsikan untuk memata matai computer seseorang setelah berkunjung. Sayangnya semakin hari semakin berkembang, bahkan spyware sudah dijadikan alat untuk mencari data pribadi pada sebuah computer. Dan diam diam mengunakan koneksi internet anda tanpa diketahui dan computer sudah menjadi mata mata tanpa diketahui pemiliknya.
Ada beberapa tips yang dapat anda lakukan untuk mengatasi spyware :
o Lakukan windows update secara rutin
o Install anti-spyware seperti ad ware dan selalu update anti-spyware.
o Apabila saat browsing keluar pop-up windows atau iklan jangan diklik tapi langsung tutup saja windows tersebut.
o Hindari mengakses situs-situs yang tidak jelas atau situs-situs crack.
2. Spam
Spam adalah Segala pesan, email atau bahkan komentar yang sama atau sejenis, yang biasanya sering dijadikan berisi pesan promosi; dan disebarkan ke banyak [secara massal], baik secara manual atau menggunakan aplikasi dan tidak diharapkan kehadirannya oleh si penerima atau dibenci karena isinya yang cenderung tidak menarik atau dianggap tidak penting.
Tujuan orang-orang yang tidak kita kenal mengirim spam antara lain :
o Media publiksi dan promosi
o Media penyebaran virus & worm
Dampak dari spam adalah
o Virus trojan menyusup dalam e-mail spam bisa menjadi masalah pada komputer
o Biaya koneksi membengkak akibat spam
o Harddisk jadi cepat penuh karena spam (sampah) yang terpakai
Cara mangatasi spam adalah
o Install anti spam
o Gunakan firewall bawaan OS dan personal firewall
o Gunakan fasilitas mail filtering yang ada di Outlook Express
o Abaikan segala macam e-mail spam dan langsung hapus jika ada subjek yang tidak dikenal.
Jenis-jenis Kejahatan
Kejahatan pun mendapat tempat yang spesial di sini. Mulai dari penipuan sederhana sampai yang sangat merugikan, ancaman terhadap seseorang atau kelompok, penjualan barang-barang ilegal, sampai tindakan terorisme yang menewaskan ribuan orang juga bisa dilakukan menggunakan komputer dan Internet.
Melihat semakin meningkatnya kejahatan di internet dan dunia komputer, mulai banyak negara yang merespon hal ini. Dengan membuat pusat-pusat pengawasan dan penyidikan kriminalitas di dunia cyber ini diharapkan kejahatan cyber tidak akan terus berkembang merajalela tak terkendali.
Tindakan, perilaku, perbuatan yang termasuk dalam kategori kejahatan komputer atau Cybercrime adalah sebagai berikut:
a. Penipuan finansial melalui perangkat komputer dan media komunikasi digital.
b. Sabotase terhadap perangkat-perangkat digital, data-data milik orang lain, dan jaringan komunikasi data.
c. Pencurian informasi pribadi seseorang maupun organisasi tertentu.
d. Penetrasi terhadap sistem komputer dan jaringan sehingga menyebabkan privasi terganggu atau gangguan pada fungsi komputer yang Anda gunakan (denial of service).
e. Para pengguna internal sebuah organisasi melakukan akses-akses ke server tertentu atau ke internet yang tidak diijinkan oleh peraturan organisasi.
f. Menyebarkan virus, worm, backdoor, trojan pada perangkat komputer sebuah organisasi yang mengakibatkan terbukanya akses-akses bagi orang-orang yang tidak berhak.
Faktor-Faktor Penyebab Cybercrime
Beberapa faktor yang menyebabkan kejahatan komputer kian marak dilakukan antara lain adalah:
a. Akses internet yang tidak terbatas.
b. Kelalaian pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer.
c. Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sangat sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan untuk terus melakukan hal ini.
d. Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator komputer.
e. Sistem keamanan jaringan yang lemah.
f. Kurangnya perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan konvesional. Pada kenyataannya para pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya
g. Belum adanya undang-undang atau hukum yang mengatur tentang kejahatan komputer.
B. SISTEM PENGAMANAN DATA
JENIS-JENIS KEAMANAN DATA
Keamanan data ada beberapa macam, diantaranya :
1.Enkripsi
2.Firewall
3.Secure Socket Layerv
4.Kriptografi
5.Pretty Good Privacy
Enkripsi
adalah sebuah proses yang melakukan perubahan sebuah kode dari yang bisa dimengerti menjadi sebuah kode yang tidak bisa dimengerti (tidak terbaca). Enkripsi juga dapat diartikan sebagai kode atau chipper.
Firewall
adalah suatu keamanan yang bersifat seperti sebuah filter yang bertujuan untuk menjaga (prevent) agar akses (ke dalam atau ke luar) dari orang yang tidak berwenang tidak dapat dilakukan.
Secure Socket Layer
adalah suatu bentuk penyandian data sehingga informasi rahasia seperti nomor kartu kredit atau kontrol autentikasinya tidak dapat dibaca atau di akses oleh pihak lain selain pemiliknya daan server (pemilik servis).
Kriptografi
adalah seni menyandikan data. Menyandikan tidak harus berarti menyembunyikan meskipun kebanyakan algoritma yang dikembangkan di dunia kriptografi berhu bungan dengan menyembunyikan data.
Pretty Good Privacy
dalah salah satu algoritma keamanan komunikasi data melalui internet untuk komunikasi harian semacam electronic mail. PGP merupakan gabungan antara sistem pembiatan digest, enkripsi simetris dan asimetris.
KEAMANAN DATA DAN EMAIL
Jaringan komputer dan internet saat ini sudah merupakan kebutuhan yang sangat vital dan diyakini bahwa dengan jaringan komputer banyak sumberdaya yang bisa dihemat, seperti dana, tenaga, dan lain-lain . Selain itu, dengan jaringan komputer dan internet lalulintas data berjalan sangat cepat, tepat dan akurat tanpa ada batas ruang dan waktu.
Penggunaan e-mail, sharing dan transfer data baik kabel, serat optik maupun VSAT dengan teknologi VPN (Virtual Private Network) sudah merupakan lazim dilakukan oleh hampir semua perusahaan saat ini, dengan demikian sangat diperlukan sistem keamanan jaringan yang benar-benar handal dan bisa menghalau berbagai gangguan keamanan data e-mail dalam server Anda. Saat ini banyak tidak sedikit program antivirus baik baru maupun antivirus lama yang terus diupdate kemampuannya. Berbagai perusahaan antivirus seperti Mc Affee, AVG, dan lain-lain terus berupaya menciptakan inovasi baru agar program antivirus mereka mampu menangkal dan membasmi spam, warm dan virus. Selain perusahaan khususnya pembuatan program antivirus, kepedulian Microsoft sebagai perusahaan raksasa sistem operasi, aplikasi dan bahasa pemrograman, ternyata juga sangat konsen terhadap sistem keamanan data dan e-mail dari gangguan warm, spam dan virus ini.
Salah satu kepedulian Microsoft terhadap warm, spam dan virus ini dibuktikan dengan kehadirannya Microsoft Forefront. Microsoft ForeFront ini hadir berupa :
1.Microsoft Forefront Client Security
2.Microsoft Forefront Security for Exchange Server
3.Microsoft Forefront Security for SharePoint.
Microsoft Forefront Client Security memberikan perlindungan terhadap malware pada komputer dan sistem operasi yang mudah dioperasikan pengguna. Microsoft Forefront Security for Exchange Server bertugas melindungi e-mail server perusahaan dari berbagai jenis virus, spam dan sejenisnya. Sedangkan Microsoft Forefront Security for SharePoint, menawarkan penggabungan beberapa fitur scanning virus untuk melindungi data perusahaan secara komprehensif, khususnya pada data-data penting dan rahasia.
Microsoft Forefront dan Microsoft System Center merupakan dua produk terkini dan merupakan solusi security yang komprehensif. Produk security yang komprehensif dari hulu ke hilir yang tidak hanya dilengkapi dengan dua atau tiga fungsi scanning, melainkan delapan fitur scanning yang secara simultan dan terus-menerus melindungi infrastruktur TI, dengan tetap menjaga keseimbangan antara reliability dan performance.
Microsoft Forefront bekerja menangani security, Microsoft System Center menawarkan fungsi membantu seorang administrator dalam melakukan monitoring dan pengelolaan server secara proaktif. Aplikasi ini menyederhanakan proses yang sebelumnya harus dilakukan seorang administrator menggunakan beberapa aplikasi, dengan hanya satu aplikasi.
CONTOH DARI SISTEM KEAMANAN
A. Kunci Asimetris
Kunci asimetris adalah pasangan kunci kriptografi yang salah satunya digunakan untuk proses enkripsi dan yang satu lagi untuk dekripsi. Semua orang yang mendapatkan kunci publik dapat menggunakannya untuk mengenkripsikan suatu pesan, sedangkan hanya satu orang saja yang memiliki rahasia tertentu dalam hal ini kunci privat untuk melakukan pembongkaran terhadap sandi yang dikirim untuknya. Contoh algoritma terkenal yang menggunakan kunci asimetris adalah RSA.
B. Fungsi Hash Satu Arah
Fungsi hash satu arah (one-way hash function) digunakan untuk membuat sidik jari (fingerprint) dari suatu dokumen atau pesan X. Pesan X (yang besarnya dapat bervariasi) yang akan di-hash disebut pre-image, sedangkan outputnya yang memiliki ukuran tetap, disebut hash-value (nilai hash). Fungsi hash dapat diketahui oleh siapapun, tak terkecuali, sehingga siapapun dapat memeriksa keutuhan dokumen atau pesan X tersebut. Tak ada algoritma rahasia dan umumnya tak ada pula kunci rahasia. Contoh algoritma fungsi hash satu arah adalah MD-5 dan SHA. Message Authentication Code (MAC) adalah salah satu variasi dari fungsi hash satu arah, hanya saja selain pre-image, sebuah kunci rahasia juga menjadi input bagi fungsi MAC.
C. Tanda Tangan Digital
Penandatanganan digital terhadap suatu dokumen adalah sidik jari dari dokumen tersebut beserta timestamp-nya dienkripsi dengan menggunakan kunci privat pihak yang menandatangani. Tanda tangan digital memanfaatkan fungsi hash satu arah untuk menjamin bahwa tanda tangan itu hanya berlaku untuk dokumen yang bersangkutan saja. Keabsahan tanda tangan digital itu dapat diperiksa oleh pihak yang menerima pesan.
D. Masalah Pertukaran Kunci Publik
Misalkan ada dua pihak : Anto dan Badu, Anto hendak mengirimkan Badu suatu dokumen rahasia melalui jaringan komputer kepada Badu. Maka sebelumnya Badu harus mengirimkan kunci publiknya kepada Anto agar Anto dapat melakukan enkripsi yang pesannya hanya dapat dibuka oleh Badu. Demikian juga pula sebaliknya, Anto harus mengirimkan kepada Badu kunci publiknya agar Badu dapat memeriksa keaslian tanda tangan Anto pada pesan yang dikirim. Dengan cara ini Anto dapat memastikan pesan itu sampai ke tujuannya, sedangkan Badu dapat merasa yakin bahwa pengirim pesan itu adalah Anto. Anto dan Badu bisa mendapatkan masing-masing kunci publik lawan bicaranya dari suatu pihak yang dipercaya, misalnya P. Setiap anggota jaringan diasumsikan telah memiliki saluran komunikasi pribadi yang aman dengan P.
E. Sertifikat Digital
Sertifikat digital adalah kunci publik dan informasi penting mengenai jati diri pemilik kunci publik, seperti misalnya nama, alamat, pekerjaan, jabatan, perusahaan dan bahkan hash dari suatu informasi rahasia yang ditandatangani oleh suatu pihak terpercaya. Sertifikat digital tersebut ditandatangani oleh sebuah pihak yang dipercaya yaitu Certificate Authority (CA).
F. SECURE SOCKET LAYER (SSL)
SSL dapat menjaga kerahasiaan (confidentiality) dari informasi yang dikirim karena menggunakan teknologi enkripsi yang maju dan dapat di-update jika ada teknologi baru yang lebih bagus. Dengan penggunaan sertifikat digital, SSL menyediakan otentikasi yang transparan antara client dengan server. SSL menggunakan algoritma RSA untuk membuat tanda tangan digital (digital signature) dan amplop digital (digital envelope). Selain itu, untuk melakukan enkripsi dan dekripsi data setelah koneksi dilakukan, SSL menggunakan RC4 sebagai algoritma standar untuk enkripsi kunci simetri.
Saat aplikasi menggunakan SSL, sebenarnya terjadi dua sesi, yakni sesi handshake dan sesi pertukaran informasi.
C. MASALAH KEAMANAN DALAM SISTEM INFORMASI
Jika kita berbicara tentang keamanan sistem informasi, selalu kata kunci yang dirujuk adalah pencegahan dari kemungkinan adanya virus, hacker, cracker dan lain-lain. Padahal berbicara masalah keamanan sistem informasi maka kita akan berbicara kepada kemungkinan adanya resiko yang muncul atas sistem tersebut (lihat tulisan strategi pendekatan manajemen resiko dalam pengembangan sistem informasi). Sehingga pembicaraan tentang keamanan sistem tersebut maka kita akan berbicara 2 masalah utama yaitu :
1. Threats (Ancaman) atas sistem dan
2. Vulnerability (Kelemahan) atas sistem
Masalah tersebut pada gilirannya berdampak kepada 6 hal yang utama dalam sistem informasi yaitu :
• Efektifitas
• Efisiensi
• Kerahaasiaan
• Integritas
• Keberadaan (availability)
• Kepatuhan (compliance)
• Keandalan (reliability)
Untuk menjamin hal tersebut maka keamanan sistem informasi baru dapat terkriteriakan dengan baik. Adapun kriteria yag perlu di perhatikan dalam masalah keamanan sistem informasi membutuhkan 10 domain keamanan yang perlu di perhatikan yaitu :
1. Akses kontrol sistem yang digunakan
2. Telekomunikasi dan jaringan yang dipakai
3. Manajemen praktis yang di pakai
4. Pengembangan sistem aplikasi yang digunakan
5. Cryptographs yang diterapkan
6. Arsitektur dari sistem informasi yang diterapkan
7. Pengoperasian yang ada
8. Busineess Continuity Plan (BCP) dan Disaster Recovery Plan (DRP)
9. Kebutuhan Hukum, bentuk investigasi dan kode etik yang diterapkan
10. Tata letak fisik dari sistem yang ada
Dari domain tersebutlah isu keamanan sistem informasi dapat kita klasifikasikan berdasarkan ancaman dan kelemahan sistem yang dimiliki.
ANCAMAN (Threats)
Ancaman adalah aksi yang terjadi baik dari dalam sistem maupun dari luar sistem yang dapat mengganggu keseimbangan sistem informasi. Ancaman yang mungkin timbul dari kegiatan pengolahan informasi berasal dari 3 hal utama, yaitu :
1. Ancaman Alam
2. Ancaman Manusia
3. Ancaman Lingkungan
Ancaman Alam
Yang termasuk dalam kategori ancaman alam terdiri atas :
• Ancaman air, seperti : Banjir, Stunami, Intrusi air laut, kelembaban tinggi, badai, pencairan salju
• Ancaman Tanah, seperti : Longsor, Gempa bumi, gunung meletus
• Ancaman Alam lain, seperti : Kebakaran hutan, Petir, tornado, angin ribut
Ancaman Manusia
Yang dapat dikategorikan sebagai ancaman manusia, diantaranya adalah :
• Malicious code
• Virus, Logic bombs, Trojan horse, Worm, active contents, Countermeasures
• Social engineering
• Hacking, cracking, akses ke sistem oleh orang yang tidak berhak, DDOS, backdoor
• Kriminal
• Pencurian, penipuan, penyuapan, pengkopian tanpa ijin, perusakan
• Teroris
• Peledakan, Surat kaleng, perang informasi, perusakan
Ancaman Lingkungan
Yang dapat dikategorikan sebagai ancaman lingkungan seperti :
• Penurunan tegangan listrik atau kenaikan tegangan listrik secara tiba-tiba dan dalam jangka waktu yang cukup lama
• Polusi
• Efek bahan kimia seperti semprotan obat pembunuh serangga, semprotan anti api, dll
• Kebocoran seperti A/C, atap bocor saat hujan
Besar kecilnya suatu ancaman dari sumber ancaman yang teridentifikasi atau belum teridentifikasi dengan jelas tersebut, perlu di klasifikasikan secara matriks ancaman sehingga kemungkinan yang timbul dari ancaman tersebut dapat di minimalisir dengan pasti. Setiap ancaman tersebut memiliki probabilitas serangan yang beragam baik dapat terprediksi maupun tidak dapat terprediksikan seperti terjadinya gempa bumi yang mengakibatkan sistem informasi mengalami mall function.
KELEMAHAN (Vurnerability)
Adalah cacat atau kelemahan dari suatu sistem yang mungkin timbul pada saat mendesain, menetapkan prosedur, mengimplementasikan maupun kelemahan atas sistem kontrol yang ada sehingga memicu tindakan pelanggaran oleh pelaku yang mencoba menyusup terhadap sistem tersebut. Cacat sistem bisa terjadi pada prosedur, peralatan, maupun perangkat lunak yang dimiliki, contoh yang mungkin terjadi seperti : Seting firewall yang membuka telnet sehingga dapat diakses dari luar, atau Seting VPN yang tidak di ikuti oleh penerapan kerberos atau NAT.
Suatu pendekatan keamanan sistem informasi minimal menggunakan 3 pendekatan, yaitu :
1. Pendekatan preventif yang bersifat mencegah dari kemungkinan terjadikan ancaman dan kelemahan
2. Pendekatan detective yang bersifat mendeteksi dari adanya penyusupan dan proses yang mengubah sistem dari keadaan normal menjadi keadaan abnormal
3. Pendekatan Corrective yang bersifat mengkoreksi keadaan sistem yang sudah tidak seimbang untuk dikembalikan dalam keadaan normal.
Tindakan tersebutlah menjadikan bahwa keamanan sistem informasi tidak dilihat hanya dari kaca mata timbulnya serangan dari virus, mallware, spy ware dan masalah lain, akan tetapi dilihat dari berbagai segi sesuai dengan domain keamanan sistem itu sendiri.
Tantangan dan masalah dalam jaringan
Masalah keamanan pada komputer menjadi isu penting pada era teknologi informasi ini. Banyak kejahatan cyber yang terjadi, yang beritanya bisa kita baca pada portal berita di internet dan di media massa. Komputer, laptop dan media penyimpan (drives) portabel yang sering dibawa-bawa menjadi rentan terhadap kemungkinan hilang atau dicuri. Bila terjadi, data-data yang tersimpan didalamnya tentu saja turut terbawa oleh pencuri atau jatuh ke tangan pihak lain. Datanya itu sendiri mungkin sudah di back-up, namun nilai dari informasinya tentu menjadi pertimbangan tersendiri, terlebih lagi bila data tersebut bersifat pribadi, penting atau sensitif, yang mungkin saja dapat memberikan dampak buruk bagi pemiliknya.
Masalah keamanan dan kerahasiaan data merupakan hal yang sangat penting dalam suatu organisasi maupun pribadi. Apalagi kalau data tersebut berada dalam suatu jaringan komputer yang terhubung/terkoneksi dengan jaringan publik misalnya internet. Tentu saja data yang sangat penting tersebut dilihat atau dibajak oleh orang yang tidak berwenang. Sebab kalau hal ini sampai terjadi kemungkinan data kita akan rusak bahkan bisa hilang yang akan menimbulkan kerugian material yang besar.
Selain itu, pembayaran elektronik sekarang sudah menjadi seperti gaya hidup dan kebutuhan bagi sebagian masyarakat, terutama masyarakat perkotaan yang menginginkan pola bertransaksi yang praktis dan cepat. Dengan berkembangnya teknologi di bidang jaringan internet, suatu proses pembelian dan pembayaran melalui internet sudah bukan hal yang asing lagi. Masalah terpenting dalam jaringan komputer adalah masalah keamanan data yang dikirimkan. Data dan informasi yang kita kirimkan melalui jaringan, baik itu Local Area Network ataupun Internet, tidak jarang disadap oleh orang lain ataupun cracker untuk kepentingan tertentu, hal ini menyebabkan adanya usaha untuk melakukan pengubahan bentuk atau pengkodean terhadap informasi sebelum informasi tersebut dikirim melalui jaringan. Pelaku kejahatan memanfaatkan celah keamanan yang ada untuk dimasuki dan melakukan manipulasi data. Pihak penjahat itu bisa saja berniat untuk sekedar mencari tahu saja, atau juga bisa mencuri berbagai macam hal seperti uang, data rahasia, dll.
Adapun beberapa faktor yang mengakibatkan meningkatnya masalah keamanan, terutama dalam kejahatan komputer (cyber), diantaranya:
• Aplikasi bisnis berbasis TI dan jaringan komputer meningkat: online banking, e‐commerce, Electronic Data Interchange (EDI).
• Desentralisasi server.
• Transisi dari single vendor ke multi vendor.
• Meningkatnya kemampuan pemakai (user).
• Kesulitan penegak hukum dan belum adanya ketentuan yang pasti.
• Semakin kompleksnya sistem yang digunakan, semakin besarnya source code program yang digunakan.
• Berhubungan dengan internet.
Menurut David Icove [John D. Howard, “An Analysis Of Security Incidents On The Internet 1989 ‐ 1995,” PhD thesis, Engineering and Public Policy, Carnegie Mellon University, 1997.] berdasarkan lubang keamanan, keamanan dapat diklasifikasikan menjadi empat, yaitu:
1.) Keamanan yang bersifat fisik (physical security): termasuk akses orang ke gedung, peralatan, dan media yang digunakan. Contoh : Wiretapping atau hal‐hal yang ber‐hubungan dengan akses ke kabel atau komputer yang digunakan juga dapat dimasukkan ke dalam kelas ini.
• Denial of service, dilakukan misalnya dengan mematikan peralatan atau membanjiri saluran komunikasi dengan pesan‐pesan (yang dapat berisi apa saja karena yang diuta‐makan adalah banyaknya jumlah pesan)
• Syn Flood Attack, dimana sistem (host) yang dituju dibanjiri oleh permintaan sehingga dia menjadi terlalu sibuk dan bahkan dapat berakibat macetnya sistem.
• Keamanan yang berhubungan dengan orang. Contoh :Identifikasi user (username dan password).
2.) Profil resiko dari orang yang mempunyai akses (pemakai dan pengelola).
3.) Keamanan dari data dan media serta teknik komunikasi.
4.) Keamanan dalam operasi: adanya prosedur yang digunakan untuk mengatur dan mengelola sistem keamanan, dan juga termasuk prosedur setelah serangan (post attack recovery).
Keamanan data atau informasi menjelma di dalam banyak cara sesuai dengan situasi dan kebutuhan tiap pengguna yang tentunya berbeda-beda. Namun, tanpa memandang siapa yang terlibat di dalam urusan keamanan informasi, mereka haruslah mempunyai tujuan yang sama tentang keamanan informasi, yaitu mencegah diaksesnya informasi oleh orang yang tidak berhak. Semakin banyak insiden data pelanggaran, penipuan transaksi, dan kejahatan cyber lainnya telah menambah kebutuhan untuk identifikasi lebih aman. Perang cyber dan ancaman terhadap informasi pribadi nasabah/rahasia adalah masalah keamanan yang potensial menjadi ancaman. Ancaman ini harus ditangani dengan efektif untuk memastikan pertumbuhan bisnis dan pertumbuhan lainnya. Fungsi yang paling penting adalah dilakukan dengan menggunakan komputer. Dan ini menuntut seseorang yang handal, fleksibel, dan dapat menggunakan sistem.
ETIKA DALAM SISTEM INFORMASI
Masalah etika juga mendapat perhatian dalam pengembangan dan pemakaian system informasi. Masalah ini diidentifikasi oleh Richard Mason pada tahun 1986 yang mencakup privasi, akurasi, properti, dan akses, yang dikenal dengan akronim PAPA.
1. Privasi
Privasi menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasipribadi dari pengaksesan oleh orang lainyang tidak diberi izin unruk melakukannya.
Contoh isu mengenai privasi sehubungan diterapkannya system informasi adalah pada kasus seorang manajer pemasaran yang ingin mengamati e-mail yang dimiliki para bawahannya karena diperkirakan mereka lebih banyak berhubungan dengan e-mail pribadi daripada e-mail para pelanggan. Sekalipun sang manajer dengan kekuasaannya dapat melakukan hal seperti itu, tetapi ia telah melanggarprivasi bawahannya.
Privasi dibedakan menjadi privasi fisik dan privasi informasi (Alter, 2002). Privasi fidik adalah hak seseorang untk mencegah sseseorang yangtidak dikehendaki terhadap waktu, ruang, dan properti (hak milik), sedangkan privasi informasi adalah hak individu untuk menentukan kapan, bagaimana, dan apa saja informasi yang ingin dikomunikasikan dengan pihak lain.
Penggunaan teknologi informasi berkecenderungan membuat pelanggaran terhadap privasi jauh lebih mudah terjadi. Sebagai contoh, para pemakai e-mail sering kali jengkel dengan kiriman-kiriman e-mail yang tak dikehendaki dan berisi informasi yang tidak berguna (junk e-mail).
Di America Derikat, masalah privasi diatur oleh undang-undang privasi. Berkaitan dengan hal ini, maka:
• Rekaman-rekaman data tdak boleh digunakan untuk keperluan lain yang bukan merupakan tujuan aslinya tanpa sepengetauhna individu bersangkutan.
• Setiap individu memiliki hak untuk melihat datanya sendiri dan membetulkan rekaman-rekaman yang menyangkut dirinya.
2. Akurasi
Akurasi terhadap informasi merupakan factor yang harus dpenuhi oleh sebuah sistem informasi. Ketidak akurasian informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan, dan bahkan membahayakan.
Sebuah kasusakibat kesalahan penghapusan nomor keamanan social dialami oleh Edna Rismeller (Alter, 2002, hal.292). Akibatnya, kartu asuransinya tidak bias digunakan bahkan pemerintah menarik kembali cek pension sebesar $672 dari rekening banknya. Kisah lain dialami oleh para penyewa apartemen di Amerika yang karena sesuatu hal pernah bertengkar dengan pemiliki apartemen. Dampaknya, terdapat tanda tidak baik dalam basis data dan halini membuat mereka sulit untuk mendapatkan apartemen lain.
Mengingat data dalam sistem informasi menjadi bahan dalam pengambilan keputusan, keakurasiannya benar-benar harus diperhatikan.
3. Properti
Perlindungan terhadap hak properti yangsedang figalakkan saat ini yaitu dikenaldengan sebutan HAKI(hak atas kekayaan intelektual). Di Amerika Serikat, kekayaan intelektual diatur melalui tiga mekanisme, yaitu hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret).
• Hak cipta, adalah hak yang dijamin oleh kekuatan hokum yang melarang penduplikasian kekayaanintelektual tanpa seizing pemegangnya. Hak ini mudah untuk didapatkan dan diberikab kepada pemegangnya selamamasa hidup penciptanya plus 70 tahun.
• Paten, merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang paling sulitdidapatkan karena hanyadiberikan pada penemuan-penemuaninovatif dan sangat berguna. Hukum paten memberikanperlindungan selama 20 tahun.
• Rahasia perdagangan, hokum rahasia perdagangan melindingi kekayaan intelektual melalui lisensi atau kontrak. Pada lisensi perangkat lunak, seseorang yang menandatanganikontrak menyetujui untuktidak menyalin perangkat lunak tersebut untuk diserahkan kepada oranglain atau dijual.
Masalah kekayaan intelektual merupakan faktor pentingyang perlu diperhatikan dalam sistem informasi untuk menghindari tuntutan dari pihak lain di kemudian hari. Isu pelanggaran kekayaan intelektual yangcukup seru pernah terjadi ketika terdapat gugatan bahwa sistem windows itu meniru sistem Mac. Begitu juga timbul perseteruan ketika muncul perangkat-perangkat lunak lain yang menyerupai spreadsheet Lotus 123. Kasus ini menimbulkan pertanyaan, “Apakah tampilan nuasa dari suatu perangkat lunak memang butuh perlindungan hak cipta?”.
Berkaitan dengan masalah intelektual, banyak masalah yang belum terpecahkan (Zwass, 1998), antara lain:
• Pada level apa informasi dapat dianggap sebagai properti?
• Apa yang harus membedakan antara satu produk dengan produk lain?
• Akankah pekerjaan yang dihasilkan oleh komputer memiliki manusia penciptanya? Jika tidak, lalu hak properti apa yang dilindunginya?
Isu yang juga marak sampai saat ini adalah banyaknya penyali perangkat lunak secara ilegal dengan sebutan pembajakan perangkat lunak (software privacy). Beberapa solusi untuk mengatasi hal ini telah banyak ditawarkan, namun belum memiliki penyelesaian, seperti sebaiknya software – terutana yang bias dijual massak – dijual dengan harga yang relative murah. Solusi yang mengkin bias figunakan untukperusahaan-perusahaan yang memiliki dana yangterbatas untukmemberli perangkat lunak yang tergolong sebagai open source.
4. Akses
Fokus dari masalah akses adalah pada penyediaanakses untuk semua kalangan. Teknologi informasi diharapkan tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung pengaksesan untuk semuapihak. Sebagai contoh, untuk mendukunf pengaksesan informasi Web bagi orang buta, TheProducivity Works (www.prodworks.com) menyediakan Web Broser khusus diberi nama pw WebSpeak. Browser ini memiliki prosesor percakapan dan dapat (Zwass, 1998).
B. Keamanan Dalam Sistem Informasi
Jika kita berbicara tentang keamanan sistem informasi, selalu kata kunci yang dirujuk adalah pencegahan dari kemungkinan adanya virus, hacker, cracker dan lain-lain. Padahal berbicara masalah keamanan sistem informasi maka kita akan berbicara kepada kemungkinan adanya resiko yang muncul atas sistem tersebut (lihat tulisan strategi pendekatan manajemen resiko dalam pengembangan sistem informasi). Sehingga pembicaraan tentang keamanan sistem tersebut maka kita akan berbicara 2 masalah utama yaitu :
A.) Threats (Ancaman) atas sistem dan
B.) Vulnerability (Kelemahan) atas sistem
Masalah tersebut pada gilirannya berdampak kepada 6 hal yang utama dalam sistem informasi yaitu :
1. Efektifitas & Efisiensi
2. Kerahasiaan
3. Integritas
4. Keberadaan (availability)
5. Kepatuhan (compliance)
6. Keandalan (reliability)
Untuk menjamin hal tersebut maka keamanan sistem informasi baru dapat terkriteriakan dengan baik. Adapun kriteria yag perlu di perhatikan dalam masalah keamanan sistem informasi membutuhkan 10 domain keamanan yang perlu di perhatikan yaitu :
• Akses kontrol sistem yang digunakan
• Telekomunikasi dan jaringan yang dipakai
• Manajemen praktis yang di pakai
• Pengembangan sistem aplikasi yang digunakan
• Cryptographs yang diterapkan
• Arsitektur dari sistem informasi yang diterapkan
• Pengoperasian yang ada
• Business Continuity Plan (BCP) dan Disaster Recovery Plan (DRP)
• Kebutuhan Hukum, bentuk investigasi dan kode etik yang diterapkan
KESIMPULAN DAN SARAN
Mengikuti perkembangan teknologi komputer, informasi dan telekomunikasi yang cepat dapatlah diketahui bahwa komputer yang semula dimaksudkan sebagai alat untuk mempercepat dan memudahkan perhitungan, setelah dikombinasikan dengan teknologi telekomunikasi secara on line tidak saja lokal nasional bahkan global melalui satelit, dan bersamaan dengan berbagai perkembangan kegiatan lainnya, antara lain niaga dalam bentuk e-commerce, maka memerlukan penyesuaian kontrak dan syarat -syarat transaksi baru.
Sementara memang terdapat perkembangan peng-aturan hukum baru di berbagai negara maju, termasuk Indonesia, walaupun khusus di Indonesia masih ketinggalan.
Berbagai permasalahan tentang kejahatan pada komputer khususnya di era internet yang telah disampaikan di atas setidak tidaknya telah membuka wawasan kita bahwa Internet sebagai sebuah media ternyata tidak dapat “membebaskan diri” dari kejahatan. Dalam perkembangannya saat ini internet malah menjadi media yang sangat efektif bagi perkembangan kejahatan bentuk baru yang dikenal dengan nama cybercrime. Tentu, permasalahan ini haruslah dicarikan solusi, sehingga internet dapat dimanfaatkan secara maximal bagi kehidupan umat manusia.
Karena itulah, sistem hukum yang efektif telah menjadi tembok akhir bagi pencari keadilan untuk meminimumkan berbagai kejahatan di Internet. Namun, sistem hukum tidak dapat effektif bekerja bila masyarakat yang dirugikan masih saja menutup diri dalam belenggu bahwa penegakkan hukum akan selalu menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar lagi.
Kemajuan teknologi menyebabkan munculnya dampak negatif yang diakibatkan oleh kesalahan pemanfataan dari perkembangan teknologi tersebut. Hal ini tidak dapat dihindari dengan menekan perkembangan teknologi yang terus meninggkat setiap harinya. Internet merupakan jaringan komputer terbesar didunia yang membebaskan setiap orang untuk mengaksesnya. Oleh karena itu kejahatan komputer hanya merupakan kejahatan yang dapat dilakukan oleh setiap orang yang memiliki keahlian dibidang komputer dan keamanan jaringan.
Perkembangan hukum komputer di dunia sudah mencapai tahapan yang pesat, begitu juga regulasi yang diberlakukan di berbagai negara seperti Amerika Serikat, Belanda, Singapura, PBB berupa e-signature, e-commerce, e-transaction, namun Indonesia belum memilikinya. Dalam pada itu ternyata perkembangan hukum komputer dan siber juga mendorong pemikiran baru di berbagai kalangan sipil, dagang dan pidana.
Dari berbagai contoh kasus kejahatan komputer dan cyber di Indonesia masih diproses atas dasar landasan hukum yang tradisional, sehingga menimbulkan kesan bahwa ada pemaksaan penggunaan landasan hukum.
Oleh karena itu dengan berkembangnya teknologi komputer, telekomunikasi dan informasi,mengharuskan kita agar tanggap dalam pemikiran dan pendekatan untuk melakukan penyempurnaan hukum yang berlaku dengan menjalankan kebijakan regulasi yang tepat.
DAFTAR PUSTAKA
• John Preston, Sally Preston, Robert Ferret, Komputer dan Masyarakat , penerbit andi, 2007
• Agung Setiawan, Pengantar Sistem Komputer, Penerbit INFORMATIKA, 2004
• Andi Hamzah, SH., Dr. : ”Hukum Pidana yang Berkaitan Dengan Komputer”, Sinar Grafika, Cetakan Pertama, Mei 1993
• Aplikasi Lintasarta, PT : “VoIP”, Jakarta, 27 Juni 2000.
• Bainbridge, David I : “Komputer & Hukum” terjemahan Drs. Prasadi T. Susmaatjadja, Sinar Grafika, Jakarta, Juni 1993.
• Barita Saragih : “Tantangan Hukum Atas Aktivitas Internet”, Kompas Minggu, 9 Juli 2000
• Hardy, Trotter : “The Ancient Doctrine of Trespass to Website”, 1996. J. Online L. Art 7, par –
• Heru Soepraptomo, SH., SE., DR : “ Hukum dan Komputer”, Alumni, 1996, Bandung Edisi Pertama, cetakan Pertama.
• Katsh, M. Ethan: “Cybertime, Cyberspace and Cyberlaw”, 1995. J. ONLINE L. Art- 1.par
• Naisbitt, John : “Global Paradox”, William Morrow and Company, Inc., New York 1994.
• Pattiradjawane, Rene L : “Media Konverjensi dan Tantangan Masa Depan”, Kompas, 21 Juli 2000.
• Post, David G : ”Anarchy, State and the Internet : An Essay on Law – Making in Cyberspace”, 1995 J.ONLINE L. Art 3 par –
• Glossary of e-Learning Terms, LearnFrame.Com, 2001
• Darin E. Hartley, Selling e-Learning, American Society for Training and Development, 2001
• Dublin, L. and Cross, J., Implementing eLearning: Getting the Most from Your Elearning Investment, the ASTD International Conference, May 2003.
• Michelle Delio, Report: Online Training ‘Boring’, Wired News.
• Romi Satria Wahono, Sistem eLearning Berbasis Model Motivasi Komunitas, Jurnal Teknodik No. 21/XI/TEKNODIK/AGUSTUS/2007, Agustus 2007
• http://wullansuchi.blogspot.com/2012_06_01_archive.html
Kejahatan Komputer adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan memakai komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain. Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis utama komputer dan jaringan telekomunikasi ini dalam beberapa literatur dan prakteknya dikelompokkan dalam beberapa bentuk, antara lain:
1. Illegal Access / Akses Tanpa Ijin ke Sistem Komputer
Dengan sengaja dan tanpa hak melakukan akses secara tidak sah terhadap seluruh atau sebagian sistem komputer, dengan maksud untuk mendapatkan data komputer atau maksud-maksud tidak baik lainnya, atau berkaitan dengan sistem komputer yang dihubungkan dengan sistem komputer lain. Hacking merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sangat sering terjadi.
2. Illegal Contents / Konten Tidak Sah
Kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
3. Data Forgery / Pemalsuan Data
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi salah ketik yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
4. Spionase Cyber / Mata-mata
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.
5. Data Theft / Mencuri Data
Kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik untuk digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain. Identity theft merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sering diikuti dengan kejahatan penipuan (fraud). Kejahatan ini juga sering diikuti dengan kejahatan data leakage.
6. Misuse of devices / Menyalahgunakan Peralatan Komputer
Dengan sengaja dan tanpa hak, memproduksi, menjual, berusaha memperoleh untuk digunakan, diimpor, diedarkan atau cara lain untuk kepentingan itu, peralatan, termasuk program komputer, password komputer, kode akses, atau data semacam itu, sehingga seluruh atau sebagian sistem komputer dapat diakses dengan tujuan digunakan untuk melakukan akses tidak sah, intersepsi tidak sah, mengganggu data atau sistem komputer, atau melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum lain.
Contoh penyalahgunaan peralatan computer:
1.Pemalsuan kartu kredit
2.perjudian melalui komputer
3.pelanggan terhadap hak cipta, dll.
Faktor- faktor Penyebab Kejahatan Komputer
Beberapa faktor yang menyebabkan kejahatan komputer makin marak dilakukan antara lain adalah:
• Akses internet yang tidak terbatas.
• Kelalaian pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer.
• Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sangat sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan untuk terus melakukan hal ini.
• Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator komputer.
• Sistem keamanan jaringan yang lemah.
• Kurangnya perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan konvesional. Pada kenyataannya para pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya.
• Belum adanya undang-undang atau hukum yang mengatur tentang kejahatan komputer.
Hacker Dan Cracker
Pengertian Hacker
Hacker adalah sekelompok orang yang menggunakan keahliannya dalam hal komputer untuk melihat, menemukan dan memperbaiki kelemahan sistem keamanan dalam sebuah sistem komputer ataupun dalam sebuah software. Ada juga yang bilang hacker adalah orang yang secara diam-diam mempelajari sistem yang biasanya sukar dimengerti untuk kemudian mengelolanya dan men-share hasil ujicoba yang dilakukannya. Hacker tidak merusak sistem.
Beberapa tingkatan hacker antara lain :
• Elite
Mengerti sistem luar dalam, sanggup mengkonfigurasi & menyambungkan jaringan secara global, melakukan pemrograman setiap harinya, effisien & trampil, menggunakan pengetahuannya dengan tepat, tidak menghancurkan data-data, dan selalu mengikuti peraturan yang ada. Tingkat Elite ini sering disebut sebagai ‘suhu’.
• Semi Elite
Mempunyai kemampuan & pengetahuan luas tentang komputer, mengerti tentang sistem operasi (termasuk lubangnya), kemampuan programnya cukup untuk mengubah program eksploit.
• Developed Kiddie
Kebanyakkan masih muda & masih sekolah, mereka membaca tentang metoda hacking & caranya di berbagai kesempatan, mencoba berbagai sistem sampai akhirnya berhasil & memproklamirkan kemenangan ke lainnya, umumnya masih menggunakan Grafik User Interface (GUI) & baru belajar basic dari UNIX tanpa mampu menemukan lubang kelemahan baru di sistem operasi.
• Script Kiddie
Kelompok ini hanya mempunyai pengetahuan teknis networking yang sangat minimal, tidak lepas dari GUI, hacking dilakukan menggunakan trojan untuk menakuti & menyusahkan hidup sebagian pengguna Internet.
• Lamer
Kelompok ini hanya mempunyai pengalaman & pengetahuan tapi ingin menjadi hacker sehingga lamer sering disebut sebagai ‘wanna-be’ hacker, penggunaan komputer mereka terutama untuk main game, IRC, tukar menukar software prirate, mencuri kartu kredit, melakukan hacking dengan menggunakan software trojan, nuke & DoS, suka menyombongkan diri melalui IRC channel, dan sebagainya.
Hacker juga mempunyai kode etik antara lain sebagai beikut :
o Mampu mengakses komputer tanpa batas dan totalitas.
o Tidak percaya pada otoritas artinya memperluas desentralisasi
o Pekerjaan semata-mata demi kebenaran informasi yang harus disebar luaskan
Cracker
Pengertian Cracker
Cracker adalah sebutan untuk orang yang mencari kelemahan system dan memasukinya untuk kepentingan pribadi dan mencari keuntungan dari system yang di masuki seperti: pencurian data, penghapusan, dan banyak yang lainnya.
Ciri-ciri seorang cracker adalah :
o Bisa membuat program C, C++ atau pearl
o Mengetahui tentang TCP/IP
o Menggunakan internet lebih dari 50 jam perbulan
o Mengetahaui sitem operasi UNIX atau VMS
o Mengoleksi sofware atau hardware lama
o Lebih sering menjalankan aksinya pada malam hari kare tidak mudah diketahui orang lain
Penyebab cracker melakukan penyerangan antara lain :
o Kecewa atau balas dendam
o Petualangan
o Mencari keuntungan
Perbedaan Hacker dan Craker
a) Hacker
o Mempunyai kemampuan menganalisa kelemahan suatu sistem atau situs. Sebagai contoh : jika seorang hacker mencoba menguji situs Yahoo! dipastikan isi situs tersebut tak akan berantakan dan mengganggu yang lain. Biasanya hacker melaporkan kejadian ini untuk diperbaiki menjadi sempurna.
o Hacker mempunyai etika serta kreatif dalam merancang suatu program yang berguna bagi siapa saja.
o Seorang Hacker tidak pelit membagi ilmunya kepada orang-orang yang serius atas nama ilmu pengetahuan dan kebaikan.
b) Cracker
o Mampu membuat suatu program bagi kepentingan dirinya sendiri dan bersifat destruktif atau merusak dan menjadikannya suatu keuntungan. Sebagia contoh : Virus, Pencurian Kartu Kredit, Kode Warez, Pembobolan Rekening Bank, Pencurian Password E-mail/Web Server.
o Bisa berdiri sendiri atau berkelompok dalam bertindak.
o Mempunyai situs atau cenel dalam IRC yang tersembunyi, hanya orang-orang tertentu yang bisa mengaksesnya.
o Mempunyai IP yang tidak bisa dilacak.
Spyware Dan Spam
1. Spyware
Spyware adalah Spyware adalah aplikasi yang membocorkan data informasi kebiasaan atau perilaku pengguna dalam menggunakan komputer ke pihak luar tanpa kita sadari. Jenis spyware sangat banyak, ada yang hanya bertugas merotasi tampilan iklan pada software, ada yang menyadap informasi konfigurasi komputer kita, ada yang menyadap kebiasaan online kita, dan sebagainya. Spyware sebenarnya tidak berbahaya, karena hanya difungsikan untuk memata matai computer seseorang setelah berkunjung. Sayangnya semakin hari semakin berkembang, bahkan spyware sudah dijadikan alat untuk mencari data pribadi pada sebuah computer. Dan diam diam mengunakan koneksi internet anda tanpa diketahui dan computer sudah menjadi mata mata tanpa diketahui pemiliknya.
Ada beberapa tips yang dapat anda lakukan untuk mengatasi spyware :
o Lakukan windows update secara rutin
o Install anti-spyware seperti ad ware dan selalu update anti-spyware.
o Apabila saat browsing keluar pop-up windows atau iklan jangan diklik tapi langsung tutup saja windows tersebut.
o Hindari mengakses situs-situs yang tidak jelas atau situs-situs crack.
2. Spam
Spam adalah Segala pesan, email atau bahkan komentar yang sama atau sejenis, yang biasanya sering dijadikan berisi pesan promosi; dan disebarkan ke banyak [secara massal], baik secara manual atau menggunakan aplikasi dan tidak diharapkan kehadirannya oleh si penerima atau dibenci karena isinya yang cenderung tidak menarik atau dianggap tidak penting.
Tujuan orang-orang yang tidak kita kenal mengirim spam antara lain :
o Media publiksi dan promosi
o Media penyebaran virus & worm
Dampak dari spam adalah
o Virus trojan menyusup dalam e-mail spam bisa menjadi masalah pada komputer
o Biaya koneksi membengkak akibat spam
o Harddisk jadi cepat penuh karena spam (sampah) yang terpakai
Cara mangatasi spam adalah
o Install anti spam
o Gunakan firewall bawaan OS dan personal firewall
o Gunakan fasilitas mail filtering yang ada di Outlook Express
o Abaikan segala macam e-mail spam dan langsung hapus jika ada subjek yang tidak dikenal.
Jenis-jenis Kejahatan
Kejahatan pun mendapat tempat yang spesial di sini. Mulai dari penipuan sederhana sampai yang sangat merugikan, ancaman terhadap seseorang atau kelompok, penjualan barang-barang ilegal, sampai tindakan terorisme yang menewaskan ribuan orang juga bisa dilakukan menggunakan komputer dan Internet.
Melihat semakin meningkatnya kejahatan di internet dan dunia komputer, mulai banyak negara yang merespon hal ini. Dengan membuat pusat-pusat pengawasan dan penyidikan kriminalitas di dunia cyber ini diharapkan kejahatan cyber tidak akan terus berkembang merajalela tak terkendali.
Tindakan, perilaku, perbuatan yang termasuk dalam kategori kejahatan komputer atau Cybercrime adalah sebagai berikut:
a. Penipuan finansial melalui perangkat komputer dan media komunikasi digital.
b. Sabotase terhadap perangkat-perangkat digital, data-data milik orang lain, dan jaringan komunikasi data.
c. Pencurian informasi pribadi seseorang maupun organisasi tertentu.
d. Penetrasi terhadap sistem komputer dan jaringan sehingga menyebabkan privasi terganggu atau gangguan pada fungsi komputer yang Anda gunakan (denial of service).
e. Para pengguna internal sebuah organisasi melakukan akses-akses ke server tertentu atau ke internet yang tidak diijinkan oleh peraturan organisasi.
f. Menyebarkan virus, worm, backdoor, trojan pada perangkat komputer sebuah organisasi yang mengakibatkan terbukanya akses-akses bagi orang-orang yang tidak berhak.
Faktor-Faktor Penyebab Cybercrime
Beberapa faktor yang menyebabkan kejahatan komputer kian marak dilakukan antara lain adalah:
a. Akses internet yang tidak terbatas.
b. Kelalaian pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer.
c. Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sangat sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan untuk terus melakukan hal ini.
d. Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator komputer.
e. Sistem keamanan jaringan yang lemah.
f. Kurangnya perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan konvesional. Pada kenyataannya para pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya
g. Belum adanya undang-undang atau hukum yang mengatur tentang kejahatan komputer.
B. SISTEM PENGAMANAN DATA
JENIS-JENIS KEAMANAN DATA
Keamanan data ada beberapa macam, diantaranya :
1.Enkripsi
2.Firewall
3.Secure Socket Layerv
4.Kriptografi
5.Pretty Good Privacy
Enkripsi
adalah sebuah proses yang melakukan perubahan sebuah kode dari yang bisa dimengerti menjadi sebuah kode yang tidak bisa dimengerti (tidak terbaca). Enkripsi juga dapat diartikan sebagai kode atau chipper.
Firewall
adalah suatu keamanan yang bersifat seperti sebuah filter yang bertujuan untuk menjaga (prevent) agar akses (ke dalam atau ke luar) dari orang yang tidak berwenang tidak dapat dilakukan.
Secure Socket Layer
adalah suatu bentuk penyandian data sehingga informasi rahasia seperti nomor kartu kredit atau kontrol autentikasinya tidak dapat dibaca atau di akses oleh pihak lain selain pemiliknya daan server (pemilik servis).
Kriptografi
adalah seni menyandikan data. Menyandikan tidak harus berarti menyembunyikan meskipun kebanyakan algoritma yang dikembangkan di dunia kriptografi berhu bungan dengan menyembunyikan data.
Pretty Good Privacy
dalah salah satu algoritma keamanan komunikasi data melalui internet untuk komunikasi harian semacam electronic mail. PGP merupakan gabungan antara sistem pembiatan digest, enkripsi simetris dan asimetris.
KEAMANAN DATA DAN EMAIL
Jaringan komputer dan internet saat ini sudah merupakan kebutuhan yang sangat vital dan diyakini bahwa dengan jaringan komputer banyak sumberdaya yang bisa dihemat, seperti dana, tenaga, dan lain-lain . Selain itu, dengan jaringan komputer dan internet lalulintas data berjalan sangat cepat, tepat dan akurat tanpa ada batas ruang dan waktu.
Penggunaan e-mail, sharing dan transfer data baik kabel, serat optik maupun VSAT dengan teknologi VPN (Virtual Private Network) sudah merupakan lazim dilakukan oleh hampir semua perusahaan saat ini, dengan demikian sangat diperlukan sistem keamanan jaringan yang benar-benar handal dan bisa menghalau berbagai gangguan keamanan data e-mail dalam server Anda. Saat ini banyak tidak sedikit program antivirus baik baru maupun antivirus lama yang terus diupdate kemampuannya. Berbagai perusahaan antivirus seperti Mc Affee, AVG, dan lain-lain terus berupaya menciptakan inovasi baru agar program antivirus mereka mampu menangkal dan membasmi spam, warm dan virus. Selain perusahaan khususnya pembuatan program antivirus, kepedulian Microsoft sebagai perusahaan raksasa sistem operasi, aplikasi dan bahasa pemrograman, ternyata juga sangat konsen terhadap sistem keamanan data dan e-mail dari gangguan warm, spam dan virus ini.
Salah satu kepedulian Microsoft terhadap warm, spam dan virus ini dibuktikan dengan kehadirannya Microsoft Forefront. Microsoft ForeFront ini hadir berupa :
1.Microsoft Forefront Client Security
2.Microsoft Forefront Security for Exchange Server
3.Microsoft Forefront Security for SharePoint.
Microsoft Forefront Client Security memberikan perlindungan terhadap malware pada komputer dan sistem operasi yang mudah dioperasikan pengguna. Microsoft Forefront Security for Exchange Server bertugas melindungi e-mail server perusahaan dari berbagai jenis virus, spam dan sejenisnya. Sedangkan Microsoft Forefront Security for SharePoint, menawarkan penggabungan beberapa fitur scanning virus untuk melindungi data perusahaan secara komprehensif, khususnya pada data-data penting dan rahasia.
Microsoft Forefront dan Microsoft System Center merupakan dua produk terkini dan merupakan solusi security yang komprehensif. Produk security yang komprehensif dari hulu ke hilir yang tidak hanya dilengkapi dengan dua atau tiga fungsi scanning, melainkan delapan fitur scanning yang secara simultan dan terus-menerus melindungi infrastruktur TI, dengan tetap menjaga keseimbangan antara reliability dan performance.
Microsoft Forefront bekerja menangani security, Microsoft System Center menawarkan fungsi membantu seorang administrator dalam melakukan monitoring dan pengelolaan server secara proaktif. Aplikasi ini menyederhanakan proses yang sebelumnya harus dilakukan seorang administrator menggunakan beberapa aplikasi, dengan hanya satu aplikasi.
CONTOH DARI SISTEM KEAMANAN
A. Kunci Asimetris
Kunci asimetris adalah pasangan kunci kriptografi yang salah satunya digunakan untuk proses enkripsi dan yang satu lagi untuk dekripsi. Semua orang yang mendapatkan kunci publik dapat menggunakannya untuk mengenkripsikan suatu pesan, sedangkan hanya satu orang saja yang memiliki rahasia tertentu dalam hal ini kunci privat untuk melakukan pembongkaran terhadap sandi yang dikirim untuknya. Contoh algoritma terkenal yang menggunakan kunci asimetris adalah RSA.
B. Fungsi Hash Satu Arah
Fungsi hash satu arah (one-way hash function) digunakan untuk membuat sidik jari (fingerprint) dari suatu dokumen atau pesan X. Pesan X (yang besarnya dapat bervariasi) yang akan di-hash disebut pre-image, sedangkan outputnya yang memiliki ukuran tetap, disebut hash-value (nilai hash). Fungsi hash dapat diketahui oleh siapapun, tak terkecuali, sehingga siapapun dapat memeriksa keutuhan dokumen atau pesan X tersebut. Tak ada algoritma rahasia dan umumnya tak ada pula kunci rahasia. Contoh algoritma fungsi hash satu arah adalah MD-5 dan SHA. Message Authentication Code (MAC) adalah salah satu variasi dari fungsi hash satu arah, hanya saja selain pre-image, sebuah kunci rahasia juga menjadi input bagi fungsi MAC.
C. Tanda Tangan Digital
Penandatanganan digital terhadap suatu dokumen adalah sidik jari dari dokumen tersebut beserta timestamp-nya dienkripsi dengan menggunakan kunci privat pihak yang menandatangani. Tanda tangan digital memanfaatkan fungsi hash satu arah untuk menjamin bahwa tanda tangan itu hanya berlaku untuk dokumen yang bersangkutan saja. Keabsahan tanda tangan digital itu dapat diperiksa oleh pihak yang menerima pesan.
D. Masalah Pertukaran Kunci Publik
Misalkan ada dua pihak : Anto dan Badu, Anto hendak mengirimkan Badu suatu dokumen rahasia melalui jaringan komputer kepada Badu. Maka sebelumnya Badu harus mengirimkan kunci publiknya kepada Anto agar Anto dapat melakukan enkripsi yang pesannya hanya dapat dibuka oleh Badu. Demikian juga pula sebaliknya, Anto harus mengirimkan kepada Badu kunci publiknya agar Badu dapat memeriksa keaslian tanda tangan Anto pada pesan yang dikirim. Dengan cara ini Anto dapat memastikan pesan itu sampai ke tujuannya, sedangkan Badu dapat merasa yakin bahwa pengirim pesan itu adalah Anto. Anto dan Badu bisa mendapatkan masing-masing kunci publik lawan bicaranya dari suatu pihak yang dipercaya, misalnya P. Setiap anggota jaringan diasumsikan telah memiliki saluran komunikasi pribadi yang aman dengan P.
E. Sertifikat Digital
Sertifikat digital adalah kunci publik dan informasi penting mengenai jati diri pemilik kunci publik, seperti misalnya nama, alamat, pekerjaan, jabatan, perusahaan dan bahkan hash dari suatu informasi rahasia yang ditandatangani oleh suatu pihak terpercaya. Sertifikat digital tersebut ditandatangani oleh sebuah pihak yang dipercaya yaitu Certificate Authority (CA).
F. SECURE SOCKET LAYER (SSL)
SSL dapat menjaga kerahasiaan (confidentiality) dari informasi yang dikirim karena menggunakan teknologi enkripsi yang maju dan dapat di-update jika ada teknologi baru yang lebih bagus. Dengan penggunaan sertifikat digital, SSL menyediakan otentikasi yang transparan antara client dengan server. SSL menggunakan algoritma RSA untuk membuat tanda tangan digital (digital signature) dan amplop digital (digital envelope). Selain itu, untuk melakukan enkripsi dan dekripsi data setelah koneksi dilakukan, SSL menggunakan RC4 sebagai algoritma standar untuk enkripsi kunci simetri.
Saat aplikasi menggunakan SSL, sebenarnya terjadi dua sesi, yakni sesi handshake dan sesi pertukaran informasi.
C. MASALAH KEAMANAN DALAM SISTEM INFORMASI
Jika kita berbicara tentang keamanan sistem informasi, selalu kata kunci yang dirujuk adalah pencegahan dari kemungkinan adanya virus, hacker, cracker dan lain-lain. Padahal berbicara masalah keamanan sistem informasi maka kita akan berbicara kepada kemungkinan adanya resiko yang muncul atas sistem tersebut (lihat tulisan strategi pendekatan manajemen resiko dalam pengembangan sistem informasi). Sehingga pembicaraan tentang keamanan sistem tersebut maka kita akan berbicara 2 masalah utama yaitu :
1. Threats (Ancaman) atas sistem dan
2. Vulnerability (Kelemahan) atas sistem
Masalah tersebut pada gilirannya berdampak kepada 6 hal yang utama dalam sistem informasi yaitu :
• Efektifitas
• Efisiensi
• Kerahaasiaan
• Integritas
• Keberadaan (availability)
• Kepatuhan (compliance)
• Keandalan (reliability)
Untuk menjamin hal tersebut maka keamanan sistem informasi baru dapat terkriteriakan dengan baik. Adapun kriteria yag perlu di perhatikan dalam masalah keamanan sistem informasi membutuhkan 10 domain keamanan yang perlu di perhatikan yaitu :
1. Akses kontrol sistem yang digunakan
2. Telekomunikasi dan jaringan yang dipakai
3. Manajemen praktis yang di pakai
4. Pengembangan sistem aplikasi yang digunakan
5. Cryptographs yang diterapkan
6. Arsitektur dari sistem informasi yang diterapkan
7. Pengoperasian yang ada
8. Busineess Continuity Plan (BCP) dan Disaster Recovery Plan (DRP)
9. Kebutuhan Hukum, bentuk investigasi dan kode etik yang diterapkan
10. Tata letak fisik dari sistem yang ada
Dari domain tersebutlah isu keamanan sistem informasi dapat kita klasifikasikan berdasarkan ancaman dan kelemahan sistem yang dimiliki.
ANCAMAN (Threats)
Ancaman adalah aksi yang terjadi baik dari dalam sistem maupun dari luar sistem yang dapat mengganggu keseimbangan sistem informasi. Ancaman yang mungkin timbul dari kegiatan pengolahan informasi berasal dari 3 hal utama, yaitu :
1. Ancaman Alam
2. Ancaman Manusia
3. Ancaman Lingkungan
Ancaman Alam
Yang termasuk dalam kategori ancaman alam terdiri atas :
• Ancaman air, seperti : Banjir, Stunami, Intrusi air laut, kelembaban tinggi, badai, pencairan salju
• Ancaman Tanah, seperti : Longsor, Gempa bumi, gunung meletus
• Ancaman Alam lain, seperti : Kebakaran hutan, Petir, tornado, angin ribut
Ancaman Manusia
Yang dapat dikategorikan sebagai ancaman manusia, diantaranya adalah :
• Malicious code
• Virus, Logic bombs, Trojan horse, Worm, active contents, Countermeasures
• Social engineering
• Hacking, cracking, akses ke sistem oleh orang yang tidak berhak, DDOS, backdoor
• Kriminal
• Pencurian, penipuan, penyuapan, pengkopian tanpa ijin, perusakan
• Teroris
• Peledakan, Surat kaleng, perang informasi, perusakan
Ancaman Lingkungan
Yang dapat dikategorikan sebagai ancaman lingkungan seperti :
• Penurunan tegangan listrik atau kenaikan tegangan listrik secara tiba-tiba dan dalam jangka waktu yang cukup lama
• Polusi
• Efek bahan kimia seperti semprotan obat pembunuh serangga, semprotan anti api, dll
• Kebocoran seperti A/C, atap bocor saat hujan
Besar kecilnya suatu ancaman dari sumber ancaman yang teridentifikasi atau belum teridentifikasi dengan jelas tersebut, perlu di klasifikasikan secara matriks ancaman sehingga kemungkinan yang timbul dari ancaman tersebut dapat di minimalisir dengan pasti. Setiap ancaman tersebut memiliki probabilitas serangan yang beragam baik dapat terprediksi maupun tidak dapat terprediksikan seperti terjadinya gempa bumi yang mengakibatkan sistem informasi mengalami mall function.
KELEMAHAN (Vurnerability)
Adalah cacat atau kelemahan dari suatu sistem yang mungkin timbul pada saat mendesain, menetapkan prosedur, mengimplementasikan maupun kelemahan atas sistem kontrol yang ada sehingga memicu tindakan pelanggaran oleh pelaku yang mencoba menyusup terhadap sistem tersebut. Cacat sistem bisa terjadi pada prosedur, peralatan, maupun perangkat lunak yang dimiliki, contoh yang mungkin terjadi seperti : Seting firewall yang membuka telnet sehingga dapat diakses dari luar, atau Seting VPN yang tidak di ikuti oleh penerapan kerberos atau NAT.
Suatu pendekatan keamanan sistem informasi minimal menggunakan 3 pendekatan, yaitu :
1. Pendekatan preventif yang bersifat mencegah dari kemungkinan terjadikan ancaman dan kelemahan
2. Pendekatan detective yang bersifat mendeteksi dari adanya penyusupan dan proses yang mengubah sistem dari keadaan normal menjadi keadaan abnormal
3. Pendekatan Corrective yang bersifat mengkoreksi keadaan sistem yang sudah tidak seimbang untuk dikembalikan dalam keadaan normal.
Tindakan tersebutlah menjadikan bahwa keamanan sistem informasi tidak dilihat hanya dari kaca mata timbulnya serangan dari virus, mallware, spy ware dan masalah lain, akan tetapi dilihat dari berbagai segi sesuai dengan domain keamanan sistem itu sendiri.
Tantangan dan masalah dalam jaringan
Masalah keamanan pada komputer menjadi isu penting pada era teknologi informasi ini. Banyak kejahatan cyber yang terjadi, yang beritanya bisa kita baca pada portal berita di internet dan di media massa. Komputer, laptop dan media penyimpan (drives) portabel yang sering dibawa-bawa menjadi rentan terhadap kemungkinan hilang atau dicuri. Bila terjadi, data-data yang tersimpan didalamnya tentu saja turut terbawa oleh pencuri atau jatuh ke tangan pihak lain. Datanya itu sendiri mungkin sudah di back-up, namun nilai dari informasinya tentu menjadi pertimbangan tersendiri, terlebih lagi bila data tersebut bersifat pribadi, penting atau sensitif, yang mungkin saja dapat memberikan dampak buruk bagi pemiliknya.
Masalah keamanan dan kerahasiaan data merupakan hal yang sangat penting dalam suatu organisasi maupun pribadi. Apalagi kalau data tersebut berada dalam suatu jaringan komputer yang terhubung/terkoneksi dengan jaringan publik misalnya internet. Tentu saja data yang sangat penting tersebut dilihat atau dibajak oleh orang yang tidak berwenang. Sebab kalau hal ini sampai terjadi kemungkinan data kita akan rusak bahkan bisa hilang yang akan menimbulkan kerugian material yang besar.
Selain itu, pembayaran elektronik sekarang sudah menjadi seperti gaya hidup dan kebutuhan bagi sebagian masyarakat, terutama masyarakat perkotaan yang menginginkan pola bertransaksi yang praktis dan cepat. Dengan berkembangnya teknologi di bidang jaringan internet, suatu proses pembelian dan pembayaran melalui internet sudah bukan hal yang asing lagi. Masalah terpenting dalam jaringan komputer adalah masalah keamanan data yang dikirimkan. Data dan informasi yang kita kirimkan melalui jaringan, baik itu Local Area Network ataupun Internet, tidak jarang disadap oleh orang lain ataupun cracker untuk kepentingan tertentu, hal ini menyebabkan adanya usaha untuk melakukan pengubahan bentuk atau pengkodean terhadap informasi sebelum informasi tersebut dikirim melalui jaringan. Pelaku kejahatan memanfaatkan celah keamanan yang ada untuk dimasuki dan melakukan manipulasi data. Pihak penjahat itu bisa saja berniat untuk sekedar mencari tahu saja, atau juga bisa mencuri berbagai macam hal seperti uang, data rahasia, dll.
Adapun beberapa faktor yang mengakibatkan meningkatnya masalah keamanan, terutama dalam kejahatan komputer (cyber), diantaranya:
• Aplikasi bisnis berbasis TI dan jaringan komputer meningkat: online banking, e‐commerce, Electronic Data Interchange (EDI).
• Desentralisasi server.
• Transisi dari single vendor ke multi vendor.
• Meningkatnya kemampuan pemakai (user).
• Kesulitan penegak hukum dan belum adanya ketentuan yang pasti.
• Semakin kompleksnya sistem yang digunakan, semakin besarnya source code program yang digunakan.
• Berhubungan dengan internet.
Menurut David Icove [John D. Howard, “An Analysis Of Security Incidents On The Internet 1989 ‐ 1995,” PhD thesis, Engineering and Public Policy, Carnegie Mellon University, 1997.] berdasarkan lubang keamanan, keamanan dapat diklasifikasikan menjadi empat, yaitu:
1.) Keamanan yang bersifat fisik (physical security): termasuk akses orang ke gedung, peralatan, dan media yang digunakan. Contoh : Wiretapping atau hal‐hal yang ber‐hubungan dengan akses ke kabel atau komputer yang digunakan juga dapat dimasukkan ke dalam kelas ini.
• Denial of service, dilakukan misalnya dengan mematikan peralatan atau membanjiri saluran komunikasi dengan pesan‐pesan (yang dapat berisi apa saja karena yang diuta‐makan adalah banyaknya jumlah pesan)
• Syn Flood Attack, dimana sistem (host) yang dituju dibanjiri oleh permintaan sehingga dia menjadi terlalu sibuk dan bahkan dapat berakibat macetnya sistem.
• Keamanan yang berhubungan dengan orang. Contoh :Identifikasi user (username dan password).
2.) Profil resiko dari orang yang mempunyai akses (pemakai dan pengelola).
3.) Keamanan dari data dan media serta teknik komunikasi.
4.) Keamanan dalam operasi: adanya prosedur yang digunakan untuk mengatur dan mengelola sistem keamanan, dan juga termasuk prosedur setelah serangan (post attack recovery).
Keamanan data atau informasi menjelma di dalam banyak cara sesuai dengan situasi dan kebutuhan tiap pengguna yang tentunya berbeda-beda. Namun, tanpa memandang siapa yang terlibat di dalam urusan keamanan informasi, mereka haruslah mempunyai tujuan yang sama tentang keamanan informasi, yaitu mencegah diaksesnya informasi oleh orang yang tidak berhak. Semakin banyak insiden data pelanggaran, penipuan transaksi, dan kejahatan cyber lainnya telah menambah kebutuhan untuk identifikasi lebih aman. Perang cyber dan ancaman terhadap informasi pribadi nasabah/rahasia adalah masalah keamanan yang potensial menjadi ancaman. Ancaman ini harus ditangani dengan efektif untuk memastikan pertumbuhan bisnis dan pertumbuhan lainnya. Fungsi yang paling penting adalah dilakukan dengan menggunakan komputer. Dan ini menuntut seseorang yang handal, fleksibel, dan dapat menggunakan sistem.
ETIKA DALAM SISTEM INFORMASI
Masalah etika juga mendapat perhatian dalam pengembangan dan pemakaian system informasi. Masalah ini diidentifikasi oleh Richard Mason pada tahun 1986 yang mencakup privasi, akurasi, properti, dan akses, yang dikenal dengan akronim PAPA.
1. Privasi
Privasi menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasipribadi dari pengaksesan oleh orang lainyang tidak diberi izin unruk melakukannya.
Contoh isu mengenai privasi sehubungan diterapkannya system informasi adalah pada kasus seorang manajer pemasaran yang ingin mengamati e-mail yang dimiliki para bawahannya karena diperkirakan mereka lebih banyak berhubungan dengan e-mail pribadi daripada e-mail para pelanggan. Sekalipun sang manajer dengan kekuasaannya dapat melakukan hal seperti itu, tetapi ia telah melanggarprivasi bawahannya.
Privasi dibedakan menjadi privasi fisik dan privasi informasi (Alter, 2002). Privasi fidik adalah hak seseorang untk mencegah sseseorang yangtidak dikehendaki terhadap waktu, ruang, dan properti (hak milik), sedangkan privasi informasi adalah hak individu untuk menentukan kapan, bagaimana, dan apa saja informasi yang ingin dikomunikasikan dengan pihak lain.
Penggunaan teknologi informasi berkecenderungan membuat pelanggaran terhadap privasi jauh lebih mudah terjadi. Sebagai contoh, para pemakai e-mail sering kali jengkel dengan kiriman-kiriman e-mail yang tak dikehendaki dan berisi informasi yang tidak berguna (junk e-mail).
Di America Derikat, masalah privasi diatur oleh undang-undang privasi. Berkaitan dengan hal ini, maka:
• Rekaman-rekaman data tdak boleh digunakan untuk keperluan lain yang bukan merupakan tujuan aslinya tanpa sepengetauhna individu bersangkutan.
• Setiap individu memiliki hak untuk melihat datanya sendiri dan membetulkan rekaman-rekaman yang menyangkut dirinya.
2. Akurasi
Akurasi terhadap informasi merupakan factor yang harus dpenuhi oleh sebuah sistem informasi. Ketidak akurasian informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan, dan bahkan membahayakan.
Sebuah kasusakibat kesalahan penghapusan nomor keamanan social dialami oleh Edna Rismeller (Alter, 2002, hal.292). Akibatnya, kartu asuransinya tidak bias digunakan bahkan pemerintah menarik kembali cek pension sebesar $672 dari rekening banknya. Kisah lain dialami oleh para penyewa apartemen di Amerika yang karena sesuatu hal pernah bertengkar dengan pemiliki apartemen. Dampaknya, terdapat tanda tidak baik dalam basis data dan halini membuat mereka sulit untuk mendapatkan apartemen lain.
Mengingat data dalam sistem informasi menjadi bahan dalam pengambilan keputusan, keakurasiannya benar-benar harus diperhatikan.
3. Properti
Perlindungan terhadap hak properti yangsedang figalakkan saat ini yaitu dikenaldengan sebutan HAKI(hak atas kekayaan intelektual). Di Amerika Serikat, kekayaan intelektual diatur melalui tiga mekanisme, yaitu hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret).
• Hak cipta, adalah hak yang dijamin oleh kekuatan hokum yang melarang penduplikasian kekayaanintelektual tanpa seizing pemegangnya. Hak ini mudah untuk didapatkan dan diberikab kepada pemegangnya selamamasa hidup penciptanya plus 70 tahun.
• Paten, merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang paling sulitdidapatkan karena hanyadiberikan pada penemuan-penemuaninovatif dan sangat berguna. Hukum paten memberikanperlindungan selama 20 tahun.
• Rahasia perdagangan, hokum rahasia perdagangan melindingi kekayaan intelektual melalui lisensi atau kontrak. Pada lisensi perangkat lunak, seseorang yang menandatanganikontrak menyetujui untuktidak menyalin perangkat lunak tersebut untuk diserahkan kepada oranglain atau dijual.
Masalah kekayaan intelektual merupakan faktor pentingyang perlu diperhatikan dalam sistem informasi untuk menghindari tuntutan dari pihak lain di kemudian hari. Isu pelanggaran kekayaan intelektual yangcukup seru pernah terjadi ketika terdapat gugatan bahwa sistem windows itu meniru sistem Mac. Begitu juga timbul perseteruan ketika muncul perangkat-perangkat lunak lain yang menyerupai spreadsheet Lotus 123. Kasus ini menimbulkan pertanyaan, “Apakah tampilan nuasa dari suatu perangkat lunak memang butuh perlindungan hak cipta?”.
Berkaitan dengan masalah intelektual, banyak masalah yang belum terpecahkan (Zwass, 1998), antara lain:
• Pada level apa informasi dapat dianggap sebagai properti?
• Apa yang harus membedakan antara satu produk dengan produk lain?
• Akankah pekerjaan yang dihasilkan oleh komputer memiliki manusia penciptanya? Jika tidak, lalu hak properti apa yang dilindunginya?
Isu yang juga marak sampai saat ini adalah banyaknya penyali perangkat lunak secara ilegal dengan sebutan pembajakan perangkat lunak (software privacy). Beberapa solusi untuk mengatasi hal ini telah banyak ditawarkan, namun belum memiliki penyelesaian, seperti sebaiknya software – terutana yang bias dijual massak – dijual dengan harga yang relative murah. Solusi yang mengkin bias figunakan untukperusahaan-perusahaan yang memiliki dana yangterbatas untukmemberli perangkat lunak yang tergolong sebagai open source.
4. Akses
Fokus dari masalah akses adalah pada penyediaanakses untuk semua kalangan. Teknologi informasi diharapkan tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung pengaksesan untuk semuapihak. Sebagai contoh, untuk mendukunf pengaksesan informasi Web bagi orang buta, TheProducivity Works (www.prodworks.com) menyediakan Web Broser khusus diberi nama pw WebSpeak. Browser ini memiliki prosesor percakapan dan dapat (Zwass, 1998).
B. Keamanan Dalam Sistem Informasi
Jika kita berbicara tentang keamanan sistem informasi, selalu kata kunci yang dirujuk adalah pencegahan dari kemungkinan adanya virus, hacker, cracker dan lain-lain. Padahal berbicara masalah keamanan sistem informasi maka kita akan berbicara kepada kemungkinan adanya resiko yang muncul atas sistem tersebut (lihat tulisan strategi pendekatan manajemen resiko dalam pengembangan sistem informasi). Sehingga pembicaraan tentang keamanan sistem tersebut maka kita akan berbicara 2 masalah utama yaitu :
A.) Threats (Ancaman) atas sistem dan
B.) Vulnerability (Kelemahan) atas sistem
Masalah tersebut pada gilirannya berdampak kepada 6 hal yang utama dalam sistem informasi yaitu :
1. Efektifitas & Efisiensi
2. Kerahasiaan
3. Integritas
4. Keberadaan (availability)
5. Kepatuhan (compliance)
6. Keandalan (reliability)
Untuk menjamin hal tersebut maka keamanan sistem informasi baru dapat terkriteriakan dengan baik. Adapun kriteria yag perlu di perhatikan dalam masalah keamanan sistem informasi membutuhkan 10 domain keamanan yang perlu di perhatikan yaitu :
• Akses kontrol sistem yang digunakan
• Telekomunikasi dan jaringan yang dipakai
• Manajemen praktis yang di pakai
• Pengembangan sistem aplikasi yang digunakan
• Cryptographs yang diterapkan
• Arsitektur dari sistem informasi yang diterapkan
• Pengoperasian yang ada
• Business Continuity Plan (BCP) dan Disaster Recovery Plan (DRP)
• Kebutuhan Hukum, bentuk investigasi dan kode etik yang diterapkan
KESIMPULAN DAN SARAN
Mengikuti perkembangan teknologi komputer, informasi dan telekomunikasi yang cepat dapatlah diketahui bahwa komputer yang semula dimaksudkan sebagai alat untuk mempercepat dan memudahkan perhitungan, setelah dikombinasikan dengan teknologi telekomunikasi secara on line tidak saja lokal nasional bahkan global melalui satelit, dan bersamaan dengan berbagai perkembangan kegiatan lainnya, antara lain niaga dalam bentuk e-commerce, maka memerlukan penyesuaian kontrak dan syarat -syarat transaksi baru.
Sementara memang terdapat perkembangan peng-aturan hukum baru di berbagai negara maju, termasuk Indonesia, walaupun khusus di Indonesia masih ketinggalan.
Berbagai permasalahan tentang kejahatan pada komputer khususnya di era internet yang telah disampaikan di atas setidak tidaknya telah membuka wawasan kita bahwa Internet sebagai sebuah media ternyata tidak dapat “membebaskan diri” dari kejahatan. Dalam perkembangannya saat ini internet malah menjadi media yang sangat efektif bagi perkembangan kejahatan bentuk baru yang dikenal dengan nama cybercrime. Tentu, permasalahan ini haruslah dicarikan solusi, sehingga internet dapat dimanfaatkan secara maximal bagi kehidupan umat manusia.
Karena itulah, sistem hukum yang efektif telah menjadi tembok akhir bagi pencari keadilan untuk meminimumkan berbagai kejahatan di Internet. Namun, sistem hukum tidak dapat effektif bekerja bila masyarakat yang dirugikan masih saja menutup diri dalam belenggu bahwa penegakkan hukum akan selalu menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar lagi.
Kemajuan teknologi menyebabkan munculnya dampak negatif yang diakibatkan oleh kesalahan pemanfataan dari perkembangan teknologi tersebut. Hal ini tidak dapat dihindari dengan menekan perkembangan teknologi yang terus meninggkat setiap harinya. Internet merupakan jaringan komputer terbesar didunia yang membebaskan setiap orang untuk mengaksesnya. Oleh karena itu kejahatan komputer hanya merupakan kejahatan yang dapat dilakukan oleh setiap orang yang memiliki keahlian dibidang komputer dan keamanan jaringan.
Perkembangan hukum komputer di dunia sudah mencapai tahapan yang pesat, begitu juga regulasi yang diberlakukan di berbagai negara seperti Amerika Serikat, Belanda, Singapura, PBB berupa e-signature, e-commerce, e-transaction, namun Indonesia belum memilikinya. Dalam pada itu ternyata perkembangan hukum komputer dan siber juga mendorong pemikiran baru di berbagai kalangan sipil, dagang dan pidana.
Dari berbagai contoh kasus kejahatan komputer dan cyber di Indonesia masih diproses atas dasar landasan hukum yang tradisional, sehingga menimbulkan kesan bahwa ada pemaksaan penggunaan landasan hukum.
Oleh karena itu dengan berkembangnya teknologi komputer, telekomunikasi dan informasi,mengharuskan kita agar tanggap dalam pemikiran dan pendekatan untuk melakukan penyempurnaan hukum yang berlaku dengan menjalankan kebijakan regulasi yang tepat.
DAFTAR PUSTAKA
• John Preston, Sally Preston, Robert Ferret, Komputer dan Masyarakat , penerbit andi, 2007
• Agung Setiawan, Pengantar Sistem Komputer, Penerbit INFORMATIKA, 2004
• Andi Hamzah, SH., Dr. : ”Hukum Pidana yang Berkaitan Dengan Komputer”, Sinar Grafika, Cetakan Pertama, Mei 1993
• Aplikasi Lintasarta, PT : “VoIP”, Jakarta, 27 Juni 2000.
• Bainbridge, David I : “Komputer & Hukum” terjemahan Drs. Prasadi T. Susmaatjadja, Sinar Grafika, Jakarta, Juni 1993.
• Barita Saragih : “Tantangan Hukum Atas Aktivitas Internet”, Kompas Minggu, 9 Juli 2000
• Hardy, Trotter : “The Ancient Doctrine of Trespass to Website”, 1996. J. Online L. Art 7, par –
• Heru Soepraptomo, SH., SE., DR : “ Hukum dan Komputer”, Alumni, 1996, Bandung Edisi Pertama, cetakan Pertama.
• Katsh, M. Ethan: “Cybertime, Cyberspace and Cyberlaw”, 1995. J. ONLINE L. Art- 1.par
• Naisbitt, John : “Global Paradox”, William Morrow and Company, Inc., New York 1994.
• Pattiradjawane, Rene L : “Media Konverjensi dan Tantangan Masa Depan”, Kompas, 21 Juli 2000.
• Post, David G : ”Anarchy, State and the Internet : An Essay on Law – Making in Cyberspace”, 1995 J.ONLINE L. Art 3 par –
• Glossary of e-Learning Terms, LearnFrame.Com, 2001
• Darin E. Hartley, Selling e-Learning, American Society for Training and Development, 2001
• Dublin, L. and Cross, J., Implementing eLearning: Getting the Most from Your Elearning Investment, the ASTD International Conference, May 2003.
• Michelle Delio, Report: Online Training ‘Boring’, Wired News.
• Romi Satria Wahono, Sistem eLearning Berbasis Model Motivasi Komunitas, Jurnal Teknodik No. 21/XI/TEKNODIK/AGUSTUS/2007, Agustus 2007
• http://wullansuchi.blogspot.com/2012_06_01_archive.html
Subscribe to:
Posts (Atom)

